JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana menyalurkan subsidi perumahan bagi jurnalis dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Program ini disebut akan menyediakan hingga 1.000 unit rumah khusus bagi wartawan.
Menanggapi hal ini, Dewan Pers menilai program tersebut sebaiknya tidak bersifat eksklusif. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan bahwa semua warga, termasuk wartawan, seharusnya mengikuti proses yang sama dalam memperoleh rumah subsidi. Jika ada keringanan harga atau kredit, hal itu tetap harus melalui mekanisme umum.
“Beri saja diskon terbaik dan kredit terjangkau kepada seluruh warga, termasuk wartawan, tanpa jalur khusus,” ujarnya, Rabu (16/4).
Sementara itu, beberapa organisasi profesi jurnalis seperti AJI, IJTI, dan PFI juga menyatakan penolakan terhadap wacana ini. Ketua Umum AJI Nany Afrida menilai program subsidi khusus jurnalis justru bisa menimbulkan kesan bahwa profesi ini perlu diistimewakan.
Ia menyarankan agar pemerintah fokus pada hal yang lebih mendasar, seperti menegakkan kepatuhan perusahaan media terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan, menjamin upah layak, dan menciptakan ekosistem media yang sehat.