JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Malaysia akan resmi memberlakukan kebijakan Lockdown atau menutup negaranya dengan berbagai aturan, menyusul merebaknya wabah Covid-19 pada Rabu (18/3). Mereka menyebut kebijakan itu dengan istilah Perintah Kawalan Pergerakan.
Sejumlah warga Malaysia sudah bersiap-siap untuk menghadapi situasi tersebut. Warga langsung ramai menyerbu supermarket dan toko kelontong untuk berbelanja bahan makanan. Salah satunya dilakukan oleh seorang perempuan warga Negeri Sembilan, Malaysia, yang enggan disebutkan namanya.
"Sebetulnya bukan Lockdown tutup total. Namanya Perintah Kawalan Pergerakan. Hanya bahasa media saja Lockdown," katanya kepada JawaPos.com, Selasa (17/3).
Dia pun berbelanja kebutuhan seperti minyak goreng, beras, dan ayam serta daging olahan. Meski begitu, dirinya tidak panik menghadapi situasi ini.
"Saya sih tidak panik. Dan kebetulan saja barang-barang di rumah sudah habis. Jadi orang belanja, saya jadi ingin ikutan belanja," katanya tertawa.
Dia mengakui memang sudah terjadi kepanikan (panic buying) di berbagai sudut kota. Misalnya saja di Kuala Lumpur, Selangor, Negeri Sembilan.
"Iya panic buying di mana-mana. Namun stok atau barang tidak habis. Masih cukup. Tapi khawatir juga ya bisa habis kalau semua orang beli," ujarnya.
Paling diserbu dan tak ada lagi stoknya tentunya masker dan gel pembersih tangan atau hand sanitizer. Dia pun masih bekerja seperti biasa terakhir, Selasa (17/3).
"Sekolah dan universiti tutup, kerajaan (kantor pemerintah) dan swasta tutup. Tapi kerja yang melibatkan acara penting masih berlangsung," ungkapnya.
Warga Malaysia juga mendapatkan perintah seperti ini :
Perintah Kawalan Pergerakan 18-31 Mac 2020
1. Larangan perhimpunan/sukan/keagamaan/sosial/budaya
2. Masjid dan surau ditutup (termasuk Salat Jumat)
3. Rakyat Malaysia sekatan menyeluruh ke luar negara
4. Orang yang baru pulang self karantina 14 hari
5. Larangan pelancong masuk
6. Sekolah/taska tutup
7. Semua premis kerajaan tutup (kecuali air/letrik/tenaga/minyak/bahan api/pelincir/perbankan/farmasi/ keselamatan/ penyiaran)
Dalam pidato langsung pada Senin malam, (16/3) Perdana Menteri Muhyiddin Yassin mengatakan, Perintah Pengendalian Gerakan akan berlaku hingga 31 Maret. Sehingga masyarakat semakin terbatas dan jarak sosial juga diberlakukan.
"Pemerintah memandang situasi ini dengan serius, terutama dengan perkembangan gelombang kedua infeksi," katanya seperti dilansir dari South China Morning Post, Selasa (17/3).
"Kami tidak bisa menunggu lebih lama untuk menjadi lebih buruk. Tindakan drastis harus segera dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit dengan membatasi pergerakan publik. Ini adalah satu-satunya cara kita dapat mencegah lebih banyak orang terinfeksi oleh wabah yang dapat menghancurkan kehidupan," ujarnya.
Penguncian ini serupa efeknya dengan yang diberlakukan oleh Italia di mana membendung gerakan massa dan pertemuan di seluruh negara dilarang, termasuk kegiatan keagamaan, olahraga, sosial dan budaya. Untuk menegakkan ini, semua rumah ibadah dan tempat bisnis harus ditutup kecuali untuk supermarket, pasar umum, toko serba ada dan toko serba ada yang menjual kebutuhan sehari-hari.
"Semua kegiatan keagamaan di masjid akan ditangguhkan, termasuk Salat Jumat," kata Muhyiddin.
Perdana menteri juga mengatakan semua orang Malaysia yang baru saja kembali dari luar negeri diharuskan menjalani pemeriksaan kesehatan dan karantina sendiri selama 14 hari. Pembatasan juga telah diberlakukan pada masuknya wisatawan ke Malaysia, tetapi orang asing akan diizinkan untuk meninggalkan negara itu. Anggota dewan dan diplomat dapat kembali ke negara mereka, sementara keputusan apakah pemegang visa jangka panjang dapat memasuki negara akan dibuat pada Selasa.
Selain itu, semua taman kanak-kanak, sekolah dasar dan menengah serta sekolah swasta, serta semua lembaga pendidikan tinggi negeri dan swasta dan lembaga pelatihan keterampilan nasional, akan ditutup. Perdana menteri juga mengumumkan penutupan semua tempat pemerintah dan swasta kecuali yang terlibat dalam layanan penting, termasuk air, listrik, energi, telekomunikasi, transportasi, penyiaran, keuangan, keamanan dan kesehatan.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi