Minggu, 10 November 2024

Kembalikan Rp477 M ke Negara

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) –TUMPUKAN uang yang be­sarnya lebih dari kasur diletakkan di aula Kejaksaan Agung (Kejagung) Jumat siang (15/11). Uang tersebut merupakan barang bukti yang dikembalikan terpidana korupsi Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim. Jumlahnya mencapai Rp477.359.539.000 yang merupakan kerugian negara dari kasus korupsi PLN.

 

- Advertisement -

Menurut Putusan Mahkamah Agung Nomor 3318K/Pid/Sus/2019 tanggal 17 Oktober 2019, Kokos dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perjanjian kerja sama PT PLN Batubara dan PT Tansri Madjid Energi (TME). PT TME sendiri merupakan perusahaan yang dulu dipimpin Kokos sebagai direktur utama. MA memerintahkan agar uang tersebut disetorkan ke kas negara.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, terdapat banyak transaksi ganjil dari PT PLN kepada PT TME. Perusahaan Kokos itu bekerja sama terkait izin pengadaan batubara untuk memenuhi keperluan pasokan PLN. Kokos dan Dirut PT PLN Batubara Khairil Wahyuni periode 2011-2012 mengatur nota kesepahaman atau MoU operasi pengusahaan batubara agar diberikan pada PT TME. Di tengah jalan, PT TME justru tidak melakukan kajian teknis seperti yang disepakati. Batubara yang diperjualbelikan merupakan pasokan cadangan dan tidak sesuai spesifikasi.

Baca Juga:  356 Orang Terinfeksi, 78 WNI di Kapal Pesiar Tetap Sehat

"Banyak hal yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan dan seharusnya kepada PT TME tidak dilakukan pembayaran. Tapi, oleh PT PLN Batubara, dilakukan pembayaran sejumlah Rp477 miliar," jelas Burhanuddin.

- Advertisement -

Kokos sendiri ditangkap oleh tim tangkap buron (tabur) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (11/11) dan langsung dijebloskan ke penjara. Selain itu, setelah mendekam beberapa hari, Kokos lantas mengembalikan uang sejumlah kerugian negara tersebut tunai. Dia dijatuhi hukuman pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

"Dijatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti. Uang tersebut telah disetor ke kas negara oleh jaksa eksekutor melalui sistem informasi PNBP online. Itu yang kami lakukan hari ini," lanjutnya.

Sebelumnya, Kokos divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 12 Juni 2019. Padahal, mantan Dirut PT PLN Batubara Khairil Wahyuni tetap mendapat hukum penjara meskipun lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni dua tahun. Jaksa penuntutn umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan dan Kejati DKI Jakarta lantas mengajukan kasasi ke MA. Kasasi tersebut akhirnya dikabulkan MA Oktober lalu.

Baca Juga:  Setelah Sepekan Lebih Berada di Tahanan, Ini Kabar Habib Rizieq Shihab

Kasus korupsi ini ditengarai bermula ketika PLN mencari batubara untuk pembangkit daya pada 2011. Kokos yang bergerak di usaha batubara menawarkan pasokan dari Muaraenim, Sumatera Selatan. Selama proses persidangan, dia kemudian diketahui mengatur agar proyek bisa jatuh ke perusahaannya.

Kerja sama kedua pihak ini berlangsung sejak 2012. Untuk eksplorasi pertama, PLN Batubara mentransfer dana ke PT TME sebesar Rp30 miliar. Kemudian, Rp447 miliar selanjutnya menyusul setelah analisis laporan konsultan keluar. Namun, diketahui kemudian bahwa analisis tersebut dimanipulasi.

Setelah keluar putusan MA, tim dari Kejaksaan mencoba mengamankan Kokos di rumahnya di Ciracas, Jakarta Timur. Namun, kemudian dia berhasil diamankan ketika sedang periksa kesehatan ke RS Bina Waluya, Jakarta Timur. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung Mukri menjelaskan bahwa saat itu Kokos mencoba melarikan diri. Kokos sendiri sebelumnya pernah ditahan selama 20 hari untuk penyidikan pada Maret 2018, bersama dengan Khairil Wahyuni. Kokos kemudian ditangguhkan penahananya karena Kejati DKI Jakarta melakukan pelacakan aset tersangka lebih dulu. Hingga kemudian pada Januari 2019, Kokos akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor.(deb/ted)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) –TUMPUKAN uang yang be­sarnya lebih dari kasur diletakkan di aula Kejaksaan Agung (Kejagung) Jumat siang (15/11). Uang tersebut merupakan barang bukti yang dikembalikan terpidana korupsi Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim. Jumlahnya mencapai Rp477.359.539.000 yang merupakan kerugian negara dari kasus korupsi PLN.

 

- Advertisement -

Menurut Putusan Mahkamah Agung Nomor 3318K/Pid/Sus/2019 tanggal 17 Oktober 2019, Kokos dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perjanjian kerja sama PT PLN Batubara dan PT Tansri Madjid Energi (TME). PT TME sendiri merupakan perusahaan yang dulu dipimpin Kokos sebagai direktur utama. MA memerintahkan agar uang tersebut disetorkan ke kas negara.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, terdapat banyak transaksi ganjil dari PT PLN kepada PT TME. Perusahaan Kokos itu bekerja sama terkait izin pengadaan batubara untuk memenuhi keperluan pasokan PLN. Kokos dan Dirut PT PLN Batubara Khairil Wahyuni periode 2011-2012 mengatur nota kesepahaman atau MoU operasi pengusahaan batubara agar diberikan pada PT TME. Di tengah jalan, PT TME justru tidak melakukan kajian teknis seperti yang disepakati. Batubara yang diperjualbelikan merupakan pasokan cadangan dan tidak sesuai spesifikasi.

- Advertisement -
Baca Juga:  Sinergi Subholding Gas, TGI Mulai Alirkan Gas ke Kabupaten Siak

"Banyak hal yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan dan seharusnya kepada PT TME tidak dilakukan pembayaran. Tapi, oleh PT PLN Batubara, dilakukan pembayaran sejumlah Rp477 miliar," jelas Burhanuddin.

Kokos sendiri ditangkap oleh tim tangkap buron (tabur) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (11/11) dan langsung dijebloskan ke penjara. Selain itu, setelah mendekam beberapa hari, Kokos lantas mengembalikan uang sejumlah kerugian negara tersebut tunai. Dia dijatuhi hukuman pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

"Dijatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti. Uang tersebut telah disetor ke kas negara oleh jaksa eksekutor melalui sistem informasi PNBP online. Itu yang kami lakukan hari ini," lanjutnya.

Sebelumnya, Kokos divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 12 Juni 2019. Padahal, mantan Dirut PT PLN Batubara Khairil Wahyuni tetap mendapat hukum penjara meskipun lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni dua tahun. Jaksa penuntutn umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan dan Kejati DKI Jakarta lantas mengajukan kasasi ke MA. Kasasi tersebut akhirnya dikabulkan MA Oktober lalu.

Baca Juga:  Ratna Sarumpaet Kena Tegur Hakim saat Sidang Pembacaan Vonis

Kasus korupsi ini ditengarai bermula ketika PLN mencari batubara untuk pembangkit daya pada 2011. Kokos yang bergerak di usaha batubara menawarkan pasokan dari Muaraenim, Sumatera Selatan. Selama proses persidangan, dia kemudian diketahui mengatur agar proyek bisa jatuh ke perusahaannya.

Kerja sama kedua pihak ini berlangsung sejak 2012. Untuk eksplorasi pertama, PLN Batubara mentransfer dana ke PT TME sebesar Rp30 miliar. Kemudian, Rp447 miliar selanjutnya menyusul setelah analisis laporan konsultan keluar. Namun, diketahui kemudian bahwa analisis tersebut dimanipulasi.

Setelah keluar putusan MA, tim dari Kejaksaan mencoba mengamankan Kokos di rumahnya di Ciracas, Jakarta Timur. Namun, kemudian dia berhasil diamankan ketika sedang periksa kesehatan ke RS Bina Waluya, Jakarta Timur. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung Mukri menjelaskan bahwa saat itu Kokos mencoba melarikan diri. Kokos sendiri sebelumnya pernah ditahan selama 20 hari untuk penyidikan pada Maret 2018, bersama dengan Khairil Wahyuni. Kokos kemudian ditangguhkan penahananya karena Kejati DKI Jakarta melakukan pelacakan aset tersangka lebih dulu. Hingga kemudian pada Januari 2019, Kokos akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor.(deb/ted)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari