Sabtu, 23 November 2024
spot_img

KPK Layangkan Panggilan untuk Harun Masiku ke Kediamannya

JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan untuk tersangka mantan caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku ke kediamannya di Kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan.
Hal itu berkenaan dengan dijadwalkannya pemeriksaan terhadap Harun Masiku hari ini oleh penyidik KPK.  

"Memanggil sebagai tersangka ke alamat tempat tinggalnya di daerah Kebayoran Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya kepada wartawan sesaat lalu di Jakarta, Jumat (17/1).

Adapun, terkait keberadaan Harun Masiku yang hingga detik ini belum diketahui, KPK pun mengimbau agar yang bersangkutan menyerahkan diri ke KPK.

Sebab, kata Ali, pihaknya juga telah berupaya bersama personel kepolisian untuk menangkap Harun.

Baca Juga:  SMK Kesehatan Genus Wisuda Angkatan Kedua

"Disamping upaya-upaya pencarian oleh KPK dan melalui bantuan penangkapan kepada Polri, juga melalui persuasif dengan cara himbauan untuk menyerahkan diri," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Harun Masiku telah menyandang status tersangka sejak Kamis lalu (9/1). Dia menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya yakni Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahari orang kepercayaan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Harun berperan sebagai pihak pemberi suap terhadap Wahyu Setiawan terkait dengan upaya menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

Berdasarkan informasi terakhir yang beredar, Harun Masiku masih berada di negara Singapura dan belum diamankan oleh KPK.

Baca Juga:  Varian Delta Masih Tetap Jadi Ancaman

Sumber: Rmol
Editor: Deslina

 

JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan untuk tersangka mantan caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku ke kediamannya di Kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan.
Hal itu berkenaan dengan dijadwalkannya pemeriksaan terhadap Harun Masiku hari ini oleh penyidik KPK.  

"Memanggil sebagai tersangka ke alamat tempat tinggalnya di daerah Kebayoran Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya kepada wartawan sesaat lalu di Jakarta, Jumat (17/1).

- Advertisement -

Adapun, terkait keberadaan Harun Masiku yang hingga detik ini belum diketahui, KPK pun mengimbau agar yang bersangkutan menyerahkan diri ke KPK.

Sebab, kata Ali, pihaknya juga telah berupaya bersama personel kepolisian untuk menangkap Harun.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pansus Bakal Panggil Anies Baswedan Bahas Pemindahan Ibu Kota

"Disamping upaya-upaya pencarian oleh KPK dan melalui bantuan penangkapan kepada Polri, juga melalui persuasif dengan cara himbauan untuk menyerahkan diri," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Harun Masiku telah menyandang status tersangka sejak Kamis lalu (9/1). Dia menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya yakni Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahari orang kepercayaan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Harun berperan sebagai pihak pemberi suap terhadap Wahyu Setiawan terkait dengan upaya menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

Berdasarkan informasi terakhir yang beredar, Harun Masiku masih berada di negara Singapura dan belum diamankan oleh KPK.

Baca Juga:  SMK Kesehatan Genus Wisuda Angkatan Kedua

Sumber: Rmol
Editor: Deslina

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari