Kamis, 22 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Keluarga Penendang Sesajen Tak Mengupayakan Penangguhan Penahanan

SURABAYA (RIAUPIOS.CO) – Hadfana Firdaus (HF) pelaku penendangan sesajen di kawasan terdampak erupsi Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur, kini sudah ditangkap polisi.

Dia sebelumnya viral dan bahkan dikejar oleh tiga polda sekaligus, yakni Polda Jawa Timur, Polda NTB, dan Polda DIY. Kini, setelah dia ditangkap polisi, HF langsung menjalani penahanan.

“Sudah kami tahan yang bersangkutan sejak Jumat (14/1) malam,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko kepada JPNN.

Perwira menengah Polri ini menyampaikan sejak ditahan sampai saat ini belum ada upaya penangguhan penahanan dari pihak keluarga HF.

“Sejauh ini belum ada (pengajuan penangguhan penahanan, red),” ujar Gatot.

Baca Juga:  Ahmad Basarah: Karya Jurnalistik Berkualitas yang Bisa Diandalkan Lawan Hoaks

Gatot sebelumnya mengungkapkan HF ditangkap saat berada di Bantul, Yogyakarta.

"Saudara HF berhasil diamankan di daerah Bantul pada  malam sekitar pukul 22.30 WIB, dan langsung dibawa ke Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan," jelas Gatot pada Jumat.

Dalam kasus ini HF dijerat dengan Pasal 156 dan Pasal 158 KUHP tentang penghinaan atau penodaan agama.

Tersangka HF sudah menyatakan permintaan maafnya pada masyarakat Indonesia terkait dengan viralnya video tersebut. Namun, HF tak memerinci motif dirinya melakukan tindakan tersebut.

"Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya," katanya.

Baca Juga:  Gempa M7,0 di Sulut Jenis Menengah Subduksi Lempeng Filipina

Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

SURABAYA (RIAUPIOS.CO) – Hadfana Firdaus (HF) pelaku penendangan sesajen di kawasan terdampak erupsi Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur, kini sudah ditangkap polisi.

Dia sebelumnya viral dan bahkan dikejar oleh tiga polda sekaligus, yakni Polda Jawa Timur, Polda NTB, dan Polda DIY. Kini, setelah dia ditangkap polisi, HF langsung menjalani penahanan.

“Sudah kami tahan yang bersangkutan sejak Jumat (14/1) malam,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko kepada JPNN.

Perwira menengah Polri ini menyampaikan sejak ditahan sampai saat ini belum ada upaya penangguhan penahanan dari pihak keluarga HF.

“Sejauh ini belum ada (pengajuan penangguhan penahanan, red),” ujar Gatot.

- Advertisement -
Baca Juga:  Ahmad Basarah: Karya Jurnalistik Berkualitas yang Bisa Diandalkan Lawan Hoaks

Gatot sebelumnya mengungkapkan HF ditangkap saat berada di Bantul, Yogyakarta.

"Saudara HF berhasil diamankan di daerah Bantul pada  malam sekitar pukul 22.30 WIB, dan langsung dibawa ke Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan," jelas Gatot pada Jumat.

- Advertisement -

Dalam kasus ini HF dijerat dengan Pasal 156 dan Pasal 158 KUHP tentang penghinaan atau penodaan agama.

Tersangka HF sudah menyatakan permintaan maafnya pada masyarakat Indonesia terkait dengan viralnya video tersebut. Namun, HF tak memerinci motif dirinya melakukan tindakan tersebut.

"Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya," katanya.

Baca Juga:  Menteri Syafruddin: Publik Jangan Curiga Terkait Perpres Jabatan Fungsional TNI

Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

SURABAYA (RIAUPIOS.CO) – Hadfana Firdaus (HF) pelaku penendangan sesajen di kawasan terdampak erupsi Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur, kini sudah ditangkap polisi.

Dia sebelumnya viral dan bahkan dikejar oleh tiga polda sekaligus, yakni Polda Jawa Timur, Polda NTB, dan Polda DIY. Kini, setelah dia ditangkap polisi, HF langsung menjalani penahanan.

“Sudah kami tahan yang bersangkutan sejak Jumat (14/1) malam,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko kepada JPNN.

Perwira menengah Polri ini menyampaikan sejak ditahan sampai saat ini belum ada upaya penangguhan penahanan dari pihak keluarga HF.

“Sejauh ini belum ada (pengajuan penangguhan penahanan, red),” ujar Gatot.

Baca Juga:  BMKG Kesulitan Bikin Hujan Buatan di Wilayah Karhutla

Gatot sebelumnya mengungkapkan HF ditangkap saat berada di Bantul, Yogyakarta.

"Saudara HF berhasil diamankan di daerah Bantul pada  malam sekitar pukul 22.30 WIB, dan langsung dibawa ke Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan," jelas Gatot pada Jumat.

Dalam kasus ini HF dijerat dengan Pasal 156 dan Pasal 158 KUHP tentang penghinaan atau penodaan agama.

Tersangka HF sudah menyatakan permintaan maafnya pada masyarakat Indonesia terkait dengan viralnya video tersebut. Namun, HF tak memerinci motif dirinya melakukan tindakan tersebut.

"Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya," katanya.

Baca Juga:  Gempa M7,0 di Sulut Jenis Menengah Subduksi Lempeng Filipina

Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari