Jumat, 11 Juli 2025

Berkas Kasus Rachel Vennya Sudah Diserahkan ke Jaksa

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€“ Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menyelesaikan berkas perkara kasus yang mendera selebgram Rachel Vennya. Berkas tersebut kemudian telah dikirimkan ke Kejaksaan.

โ€œUntuk (kasus) Rachel sudah tahap pemberkasan, dan hari ini ke JPU,โ€ kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Konbes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan.

Selain Rachel, berkas yang dikirim juga memuat tersangka lain, yakni Salim Nauderer, Maulida Khairunnia, dan seorang protokoler di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, berinisial OP.

Kendati demikian, berkas Rachel dan ketiga tersangka lainnya dipisahkan. Mengingat Rachel dan pihah lainnya memiliki peran berbeda.

โ€œPersiapan tahap 1 untuk 2 berkas perkara LP Rachel Vennya dan kawan-kawan. 1 LP berkasnya displit berdasarkan peranannya, makanya berkasnya berbeda,โ€ jelas Tubagus.

Baca Juga:  Menteri LHK Jenguk Petugas Manggala Agni Yang Alami Kecelakaan

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka dalam kasus kabur dari lokasi karantina. Keputusan ini ditetapkan usai dilakukan gelar perkara.

โ€œMasalah Rachel ternyata barusan sudah digelar langsung, digelar tadi dipercepat, harusnya Jumat, karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan 4 orang tersangka,โ€ kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Rabu (3/11).

Ada pun empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Rachel, manajernya, kekasih Rachel, dan seorang warga sipil yang ikut membantu kaburnya Rachel dari lokasi karantina. โ€œ(Pasal yang dikenakan) Undang-Undang Karantina itu ancaman 1 tahun penjara,โ€ jelas Yusri.

Baca Juga:  Operasi Senyap KPK Semakin Sepi

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€“ Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menyelesaikan berkas perkara kasus yang mendera selebgram Rachel Vennya. Berkas tersebut kemudian telah dikirimkan ke Kejaksaan.

โ€œUntuk (kasus) Rachel sudah tahap pemberkasan, dan hari ini ke JPU,โ€ kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Konbes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan.

Selain Rachel, berkas yang dikirim juga memuat tersangka lain, yakni Salim Nauderer, Maulida Khairunnia, dan seorang protokoler di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, berinisial OP.

Kendati demikian, berkas Rachel dan ketiga tersangka lainnya dipisahkan. Mengingat Rachel dan pihah lainnya memiliki peran berbeda.

โ€œPersiapan tahap 1 untuk 2 berkas perkara LP Rachel Vennya dan kawan-kawan. 1 LP berkasnya displit berdasarkan peranannya, makanya berkasnya berbeda,โ€ jelas Tubagus.

- Advertisement -
Baca Juga:  Operasi Senyap KPK Semakin Sepi

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka dalam kasus kabur dari lokasi karantina. Keputusan ini ditetapkan usai dilakukan gelar perkara.

โ€œMasalah Rachel ternyata barusan sudah digelar langsung, digelar tadi dipercepat, harusnya Jumat, karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan 4 orang tersangka,โ€ kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Rabu (3/11).

- Advertisement -

Ada pun empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Rachel, manajernya, kekasih Rachel, dan seorang warga sipil yang ikut membantu kaburnya Rachel dari lokasi karantina. โ€œ(Pasal yang dikenakan) Undang-Undang Karantina itu ancaman 1 tahun penjara,โ€ jelas Yusri.

Baca Juga:  Akhirnya Mantan Kabag Pertanahan Kuansing Ditahan

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€“ Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menyelesaikan berkas perkara kasus yang mendera selebgram Rachel Vennya. Berkas tersebut kemudian telah dikirimkan ke Kejaksaan.

โ€œUntuk (kasus) Rachel sudah tahap pemberkasan, dan hari ini ke JPU,โ€ kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Konbes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan.

Selain Rachel, berkas yang dikirim juga memuat tersangka lain, yakni Salim Nauderer, Maulida Khairunnia, dan seorang protokoler di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, berinisial OP.

Kendati demikian, berkas Rachel dan ketiga tersangka lainnya dipisahkan. Mengingat Rachel dan pihah lainnya memiliki peran berbeda.

โ€œPersiapan tahap 1 untuk 2 berkas perkara LP Rachel Vennya dan kawan-kawan. 1 LP berkasnya displit berdasarkan peranannya, makanya berkasnya berbeda,โ€ jelas Tubagus.

Baca Juga:  Akhirnya Mantan Kabag Pertanahan Kuansing Ditahan

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka dalam kasus kabur dari lokasi karantina. Keputusan ini ditetapkan usai dilakukan gelar perkara.

โ€œMasalah Rachel ternyata barusan sudah digelar langsung, digelar tadi dipercepat, harusnya Jumat, karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan 4 orang tersangka,โ€ kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Rabu (3/11).

Ada pun empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Rachel, manajernya, kekasih Rachel, dan seorang warga sipil yang ikut membantu kaburnya Rachel dari lokasi karantina. โ€œ(Pasal yang dikenakan) Undang-Undang Karantina itu ancaman 1 tahun penjara,โ€ jelas Yusri.

Baca Juga:  Operasi Senyap KPK Semakin Sepi

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari