JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra disebut-sebut masuk dalam jajaran Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menegaskan, hingga kini belum ada pihak yang menghubunginya untuk mengisi posisi Dewas KPK.
“Nama saya disebut-sebut sebagai salah seorang calon anggota Dewas KPK. Presiden dikabarkan sedang menimbang-nimbang beberapa nama yang dianggap kredibel untuk menjadi Dewas KPK itu. Walau masih dalam proses seleksi, tapi sudah banyak orang yang bertanya dan bahkan ada yang ucapkan selamat pada saya,†kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/12).
Yusril mengaku tidak minat untuk menduduki Dewas KPK. Menurutnya, dia lebih memilih untuk menjadi pengacara profesional.
“Saya sendiri dengan segala permohonan maaf, sama sekali tidak berminat dan tidak bersedia menduduki jabatan sebagai Dewas KPK. Saya lebih memilih tetap menjadi advokat profesional yang oleh UU advokat dikategorikan sebagai penegak hukum daripada menjadi Dewas KPK,†tegas Yusril.
Kendati demikian, Yusril menyebut informasi dirinya menjadi anggota Dewas KPK belum terkonfirmasi. Karena belum ada pihak yang menghubunginya secara resmi.
“Saya ingin menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada pihak resmi yang menghubungi saya untuk menjadi Dewas KPK. Karena itu, saya menganggap bahwa disebut-sebutnya nama saya sebagai salah satu calon Dewas KPK hanyalah kabar burung belaka,†tukas Yusril.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyeleksi Dewas KPK. Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman mengatakan, pelantikan pimpinan KPK akan dilakukan secara bersamaan dengan pelantikan anggota Dewas KPK.
Pelantikan itu, kata dia, diperkirakan akan berlangsung pada 20 atau 21 Desember 2019 mendatang. Fadjroel mengklaim pemilihan lima orang Dewas ini merupakan tokoh yang bersih dan terbaik.
“Pelantikan Dewas bersamaan waktunya dengan pelantikan Pimpinan KPK yang baru,†kata Fadjroel dalam keterangannya, Rabu (11/12).
Fadjroel juga menyampaikan, lima orang Dewas KPK akan diambil dari unsur ahli hukum, perbankan, hingga keuangan. Mantan Komisaris Adhy Karya itu memastikan Jokowi akan menunjuk Dewas lembaga antirasuah sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Semua persyaratan Dewas mematuhi UU Nomor 19/2019 selain diarahkan sikap politik presiden Joko Widodo yaitu pemerintahan bersih dan antikorupsi,†tukas Fadjroel.
Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com