Penarikan Setoran Pelunasan Terus Bertambah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pengumuman pembatalan penyelenggaraan ibadah haji sudah dikeluarkan Kemenag dua pekan lalu. Sampai kemarin (16/6) jumlah jamaah calon haji (JCH) yang menarik uang pelunasan terus bertambah. Data per 16 Juni ada 359 orang menarik uang pelunasan ongkos haji.

Jumlah usulan penarikan itu bertambah 81 orang dibandingkan hari sebelumnya. Pada Senin (15/6) lalu ada 278 jamaah mengajukan pengembalian atau penarikan setoran pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Muhajirin Yanis mengatakan proses pengembalian setoran pelunasan dibuka sejak 3 Juni lalu.

- Advertisement -

Muhajirin mengingatkan bahwa permohonan pengembalian setoran pelunasan itu diajukan oleh jamaah secara tertulis ke Kantor Kemenag kabupaten atau kota. Selanjutnya permintaan tersebut diteruskan ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag. Lalu diteruskan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Setelah itu oleh BPKH dilanjutkan ke Bank Penerima Setoran (BPS).

Setelah keluar surat perintah membayar (SPM) dari BPKH, maka BPS akan mentransfer dananya ke rekning jamaah. Dia menjelaskan secara prosedur proses pengembalian dana setoran pelunasan itu berjalan selama Sembilan hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap oleh Kantor Kemenag kabupaten/kota.

- Advertisement -

"(Per Senin, 15/6, red) Permohonan 278 jamaah sudah kami kirim ke BPKH. Sebanyak 207 permohonan sudah diterbikan SPM-nya oleh BPKH," katanya.

Kemudian SPM tersebut sudah diterima oleh BPS untuk kemudian ditindaklanjuti dengan pencairan dana. Muhajirin mengatakan jika sudah terbit SPM, maka BPS tinggal mentransfer uang pelunasan ke rekening jamaah. Setoran pelunasan biaya haji paling murah adalah untuk embarkasi Aceh sebesar Rp6,4 juta per jamaah. Kemudian biaya pelunasan paling mahal berlaku untuk embarkasi Makassar sebesar Rp13,3 juta per jamaah. Dalam sejumlah kesempatan, Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan dana setoran pelunasan biaya haji yang dikembalikan ke jamaah ditambah dengan hasil pengelolaan. Sebab pada umumnya dana tersebut sudah mengendap selama dua bulan di bank. Untuk jumlahnya berbeda-beda sesuai uang yang disetor untuk pelunasan biaya haji.(wan/jpg)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pengumuman pembatalan penyelenggaraan ibadah haji sudah dikeluarkan Kemenag dua pekan lalu. Sampai kemarin (16/6) jumlah jamaah calon haji (JCH) yang menarik uang pelunasan terus bertambah. Data per 16 Juni ada 359 orang menarik uang pelunasan ongkos haji.

Jumlah usulan penarikan itu bertambah 81 orang dibandingkan hari sebelumnya. Pada Senin (15/6) lalu ada 278 jamaah mengajukan pengembalian atau penarikan setoran pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Muhajirin Yanis mengatakan proses pengembalian setoran pelunasan dibuka sejak 3 Juni lalu.

Muhajirin mengingatkan bahwa permohonan pengembalian setoran pelunasan itu diajukan oleh jamaah secara tertulis ke Kantor Kemenag kabupaten atau kota. Selanjutnya permintaan tersebut diteruskan ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag. Lalu diteruskan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Setelah itu oleh BPKH dilanjutkan ke Bank Penerima Setoran (BPS).

Setelah keluar surat perintah membayar (SPM) dari BPKH, maka BPS akan mentransfer dananya ke rekning jamaah. Dia menjelaskan secara prosedur proses pengembalian dana setoran pelunasan itu berjalan selama Sembilan hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap oleh Kantor Kemenag kabupaten/kota.

"(Per Senin, 15/6, red) Permohonan 278 jamaah sudah kami kirim ke BPKH. Sebanyak 207 permohonan sudah diterbikan SPM-nya oleh BPKH," katanya.

Kemudian SPM tersebut sudah diterima oleh BPS untuk kemudian ditindaklanjuti dengan pencairan dana. Muhajirin mengatakan jika sudah terbit SPM, maka BPS tinggal mentransfer uang pelunasan ke rekening jamaah. Setoran pelunasan biaya haji paling murah adalah untuk embarkasi Aceh sebesar Rp6,4 juta per jamaah. Kemudian biaya pelunasan paling mahal berlaku untuk embarkasi Makassar sebesar Rp13,3 juta per jamaah. Dalam sejumlah kesempatan, Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan dana setoran pelunasan biaya haji yang dikembalikan ke jamaah ditambah dengan hasil pengelolaan. Sebab pada umumnya dana tersebut sudah mengendap selama dua bulan di bank. Untuk jumlahnya berbeda-beda sesuai uang yang disetor untuk pelunasan biaya haji.(wan/jpg)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya