Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Dewan Pengawas Dinilai Tak Akan Bantu Pemberantasan Korupsi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menjelang pengumuman Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), banyak isu bermunculan nama-nama kandidatnya, seperti Yusril Ihza Mahendra, Harkristuti, Adi Togarisman, Indriyanto Seno Adji hingga Marcus Priyo Gunarto.

Namun, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar tetap menolak adanya Dewas KPK. Dia menilai, keberadaan Dewas KPK tidak berpengaruh pada pemberatasan korupsi.

"Saya tetap pada posisi menolak Dewas, karena itu nama-nama orang tidak berpengaruh pada kelanjutan nasib pemberantasan korupsi. Jadi bukan soal orangnya siapa, tapi bagaimana memperkuat sistem pemberantasan korupsi melalui KPK yang independen," kata Fickar dikonfirmasi, Senin (16/12)

Fickar menyebut, adanya ambivalensi sikap presiden. Padahal, Presiden berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi, disisi lain presiden menyetujui revisi UU KPK dan memberikan grasi pada koruptor. "Ada inkonsistensi dalam mainsetnya, seharusnya dia memperkuat sistem dengan tetap membiarkan KPK sebagai lembaga independen," terang Fickar.

Pencegahan, lanjut Fickar, menjadi tugas semua orang termasuk Presiden yang harus memimpinnya melalui program pada semua kementrian dan lembaga negara yang dipimpinya. "Pencegahan itu budaya menumbuhkan kesadaran sikap anti korupsi, jadi presidenlah yang bertanggung jawab dalam gerakan pencegahan korupsi," ungkapnya.

Baca Juga:  Kerja saat Libur Nasional, Kemenaker: Pengusaha Wajib Bayar Lembur

"Melemparkan kesalahan pada kegagalan pencegahan korupsi sama dengan memukul muka sendiri, karena kekuasaan penuh menggerakan birokrasi pemerintahan untuk melakukan gerakan pencegahan korupsi sepenuhnya ada pada presiden. KPK hanya bagian kecil saja," sambungnya.

Oleh karena itu, Fickar berharap Presiden Jokowi tetap mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika memang betul konsinsten terhadap pemberatasan korupsi. "Ya seharusnya, jika Presiden masih berkomitmen pada pemberantasan korupsi mesti mengeluarkan Perppu," pungkasnya.

Menjelang pengumuman Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), banyak isu bermunculan nama-nama kandidatnya, seperti Yusril Ihza Mahendra, Harkristuti, Adi Togarisman, Indriyanto Seno Adji hingga Marcus Priyo Gunarto.

Namun, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar tetap menolak adanya Dewas KPK. Dia menilai, keberadaan Dewas KPK tidak berpengaruh pada pemberatasan korupsi.

"Saya tetap pada posisi menolak Dewas, karena itu nama-nama orang tidak berpengaruh pada kelanjutan nasib pemberantasan korupsi. Jadi bukan soal orangnya siapa, tapi bagaimana memperkuat sistem pemberantasan korupsi melalui KPK yang independen," kata Fickar dikonfirmasi, Senin (16/12)

Baca Juga:  Penyanyi Legendaris Minang Elly Kasim Meninggal Dunia di Usia 76 Tahun

Fickar menyebut, adanya ambivalensi sikap presiden. Padahal, Presiden berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi, disisi lain presiden menyetujui revisi UU KPK dan memberikan grasi pada koruptor. "Ada inkonsistensi dalam mainsetnya, seharusnya dia memperkuat sistem dengan tetap membiarkan KPK sebagai lembaga independen," terang Fickar.

Pencegahan, lanjut Fickar, menjadi tugas semua orang termasuk Presiden yang harus memimpinnya melalui program pada semua kementrian dan lembaga negara yang dipimpinya. "Pencegahan itu budaya menumbuhkan kesadaran sikap anti korupsi, jadi presidenlah yang bertanggung jawab dalam gerakan pencegahan korupsi," ungkapnya.

"Melemparkan kesalahan pada kegagalan pencegahan korupsi sama dengan memukul muka sendiri, karena kekuasaan penuh menggerakan birokrasi pemerintahan untuk melakukan gerakan pencegahan korupsi sepenuhnya ada pada presiden. KPK hanya bagian kecil saja," sambungnya.

Oleh karena itu, Fickar berharap Presiden Jokowi tetap mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika memang betul konsinsten terhadap pemberatasan korupsi. "Ya seharusnya, jika Presiden masih berkomitmen pada pemberantasan korupsi mesti mengeluarkan Perppu," pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menjelang pengumuman Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), banyak isu bermunculan nama-nama kandidatnya, seperti Yusril Ihza Mahendra, Harkristuti, Adi Togarisman, Indriyanto Seno Adji hingga Marcus Priyo Gunarto.

Namun, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar tetap menolak adanya Dewas KPK. Dia menilai, keberadaan Dewas KPK tidak berpengaruh pada pemberatasan korupsi.

- Advertisement -

"Saya tetap pada posisi menolak Dewas, karena itu nama-nama orang tidak berpengaruh pada kelanjutan nasib pemberantasan korupsi. Jadi bukan soal orangnya siapa, tapi bagaimana memperkuat sistem pemberantasan korupsi melalui KPK yang independen," kata Fickar dikonfirmasi, Senin (16/12)

Fickar menyebut, adanya ambivalensi sikap presiden. Padahal, Presiden berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi, disisi lain presiden menyetujui revisi UU KPK dan memberikan grasi pada koruptor. "Ada inkonsistensi dalam mainsetnya, seharusnya dia memperkuat sistem dengan tetap membiarkan KPK sebagai lembaga independen," terang Fickar.

- Advertisement -

Pencegahan, lanjut Fickar, menjadi tugas semua orang termasuk Presiden yang harus memimpinnya melalui program pada semua kementrian dan lembaga negara yang dipimpinya. "Pencegahan itu budaya menumbuhkan kesadaran sikap anti korupsi, jadi presidenlah yang bertanggung jawab dalam gerakan pencegahan korupsi," ungkapnya.

Baca Juga:  Polisi Amankan Empat Tersangka Curanmor, Delapan Masih DPO

"Melemparkan kesalahan pada kegagalan pencegahan korupsi sama dengan memukul muka sendiri, karena kekuasaan penuh menggerakan birokrasi pemerintahan untuk melakukan gerakan pencegahan korupsi sepenuhnya ada pada presiden. KPK hanya bagian kecil saja," sambungnya.

Oleh karena itu, Fickar berharap Presiden Jokowi tetap mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika memang betul konsinsten terhadap pemberatasan korupsi. "Ya seharusnya, jika Presiden masih berkomitmen pada pemberantasan korupsi mesti mengeluarkan Perppu," pungkasnya.

Menjelang pengumuman Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), banyak isu bermunculan nama-nama kandidatnya, seperti Yusril Ihza Mahendra, Harkristuti, Adi Togarisman, Indriyanto Seno Adji hingga Marcus Priyo Gunarto.

Namun, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar tetap menolak adanya Dewas KPK. Dia menilai, keberadaan Dewas KPK tidak berpengaruh pada pemberatasan korupsi.

"Saya tetap pada posisi menolak Dewas, karena itu nama-nama orang tidak berpengaruh pada kelanjutan nasib pemberantasan korupsi. Jadi bukan soal orangnya siapa, tapi bagaimana memperkuat sistem pemberantasan korupsi melalui KPK yang independen," kata Fickar dikonfirmasi, Senin (16/12)

Baca Juga:  Tampang Penembak 19 Siswa SD di Texas, Miliki Senjata Usai Ultah Ke-18

Fickar menyebut, adanya ambivalensi sikap presiden. Padahal, Presiden berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi, disisi lain presiden menyetujui revisi UU KPK dan memberikan grasi pada koruptor. "Ada inkonsistensi dalam mainsetnya, seharusnya dia memperkuat sistem dengan tetap membiarkan KPK sebagai lembaga independen," terang Fickar.

Pencegahan, lanjut Fickar, menjadi tugas semua orang termasuk Presiden yang harus memimpinnya melalui program pada semua kementrian dan lembaga negara yang dipimpinya. "Pencegahan itu budaya menumbuhkan kesadaran sikap anti korupsi, jadi presidenlah yang bertanggung jawab dalam gerakan pencegahan korupsi," ungkapnya.

"Melemparkan kesalahan pada kegagalan pencegahan korupsi sama dengan memukul muka sendiri, karena kekuasaan penuh menggerakan birokrasi pemerintahan untuk melakukan gerakan pencegahan korupsi sepenuhnya ada pada presiden. KPK hanya bagian kecil saja," sambungnya.

Oleh karena itu, Fickar berharap Presiden Jokowi tetap mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika memang betul konsinsten terhadap pemberatasan korupsi. "Ya seharusnya, jika Presiden masih berkomitmen pada pemberantasan korupsi mesti mengeluarkan Perppu," pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari