Tak Bawa atau STNK Mati saat Berkendara, Siap-siap Dipenjara

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir, mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tilang terhadap pengendara apabila mereka tak dapat menunjukkan STNK sesuai ketentuan Polri.

Hal itu kata dia, sudah termuat dalam Undang-undang tentang Lalu Lintas.

- Advertisement -

"Pasal 288 UU Nomor 22 tahun 2009, Dihukum 2 bulan kurungan atau denda Rp500 ribu bila tidak dapat menunjukan STNK sesuai yang ditentukan oleh Polri," kata Nasir saat dikonfirmasi, Rabu (16/10/2019).

Pasal 288 tersebut berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

- Advertisement -

"STNK juga harus diregistrasi setiap tahun. Yakni dengan cara membayar pajak. Bila tidak, maka STNK tidak berlaku atau mati," tegas Nasir.

Aturan tersebut termuat dalam Pasal 70 Undang-undang nomor 22 tahun 2009. Bahwa disebutkan setiap kendaraan harus dilaksanakan pengesahan setiap tahun dengan membayar pajak.

Berikut bunyi Pasal 70 Undang-undang nomor 22 tahun 2009:

(1) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor berlaku selama kepemilikannya tidak dipindahtangankan. (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

(3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.(jpg)

Editor Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir, mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tilang terhadap pengendara apabila mereka tak dapat menunjukkan STNK sesuai ketentuan Polri.

Hal itu kata dia, sudah termuat dalam Undang-undang tentang Lalu Lintas.

"Pasal 288 UU Nomor 22 tahun 2009, Dihukum 2 bulan kurungan atau denda Rp500 ribu bila tidak dapat menunjukan STNK sesuai yang ditentukan oleh Polri," kata Nasir saat dikonfirmasi, Rabu (16/10/2019).

Pasal 288 tersebut berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

"STNK juga harus diregistrasi setiap tahun. Yakni dengan cara membayar pajak. Bila tidak, maka STNK tidak berlaku atau mati," tegas Nasir.

Aturan tersebut termuat dalam Pasal 70 Undang-undang nomor 22 tahun 2009. Bahwa disebutkan setiap kendaraan harus dilaksanakan pengesahan setiap tahun dengan membayar pajak.

Berikut bunyi Pasal 70 Undang-undang nomor 22 tahun 2009:

(1) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor berlaku selama kepemilikannya tidak dipindahtangankan. (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

(3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.(jpg)

Editor Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya