Kamis, 19 September 2024

Keras! Ini Kata Jokowi soal 75 Pegawai KPK yang Diberhentikan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan, hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak dapat menjadi dasar pemberhentian para pegawai komisi antirasuah tersebut. 

Jokowi mengatakan hal ini di tengah keputusan yang dibuat Ketua KPK, Firli Bahuri, yang menganggak hasil TWK menjadi syarat mutlak dan memutuskan penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK tersebut.

"Hasil Tes Wawasan Kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021). 

Seperti diketahui, pengumuman hasil TWK pada 5 Mei 2021 menyatakan dari 1.351 pegawai KPK yang mengikuti TWK dan hanya ada 1.274 orang pegawai yang memenuhi syarat, sedangkan 75 orang tidak memenuhi syarat (TMS). 

- Advertisement -

"Komisi Pemberantasan Korupsi harus memiliki SDM-SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar presiden. 

Baca Juga:  Pelanggan PLN 1.300 VA Minta Dibantu

Karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), menurut Jokowi harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis. 

- Advertisement -

"Kalau dianggap ada kekurangan saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasaan tentang wawasan kebangsaan dan perlu dilakukan segera langkah-langkah perbaikan di level individual maupun organsisasi," ungkap presiden. 

Seperti diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri pada 7 Mei 2021 menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang hasil TWK pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Isi SK tersebut adalah memerintahkan kepada 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut. 

Baca Juga:  Div Provam Mabes Turun Tangan, Bripda AP Terancam Dipecat dan Dipidana

Namun dalam SK tersebut belum ada keputusan mengenai pemberhentian 75 pegawai tersebut dan mereka hanya diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai ada keputusan lebih lanjut. 

Dari 75 orang yang dinyatakan tidak lolos TWK antara lain adalah pejabat eselon I Deputi Koordinasi Supervisi KPK Hery Muryanto, pejabat eselon II Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Supradiono,  Kepala Biro SDM Chandra Reksodiprodjo, dan Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi Sujanarko. 

Selanjutnya pejabat setingkat eselon III yakni Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang, Kabag SDM Nanang Priyono serta sejumlah ketua satuan tugas (satgas) penyidikan yaitu Novel Baswedan, Ambarita Damanik, Andre Nainggolan, Budi Sukmo, Budi Agung Nugroho, Afief Julian Miftah serta nama-nama lainnya. 

Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan, hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak dapat menjadi dasar pemberhentian para pegawai komisi antirasuah tersebut. 

Jokowi mengatakan hal ini di tengah keputusan yang dibuat Ketua KPK, Firli Bahuri, yang menganggak hasil TWK menjadi syarat mutlak dan memutuskan penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK tersebut.

"Hasil Tes Wawasan Kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021). 

Seperti diketahui, pengumuman hasil TWK pada 5 Mei 2021 menyatakan dari 1.351 pegawai KPK yang mengikuti TWK dan hanya ada 1.274 orang pegawai yang memenuhi syarat, sedangkan 75 orang tidak memenuhi syarat (TMS). 

"Komisi Pemberantasan Korupsi harus memiliki SDM-SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar presiden. 

Baca Juga:  Gangguan Tidur saat Malam Bisa Picu Diabetes

Karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), menurut Jokowi harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis. 

"Kalau dianggap ada kekurangan saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasaan tentang wawasan kebangsaan dan perlu dilakukan segera langkah-langkah perbaikan di level individual maupun organsisasi," ungkap presiden. 

Seperti diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri pada 7 Mei 2021 menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang hasil TWK pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Isi SK tersebut adalah memerintahkan kepada 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut. 

Baca Juga:  Tren Tanaman Hias

Namun dalam SK tersebut belum ada keputusan mengenai pemberhentian 75 pegawai tersebut dan mereka hanya diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai ada keputusan lebih lanjut. 

Dari 75 orang yang dinyatakan tidak lolos TWK antara lain adalah pejabat eselon I Deputi Koordinasi Supervisi KPK Hery Muryanto, pejabat eselon II Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Supradiono,  Kepala Biro SDM Chandra Reksodiprodjo, dan Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi Sujanarko. 

Selanjutnya pejabat setingkat eselon III yakni Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang, Kabag SDM Nanang Priyono serta sejumlah ketua satuan tugas (satgas) penyidikan yaitu Novel Baswedan, Ambarita Damanik, Andre Nainggolan, Budi Sukmo, Budi Agung Nugroho, Afief Julian Miftah serta nama-nama lainnya. 

Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari