Senin, 7 April 2025
spot_img

Mantan Anak Buahnya Bersaksi, Annas Maamun Banyak Lupa, Sidang pun Ditunda

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidang tindak pidana korupsi  (tipikor) dengan terdakwa mantan Gubernur Riau Annas Maamun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Kamis (16/6/2022). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr Dahlan SH MH itu kembali mengagendakan pemeriksaan saksi dari kalangan ASN dalam perkara tersebut.

Sebanyak empat saksi terlihat menghadiri sidang. Di antaranya mantan Sekdaprov Riau Zaini Ismail, mantan Kepala BPBD Riau Said Saqlul Amri, mantan Kepala Biro Umum Pemprov Riau Jonly, dan juga mantan Ketua PMI Riau Syahril Abubakar.

Zaini Ismail menjadi yang pertama diperiksa sebagai saksi. Usai kesaksian tersebut, Hakim Ketua Dahlan mempersilakan Annas Maamun untuk menanggapi atau menyanggah kesaksian mantan anak buahnya itu.

"Terdakwa silakan tanggapi apa yang disampaikan saksi. Ada yang keberatan terhadap apa yang disampaikan saksi," tanya Dahlan usai JPU selesai mendalami keterangan dari Zaini Ismail.

Annas yang mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Pekanbaru terlihat diam saja ketika hakim mempersilakan memberikan tanggapannya.

''Tadi ada yang mau saya sampaikan, sekarang lupa,'' jawab Annas dengan mendekatkan mulut dan mikropon. Saat mengucapkan itu, Annas terlihat sedang berpikir.

Baca Juga:  Soal Perppu KPK-RUU KUHP, Kabinet Baru Belum Bisa Pastikan

Wajah Annas sendiri terlihat jelas kendati hanya bisa dilihat melalui layar kecil di dalam ruang sidang Prof R Soebekti tersebut. Mendengarkan jawaban Annas, Hakim Dahlan yang pelit senyum setiap memimpin sidang ini sempat terlihat tersenyum kecil. 

Pada akhirnya, karena Annas perlu waktu lama berpikir dan tidak memberikan sanggahan  terhadap keterangan saksi,  hakim memutuskan untuk menskor sidang.

"Udahlah, bingung dia,'' tutup hakim sambil menskor sidang dengan mengetuk ringan palunya.

Pada sidang yang berlangsung hingga malam hari tersebut, JPU mendalami peran masing-masing saksi dalam kaitan pertemuan di Rumah Dinas Gubernur Riau. Termasuk terkait pengumpulan uang yang diduga akan digunakan untuk memuluskan  RAPBD-P 2014 supaya disahkan menjadi APBD-P 2014 dan RAPBD 2015 menjadi APBD 2015.

Mereka yang hadir sebagai saksi pada hari itu termasuk yang  hadir dalam pertemuan yang digelar di Rumah Dinas Gubernur Riau, yang dalam dakwaan terjadi pada tanggal 1 September 2014. Mereka yang hadir waktu itu termasuk Zaini Ismail yang pada waktu itu menjabat Sekdaprov Riau dan Said Aqlul Amri yang menjabat sebagai Kepala BPBD Riau. Sementara Syahril Abu Bakar dimintai keterangan soal uang Rp400 juta yang ia serahkan ke Wan Amir Firdaus.

Baca Juga:  Menyambut Ramadan dalam Semangat Rasa Syukur

Sidang perkara ini sendiri sempat ditunda tanpa ketok palu pada Selasa (14/6/2022) lalu. Kendati  JPU KPK saat itu sudah hadir, namun Ketua Majelis Hakim Dr Dahlan SH MH berhalangan memimpin sidang. Karena pada hari itu Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung (MA) Bambang Myanto sedang melakukan kunjungan ke PN Pekanbaru.

Dahlan yang merupakan Ketua PN Pekanbaru harus mendampingi kunjungan kerja tersebut. Pada hari itu, seluruh saksi yang hadir kemarin, seperti Zaini Ismail, Said Saqlul Amri, Syahril Abu Bakar, dan Jonly sudah hadir sejak pagi sesuai jadwal sidang yang telah ditetapkan.

Laporan: Hendrawan (Pekanbaru)

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidang tindak pidana korupsi  (tipikor) dengan terdakwa mantan Gubernur Riau Annas Maamun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Kamis (16/6/2022). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr Dahlan SH MH itu kembali mengagendakan pemeriksaan saksi dari kalangan ASN dalam perkara tersebut.

Sebanyak empat saksi terlihat menghadiri sidang. Di antaranya mantan Sekdaprov Riau Zaini Ismail, mantan Kepala BPBD Riau Said Saqlul Amri, mantan Kepala Biro Umum Pemprov Riau Jonly, dan juga mantan Ketua PMI Riau Syahril Abubakar.

Zaini Ismail menjadi yang pertama diperiksa sebagai saksi. Usai kesaksian tersebut, Hakim Ketua Dahlan mempersilakan Annas Maamun untuk menanggapi atau menyanggah kesaksian mantan anak buahnya itu.

"Terdakwa silakan tanggapi apa yang disampaikan saksi. Ada yang keberatan terhadap apa yang disampaikan saksi," tanya Dahlan usai JPU selesai mendalami keterangan dari Zaini Ismail.

Annas yang mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Pekanbaru terlihat diam saja ketika hakim mempersilakan memberikan tanggapannya.

''Tadi ada yang mau saya sampaikan, sekarang lupa,'' jawab Annas dengan mendekatkan mulut dan mikropon. Saat mengucapkan itu, Annas terlihat sedang berpikir.

Baca Juga:  Antisipasi Karhutla, Polsek Tualang Periksa Embung

Wajah Annas sendiri terlihat jelas kendati hanya bisa dilihat melalui layar kecil di dalam ruang sidang Prof R Soebekti tersebut. Mendengarkan jawaban Annas, Hakim Dahlan yang pelit senyum setiap memimpin sidang ini sempat terlihat tersenyum kecil. 

Pada akhirnya, karena Annas perlu waktu lama berpikir dan tidak memberikan sanggahan  terhadap keterangan saksi,  hakim memutuskan untuk menskor sidang.

"Udahlah, bingung dia,'' tutup hakim sambil menskor sidang dengan mengetuk ringan palunya.

Pada sidang yang berlangsung hingga malam hari tersebut, JPU mendalami peran masing-masing saksi dalam kaitan pertemuan di Rumah Dinas Gubernur Riau. Termasuk terkait pengumpulan uang yang diduga akan digunakan untuk memuluskan  RAPBD-P 2014 supaya disahkan menjadi APBD-P 2014 dan RAPBD 2015 menjadi APBD 2015.

Mereka yang hadir sebagai saksi pada hari itu termasuk yang  hadir dalam pertemuan yang digelar di Rumah Dinas Gubernur Riau, yang dalam dakwaan terjadi pada tanggal 1 September 2014. Mereka yang hadir waktu itu termasuk Zaini Ismail yang pada waktu itu menjabat Sekdaprov Riau dan Said Aqlul Amri yang menjabat sebagai Kepala BPBD Riau. Sementara Syahril Abu Bakar dimintai keterangan soal uang Rp400 juta yang ia serahkan ke Wan Amir Firdaus.

Baca Juga:  Menyambut Ramadan dalam Semangat Rasa Syukur

Sidang perkara ini sendiri sempat ditunda tanpa ketok palu pada Selasa (14/6/2022) lalu. Kendati  JPU KPK saat itu sudah hadir, namun Ketua Majelis Hakim Dr Dahlan SH MH berhalangan memimpin sidang. Karena pada hari itu Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung (MA) Bambang Myanto sedang melakukan kunjungan ke PN Pekanbaru.

Dahlan yang merupakan Ketua PN Pekanbaru harus mendampingi kunjungan kerja tersebut. Pada hari itu, seluruh saksi yang hadir kemarin, seperti Zaini Ismail, Said Saqlul Amri, Syahril Abu Bakar, dan Jonly sudah hadir sejak pagi sesuai jadwal sidang yang telah ditetapkan.

Laporan: Hendrawan (Pekanbaru)

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Mantan Anak Buahnya Bersaksi, Annas Maamun Banyak Lupa, Sidang pun Ditunda

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidang tindak pidana korupsi  (tipikor) dengan terdakwa mantan Gubernur Riau Annas Maamun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Kamis (16/6/2022). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr Dahlan SH MH itu kembali mengagendakan pemeriksaan saksi dari kalangan ASN dalam perkara tersebut.

Sebanyak empat saksi terlihat menghadiri sidang. Di antaranya mantan Sekdaprov Riau Zaini Ismail, mantan Kepala BPBD Riau Said Saqlul Amri, mantan Kepala Biro Umum Pemprov Riau Jonly, dan juga mantan Ketua PMI Riau Syahril Abubakar.

Zaini Ismail menjadi yang pertama diperiksa sebagai saksi. Usai kesaksian tersebut, Hakim Ketua Dahlan mempersilakan Annas Maamun untuk menanggapi atau menyanggah kesaksian mantan anak buahnya itu.

"Terdakwa silakan tanggapi apa yang disampaikan saksi. Ada yang keberatan terhadap apa yang disampaikan saksi," tanya Dahlan usai JPU selesai mendalami keterangan dari Zaini Ismail.

Annas yang mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Pekanbaru terlihat diam saja ketika hakim mempersilakan memberikan tanggapannya.

''Tadi ada yang mau saya sampaikan, sekarang lupa,'' jawab Annas dengan mendekatkan mulut dan mikropon. Saat mengucapkan itu, Annas terlihat sedang berpikir.

Baca Juga:  Aturan Perjalanan Dalam Negeri dan Menutup Masuknya WNA Diperpanjang

Wajah Annas sendiri terlihat jelas kendati hanya bisa dilihat melalui layar kecil di dalam ruang sidang Prof R Soebekti tersebut. Mendengarkan jawaban Annas, Hakim Dahlan yang pelit senyum setiap memimpin sidang ini sempat terlihat tersenyum kecil. 

Pada akhirnya, karena Annas perlu waktu lama berpikir dan tidak memberikan sanggahan  terhadap keterangan saksi,  hakim memutuskan untuk menskor sidang.

"Udahlah, bingung dia,'' tutup hakim sambil menskor sidang dengan mengetuk ringan palunya.

Pada sidang yang berlangsung hingga malam hari tersebut, JPU mendalami peran masing-masing saksi dalam kaitan pertemuan di Rumah Dinas Gubernur Riau. Termasuk terkait pengumpulan uang yang diduga akan digunakan untuk memuluskan  RAPBD-P 2014 supaya disahkan menjadi APBD-P 2014 dan RAPBD 2015 menjadi APBD 2015.

Mereka yang hadir sebagai saksi pada hari itu termasuk yang  hadir dalam pertemuan yang digelar di Rumah Dinas Gubernur Riau, yang dalam dakwaan terjadi pada tanggal 1 September 2014. Mereka yang hadir waktu itu termasuk Zaini Ismail yang pada waktu itu menjabat Sekdaprov Riau dan Said Aqlul Amri yang menjabat sebagai Kepala BPBD Riau. Sementara Syahril Abu Bakar dimintai keterangan soal uang Rp400 juta yang ia serahkan ke Wan Amir Firdaus.

Baca Juga:  Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal Sore Ini

Sidang perkara ini sendiri sempat ditunda tanpa ketok palu pada Selasa (14/6/2022) lalu. Kendati  JPU KPK saat itu sudah hadir, namun Ketua Majelis Hakim Dr Dahlan SH MH berhalangan memimpin sidang. Karena pada hari itu Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung (MA) Bambang Myanto sedang melakukan kunjungan ke PN Pekanbaru.

Dahlan yang merupakan Ketua PN Pekanbaru harus mendampingi kunjungan kerja tersebut. Pada hari itu, seluruh saksi yang hadir kemarin, seperti Zaini Ismail, Said Saqlul Amri, Syahril Abu Bakar, dan Jonly sudah hadir sejak pagi sesuai jadwal sidang yang telah ditetapkan.

Laporan: Hendrawan (Pekanbaru)

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidang tindak pidana korupsi  (tipikor) dengan terdakwa mantan Gubernur Riau Annas Maamun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Kamis (16/6/2022). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr Dahlan SH MH itu kembali mengagendakan pemeriksaan saksi dari kalangan ASN dalam perkara tersebut.

Sebanyak empat saksi terlihat menghadiri sidang. Di antaranya mantan Sekdaprov Riau Zaini Ismail, mantan Kepala BPBD Riau Said Saqlul Amri, mantan Kepala Biro Umum Pemprov Riau Jonly, dan juga mantan Ketua PMI Riau Syahril Abubakar.

Zaini Ismail menjadi yang pertama diperiksa sebagai saksi. Usai kesaksian tersebut, Hakim Ketua Dahlan mempersilakan Annas Maamun untuk menanggapi atau menyanggah kesaksian mantan anak buahnya itu.

"Terdakwa silakan tanggapi apa yang disampaikan saksi. Ada yang keberatan terhadap apa yang disampaikan saksi," tanya Dahlan usai JPU selesai mendalami keterangan dari Zaini Ismail.

Annas yang mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Pekanbaru terlihat diam saja ketika hakim mempersilakan memberikan tanggapannya.

''Tadi ada yang mau saya sampaikan, sekarang lupa,'' jawab Annas dengan mendekatkan mulut dan mikropon. Saat mengucapkan itu, Annas terlihat sedang berpikir.

Baca Juga:  "Hotman Paris Show" Dihentikan KPI, Farhat Abbas Keluarkan Jurus Sindiran

Wajah Annas sendiri terlihat jelas kendati hanya bisa dilihat melalui layar kecil di dalam ruang sidang Prof R Soebekti tersebut. Mendengarkan jawaban Annas, Hakim Dahlan yang pelit senyum setiap memimpin sidang ini sempat terlihat tersenyum kecil. 

Pada akhirnya, karena Annas perlu waktu lama berpikir dan tidak memberikan sanggahan  terhadap keterangan saksi,  hakim memutuskan untuk menskor sidang.

"Udahlah, bingung dia,'' tutup hakim sambil menskor sidang dengan mengetuk ringan palunya.

Pada sidang yang berlangsung hingga malam hari tersebut, JPU mendalami peran masing-masing saksi dalam kaitan pertemuan di Rumah Dinas Gubernur Riau. Termasuk terkait pengumpulan uang yang diduga akan digunakan untuk memuluskan  RAPBD-P 2014 supaya disahkan menjadi APBD-P 2014 dan RAPBD 2015 menjadi APBD 2015.

Mereka yang hadir sebagai saksi pada hari itu termasuk yang  hadir dalam pertemuan yang digelar di Rumah Dinas Gubernur Riau, yang dalam dakwaan terjadi pada tanggal 1 September 2014. Mereka yang hadir waktu itu termasuk Zaini Ismail yang pada waktu itu menjabat Sekdaprov Riau dan Said Aqlul Amri yang menjabat sebagai Kepala BPBD Riau. Sementara Syahril Abu Bakar dimintai keterangan soal uang Rp400 juta yang ia serahkan ke Wan Amir Firdaus.

Baca Juga:  Hantavirus Mulai Resahkan Cina

Sidang perkara ini sendiri sempat ditunda tanpa ketok palu pada Selasa (14/6/2022) lalu. Kendati  JPU KPK saat itu sudah hadir, namun Ketua Majelis Hakim Dr Dahlan SH MH berhalangan memimpin sidang. Karena pada hari itu Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung (MA) Bambang Myanto sedang melakukan kunjungan ke PN Pekanbaru.

Dahlan yang merupakan Ketua PN Pekanbaru harus mendampingi kunjungan kerja tersebut. Pada hari itu, seluruh saksi yang hadir kemarin, seperti Zaini Ismail, Said Saqlul Amri, Syahril Abu Bakar, dan Jonly sudah hadir sejak pagi sesuai jadwal sidang yang telah ditetapkan.

Laporan: Hendrawan (Pekanbaru)

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari