Jumat, 20 September 2024

Dewan Pengawas Dinilai Tak Akan Bantu Pemberantasan Korupsi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menjelang pengumuman Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), banyak isu bermunculan nama-nama kandidatnya, seperti Yusril Ihza Mahendra, Harkristuti, Adi Togarisman, Indriyanto Seno Adji hingga Marcus Priyo Gunarto.

Namun, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar tetap menolak adanya Dewas KPK. Dia menilai, keberadaan Dewas KPK tidak berpengaruh pada pemberatasan korupsi.

"Saya tetap pada posisi menolak Dewas, karena itu nama-nama orang tidak berpengaruh pada kelanjutan nasib pemberantasan korupsi. Jadi bukan soal orangnya siapa, tapi bagaimana memperkuat sistem pemberantasan korupsi melalui KPK yang independen," kata Fickar dikonfirmasi, Senin (16/12)

Fickar menyebut, adanya ambivalensi sikap presiden. Padahal, Presiden berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi, disisi lain presiden menyetujui revisi UU KPK dan memberikan grasi pada koruptor. "Ada inkonsistensi dalam mainsetnya, seharusnya dia memperkuat sistem dengan tetap membiarkan KPK sebagai lembaga independen," terang Fickar.

- Advertisement -

Pencegahan, lanjut Fickar, menjadi tugas semua orang termasuk Presiden yang harus memimpinnya melalui program pada semua kementrian dan lembaga negara yang dipimpinya. "Pencegahan itu budaya menumbuhkan kesadaran sikap anti korupsi, jadi presidenlah yang bertanggung jawab dalam gerakan pencegahan korupsi," ungkapnya.

Baca Juga:  Ribuan Ruang Belajar di Meranti Rusak

"Melemparkan kesalahan pada kegagalan pencegahan korupsi sama dengan memukul muka sendiri, karena kekuasaan penuh menggerakan birokrasi pemerintahan untuk melakukan gerakan pencegahan korupsi sepenuhnya ada pada presiden. KPK hanya bagian kecil saja," sambungnya.

- Advertisement -

Oleh karena itu, Fickar berharap Presiden Jokowi tetap mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika memang betul konsinsten terhadap pemberatasan korupsi. "Ya seharusnya, jika Presiden masih berkomitmen pada pemberantasan korupsi mesti mengeluarkan Perppu," pungkasnya.

Menjelang pengumuman Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), banyak isu bermunculan nama-nama kandidatnya, seperti Yusril Ihza Mahendra, Harkristuti, Adi Togarisman, Indriyanto Seno Adji hingga Marcus Priyo Gunarto.

Namun, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar tetap menolak adanya Dewas KPK. Dia menilai, keberadaan Dewas KPK tidak berpengaruh pada pemberatasan korupsi.

"Saya tetap pada posisi menolak Dewas, karena itu nama-nama orang tidak berpengaruh pada kelanjutan nasib pemberantasan korupsi. Jadi bukan soal orangnya siapa, tapi bagaimana memperkuat sistem pemberantasan korupsi melalui KPK yang independen," kata Fickar dikonfirmasi, Senin (16/12)

Baca Juga:  Novel Baswedan Bakal Raih Penghargaan Antikorupsi Internasional

Fickar menyebut, adanya ambivalensi sikap presiden. Padahal, Presiden berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi, disisi lain presiden menyetujui revisi UU KPK dan memberikan grasi pada koruptor. "Ada inkonsistensi dalam mainsetnya, seharusnya dia memperkuat sistem dengan tetap membiarkan KPK sebagai lembaga independen," terang Fickar.

Pencegahan, lanjut Fickar, menjadi tugas semua orang termasuk Presiden yang harus memimpinnya melalui program pada semua kementrian dan lembaga negara yang dipimpinya. "Pencegahan itu budaya menumbuhkan kesadaran sikap anti korupsi, jadi presidenlah yang bertanggung jawab dalam gerakan pencegahan korupsi," ungkapnya.

"Melemparkan kesalahan pada kegagalan pencegahan korupsi sama dengan memukul muka sendiri, karena kekuasaan penuh menggerakan birokrasi pemerintahan untuk melakukan gerakan pencegahan korupsi sepenuhnya ada pada presiden. KPK hanya bagian kecil saja," sambungnya.

Oleh karena itu, Fickar berharap Presiden Jokowi tetap mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika memang betul konsinsten terhadap pemberatasan korupsi. "Ya seharusnya, jika Presiden masih berkomitmen pada pemberantasan korupsi mesti mengeluarkan Perppu," pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menjelang pengumuman Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), banyak isu bermunculan nama-nama kandidatnya, seperti Yusril Ihza Mahendra, Harkristuti, Adi Togarisman, Indriyanto Seno Adji hingga Marcus Priyo Gunarto.

Namun, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar tetap menolak adanya Dewas KPK. Dia menilai, keberadaan Dewas KPK tidak berpengaruh pada pemberatasan korupsi.

"Saya tetap pada posisi menolak Dewas, karena itu nama-nama orang tidak berpengaruh pada kelanjutan nasib pemberantasan korupsi. Jadi bukan soal orangnya siapa, tapi bagaimana memperkuat sistem pemberantasan korupsi melalui KPK yang independen," kata Fickar dikonfirmasi, Senin (16/12)

Fickar menyebut, adanya ambivalensi sikap presiden. Padahal, Presiden berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi, disisi lain presiden menyetujui revisi UU KPK dan memberikan grasi pada koruptor. "Ada inkonsistensi dalam mainsetnya, seharusnya dia memperkuat sistem dengan tetap membiarkan KPK sebagai lembaga independen," terang Fickar.

Pencegahan, lanjut Fickar, menjadi tugas semua orang termasuk Presiden yang harus memimpinnya melalui program pada semua kementrian dan lembaga negara yang dipimpinya. "Pencegahan itu budaya menumbuhkan kesadaran sikap anti korupsi, jadi presidenlah yang bertanggung jawab dalam gerakan pencegahan korupsi," ungkapnya.

Baca Juga:  Novel Baswedan Bakal Raih Penghargaan Antikorupsi Internasional

"Melemparkan kesalahan pada kegagalan pencegahan korupsi sama dengan memukul muka sendiri, karena kekuasaan penuh menggerakan birokrasi pemerintahan untuk melakukan gerakan pencegahan korupsi sepenuhnya ada pada presiden. KPK hanya bagian kecil saja," sambungnya.

Oleh karena itu, Fickar berharap Presiden Jokowi tetap mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika memang betul konsinsten terhadap pemberatasan korupsi. "Ya seharusnya, jika Presiden masih berkomitmen pada pemberantasan korupsi mesti mengeluarkan Perppu," pungkasnya.

Menjelang pengumuman Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), banyak isu bermunculan nama-nama kandidatnya, seperti Yusril Ihza Mahendra, Harkristuti, Adi Togarisman, Indriyanto Seno Adji hingga Marcus Priyo Gunarto.

Namun, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar tetap menolak adanya Dewas KPK. Dia menilai, keberadaan Dewas KPK tidak berpengaruh pada pemberatasan korupsi.

"Saya tetap pada posisi menolak Dewas, karena itu nama-nama orang tidak berpengaruh pada kelanjutan nasib pemberantasan korupsi. Jadi bukan soal orangnya siapa, tapi bagaimana memperkuat sistem pemberantasan korupsi melalui KPK yang independen," kata Fickar dikonfirmasi, Senin (16/12)

Baca Juga:  Pemerintah Tidak Kompak Buat Aturan Pencegahan Covid-19

Fickar menyebut, adanya ambivalensi sikap presiden. Padahal, Presiden berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi, disisi lain presiden menyetujui revisi UU KPK dan memberikan grasi pada koruptor. "Ada inkonsistensi dalam mainsetnya, seharusnya dia memperkuat sistem dengan tetap membiarkan KPK sebagai lembaga independen," terang Fickar.

Pencegahan, lanjut Fickar, menjadi tugas semua orang termasuk Presiden yang harus memimpinnya melalui program pada semua kementrian dan lembaga negara yang dipimpinya. "Pencegahan itu budaya menumbuhkan kesadaran sikap anti korupsi, jadi presidenlah yang bertanggung jawab dalam gerakan pencegahan korupsi," ungkapnya.

"Melemparkan kesalahan pada kegagalan pencegahan korupsi sama dengan memukul muka sendiri, karena kekuasaan penuh menggerakan birokrasi pemerintahan untuk melakukan gerakan pencegahan korupsi sepenuhnya ada pada presiden. KPK hanya bagian kecil saja," sambungnya.

Oleh karena itu, Fickar berharap Presiden Jokowi tetap mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika memang betul konsinsten terhadap pemberatasan korupsi. "Ya seharusnya, jika Presiden masih berkomitmen pada pemberantasan korupsi mesti mengeluarkan Perppu," pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari