Sabtu, 23 November 2024
spot_img

India Coba Tiru Jakarta untuk Mengurangi Polusi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pihak berwenang di ibu kota India, New Delhi berencana membatasi banyaknya kendaraan pribadi di jalan umum di kota tersebut. Rencana itu tak lain untuk mengurangi polusi udara di salah satu kota terpadat di dunia itu.

Sebagaimana dilansir JawaPos.com dari Carscoops, Jumat (15/11), langkah pembatasan kendaraan yang digunakan adalah dengan metode ganjil-genap. Ini mirip aturan di Jakarta, yang diterapkan di beberapa ruas jalan pada jam-jam tertentu.

Otoritas terkait memperbolehkan pelat nomor ganjil digunakan pada tanggal ganjil dalam sepekan. Sementara kendaraan dengan pelat nomor genap hanya bisa mengemudi pada tanggal genap juga dalam sepekan.

NBC News melaporkan, aturan ini akan diterapkan setelah New Delhi memulai langkah pengendalian darurat. Kegiatan belajar mengajar juga sempat terhenti akibat polusi udara mencapai level tertinggi tiga tahun.

Baca Juga:  Tujuh Desa Dapat 400 Paket Sembako

Arvind Kejriwal, Chief Minister India meminta penduduk di New Delhi menaati aturan ini. Pembatasan yang rencananya berlangsung selama dua pekan itu bakal mengurangi 1,2 juta kendaraan perhari.

Namun tampaknya tidak semua warga yakin cara ini akan berhasil mengurangi polusi. "Saya tidak berpikir skema ganjil-genap ini berhasil. Pembakaran jerami di negara bagian Punjab dan Haryana berkontribusi terhadap polusi ini, industri juga," kata Ajay Jasra, salah seorang warga Delhi.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melaporkan, pada 2018 India memiliki 10 kota paling tercemar di dunia. Solusi inovatif telah dicoba oleh pihak berwenang untuk menangani masalah ini.

Misalnya, tahun lalu, petugas pemadam kebakaran diperintahkan untuk memercikkan air dari gedung-gedung tinggi untuk mengendapkan debu di udara. Namun, tak berhasil.

Baca Juga:  Israel Bombardir Jalur Gaza 5 Malam

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pihak berwenang di ibu kota India, New Delhi berencana membatasi banyaknya kendaraan pribadi di jalan umum di kota tersebut. Rencana itu tak lain untuk mengurangi polusi udara di salah satu kota terpadat di dunia itu.

Sebagaimana dilansir JawaPos.com dari Carscoops, Jumat (15/11), langkah pembatasan kendaraan yang digunakan adalah dengan metode ganjil-genap. Ini mirip aturan di Jakarta, yang diterapkan di beberapa ruas jalan pada jam-jam tertentu.

- Advertisement -

Otoritas terkait memperbolehkan pelat nomor ganjil digunakan pada tanggal ganjil dalam sepekan. Sementara kendaraan dengan pelat nomor genap hanya bisa mengemudi pada tanggal genap juga dalam sepekan.

NBC News melaporkan, aturan ini akan diterapkan setelah New Delhi memulai langkah pengendalian darurat. Kegiatan belajar mengajar juga sempat terhenti akibat polusi udara mencapai level tertinggi tiga tahun.

- Advertisement -
Baca Juga:  Ajudan Gubernur Kepri Tertular Corona di Jakarta

Arvind Kejriwal, Chief Minister India meminta penduduk di New Delhi menaati aturan ini. Pembatasan yang rencananya berlangsung selama dua pekan itu bakal mengurangi 1,2 juta kendaraan perhari.

Namun tampaknya tidak semua warga yakin cara ini akan berhasil mengurangi polusi. "Saya tidak berpikir skema ganjil-genap ini berhasil. Pembakaran jerami di negara bagian Punjab dan Haryana berkontribusi terhadap polusi ini, industri juga," kata Ajay Jasra, salah seorang warga Delhi.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melaporkan, pada 2018 India memiliki 10 kota paling tercemar di dunia. Solusi inovatif telah dicoba oleh pihak berwenang untuk menangani masalah ini.

Misalnya, tahun lalu, petugas pemadam kebakaran diperintahkan untuk memercikkan air dari gedung-gedung tinggi untuk mengendapkan debu di udara. Namun, tak berhasil.

Baca Juga:  Tujuh Desa Dapat 400 Paket Sembako

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari