KAMPAR (RIAUPOS)- Peredaran narkoba di Kabupaten Kampar memprihatinkan. Sudah begitu banyak pelaku diamankan selama dua tahun terakhir, peredaran narkoba terutama jenis sabu belum terlihat mengendor. Terbaru, Satres Narkoba Polres Kampar mendapati seorang pengedar yang menjual barang haram tersebut ke kalangan pelajar.
Mulai menyasarnya narkoba ke para pelajar yang masih remaja ini terungkap dari penangkapan salah seorang tersangka, YU alias SU (29) di Dusun Ranah Makmur, Desa Ranah Kecamatan Kampar pada Senin (13/1) lalu. Kapolres Kampar didampingi Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Asdisyah Mursid juga membenarkan penjualan ke kalangan pelajar tersebut.
"Informasi dari masyarakat begitu. Pelaku YU alias SU (29) sudah sangat meresahkan karena menjual narkotika kepada para pelajar," sebut Kapolres.
Terkait aduan tersebut kasat narkoba dan jajaran langsung melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Setelah pengintaian dan memastikan posisi tersangka sedang berada di Dusun Ranah Makmur pada awal pekan itu.
Polisi langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
"Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti 34 paket narkotika jenis sabu seberat 7,16 gram yang disembunyikan tersangka di dinding rumahnya yang terbuat dari papan. Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya, 4 pak plastik bening pembungkus, 1 unit timbangan digital dan 1 unit Hp," sebut Kapolres.
Belum puas dengan barang bukti yang ada, polisi langsung menginterogasi tersangka. Karena ditemukan barang bukti yang mengindikasikan tersangka merupakan seorang pengedar. Polisi kemudian langsung melakukan pengembangan untuk memburu pemasok barang haram tersebut kepada SU. Dari hasil interogasi terhadap SU, dirinya mengaku bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang dibeli dari OS.
Sayangnya, saat petugas mengejar bandar narkoba itu, ternyata yang bersangkutan telah melarikan diri. Diduga, OS telahmengetahui bahwa petugas telah menangkap rekan bisnis haramnya. Untuk saat ini tersangka SU dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara OS masuk daftar pencarian orang (DPO).(end)