JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Politikus PDIP itu mengaku menerima surat perintah penyelidikan (Sprin Lidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Novel Yudi Harahap. Dokumen rahasia KPK itu berkaitan kasus jual beli kursi DPR RI yang menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan politikus PDIP Harun Masiku.
Menanggapi pengakuan Masinton, Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap mengaku tak kenal dengan Novel Yudi Harahap.
“Selama 13 tahun saya bekerja di KPK, tidak pernah ada nama itu (Novel Yudi Harahap) di institusi ini,” kata Yudi dalam keterangannya, Kamis (16/1).
Nama Novel Yudi Harahap memang sekilas mirip dengan nama Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap. Namun, Yudi menegaskan, kata depan pada namanya tidak ada kata Novel.
“Namanya memang hampir mirip dengan nama saya Yudi Purnomo Harahap, tapi tidak ada kata ‘Novel’ di depan nama saya,” ucap Yudi.
Yudi pun menyesalkan, mengapa anggota Komisi III DPR itu mengaku-ngaku mendapat Sprin Lidik kasus PAW dari pegawai KPK. Sebab hingga kini, tidak ada nama Novel Yudi Harahap di KPK.
“Saya tidak tahu apa maksud Bang Masinton menyampaikan bahwa sprinlidik itu diberikan oleh seseorang yang beliau tidak kenal namun memperkenalkan diri sebagai Novel Yudi Harahap,” urai Yudi.
Bahkan, Yudi menyatakan siap jika dibutuhkan adu keterangan dengan Masinton di hadapan Dewan Pengawas KPK. Karena dirinya tidak sama sekali melakukan penyelidikan dan penyidikan pada kasus PAW fraksi PDIP.
“Apabila keterangan saya dibutuhkan oleh Dewas KPK untuk dikonfrontir dengan Bang Masinton, maka saya bersedia. Saya juga tidak terlibat dalam pengusutan kasus dugaan suap yang melibatkan komisioner KPU, baik sebagai penyelidik ataupun penyidik,” tegas Yudi.
Sebelumnya, anggota DPR Masinton Pasaribu buka-bukaan soal surat perintah penyelidikan (Sprin Lidik) yang dimilili olehnya. Dokumen rahasia yang semestinya tidak boleh beredar itu terkait kasus pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Masinton mengungkapkan, pada hari Selasa 14 Januari 2020, sekitar jam 11.00 WIB ada seseorang yang menghampirinya di Gedung DPR RI dengan memperkenalkan diri bernama Novel Yudi Harahap.
Novel Yudi Harahap itu kemudian memberikan sebuah map yang disebutkannya sebagai bahan pengaduan masyarakat kepada Anggota Komisi III DPR RI. Setelah menyerahkan map orang tersebut langsung pergi.
“Berhubung saya masih ada agenda, maka map tersebut baru saya buka bersamaan dengan surat dan dokumen lain yang berada di ruang kerja saya,” ujar Masinton, Kamis (16/1).
Masinton menjelaskan, pada saat dirinya membuka map tersebut, ternyata isinya selembar kertas yang bertuliskan surat perintah penyelidikan KPK dengan nomor 146/01/12/2019, tertanggal 20 Desember 2019 yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo.
Setelah membaca surat perintah penyelidikan KPK tersebut, sejenak Masinton juga sempat bertanya dalam hati kenapa dokumen internal KPK bisa sampai ke pihak eksternal.
“Kemudian saya mengingat kembali ketika saya memimpin Pansus Hak Angket KPK serta dalam rapat-rapat Komisi III bersama KPK, kami sebagai Anggota Komisi III sering mempertanyakan kepada Komisioner KPK tentang adanya pembocoran informasi dan dokumen penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK,” pungkasnya.
Sumber: Pojoksatu.id
Editor: E Sulaiman