Jumat, 20 September 2024

Mantan Legal PT DPG Segera Diadili

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Suheri Terta ke Pengadian Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sehingga, mantan Legal Manager PT Duta Palma Grup (DPG) segera diadili dalam waktu dekat. 

Suheri Terta merupakan tersangka ketiga dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 pada Kementerian Kehutanan RI. Perkara ini usut oleh lembaga antirasuah.

“Kami sudah melimpahkan berkas perkara Suheri  Terta ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru,” ungkap Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (16/6).

Hal itu, sambung dia, dilakukan setelah KPK merampungkan proses penyidikan perkara yang terjadi tahun 2014 silam. Setidaknya, ada 34 orang saksi yang telah diperiksa dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka. 

- Advertisement -
Baca Juga:  Tawarkan Apartemen untuk Pangeran Harry

Lalu, berkas perkara itu dlimpahkan ke Jaksa Peneliti atau tahap I untuk dilakukan penelahaan guna memastikan kelengkapan syarat formil maupun materil berkas. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tahap II itu dilakukan pada Rabu (3/6) kemaren.

Dikarenakan berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, maka status penahanan terhadap tersangka juga akan beralih ke majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara itu. Penahanan Suheri Terta diketahui masih dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Kavling C1.

- Advertisement -

“Kami masih menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdana. Persidangan diagendakan akan dilaksanakan secara online. Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum,red) KPK masih menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim,” papar Ali Fikri. 

Baca Juga:  Porsche Buka Stasiun Pengisian Listrik Umum Fast Charging Paling Kuat

Sebelumnya, KPK menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi dalam kasus alih fungsi lahan yang lebih dulu menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Selain PT Palma Satu, KPK juga menjerat dua tersangka lainnya, yakni Suheri Terta selaku Legal Manager PT DPG tahun 2014 dan Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.

Perkara ini merupakan pengembangan hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 25 September 2014 lalu terkait pengajuan revisi alih fungsi lahan di Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014. (rir)

 

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Suheri Terta ke Pengadian Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sehingga, mantan Legal Manager PT Duta Palma Grup (DPG) segera diadili dalam waktu dekat. 

Suheri Terta merupakan tersangka ketiga dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 pada Kementerian Kehutanan RI. Perkara ini usut oleh lembaga antirasuah.

“Kami sudah melimpahkan berkas perkara Suheri  Terta ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru,” ungkap Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (16/6).

Hal itu, sambung dia, dilakukan setelah KPK merampungkan proses penyidikan perkara yang terjadi tahun 2014 silam. Setidaknya, ada 34 orang saksi yang telah diperiksa dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka. 

Baca Juga:  Menag Minta Umat Islam Tarawih di Rumah dan Tak Bukber

Lalu, berkas perkara itu dlimpahkan ke Jaksa Peneliti atau tahap I untuk dilakukan penelahaan guna memastikan kelengkapan syarat formil maupun materil berkas. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tahap II itu dilakukan pada Rabu (3/6) kemaren.

Dikarenakan berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, maka status penahanan terhadap tersangka juga akan beralih ke majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara itu. Penahanan Suheri Terta diketahui masih dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Kavling C1.

“Kami masih menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdana. Persidangan diagendakan akan dilaksanakan secara online. Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum,red) KPK masih menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim,” papar Ali Fikri. 

Baca Juga:  Mulai Hari Ini, Seluruh Masjid di Singapura Ditutup

Sebelumnya, KPK menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi dalam kasus alih fungsi lahan yang lebih dulu menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Selain PT Palma Satu, KPK juga menjerat dua tersangka lainnya, yakni Suheri Terta selaku Legal Manager PT DPG tahun 2014 dan Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.

Perkara ini merupakan pengembangan hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 25 September 2014 lalu terkait pengajuan revisi alih fungsi lahan di Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014. (rir)

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari