Sabtu, 23 November 2024
spot_img

“Mangga Manis” Jadi Kode Suap Bupati Indramayu

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kode atau sandi korupsi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu yang menjerat Bupati Supendi. Supendi dan para tersangka lainnya disebut menggunakan kode "mangga manis" dalam melakukan transaksi suap.

Awalnya, KPK menerima informasi adanya dugaan permintaan uang dari Bupati Supendi kepada pihak swasta, Carsa terkait beberapa proyek yang dikerjakan olehnya. Carsa diduga menghubungi ajudan bupati dan menyampaikan bahwa uang akan diberikan melalui supir bupati.

"CAS meminta supir bupati untuk bertemu di toko penjual mangga di pasar dan menyampaikan bahwa ia sudah menyiapkan "mangga yang manis" untuk bupati. CAS juga meminta supir bupati untuk datang dengan motor yang memiliki bagasi di bawah jok untuk menaruh uang," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (15/10).

Baca Juga:  Bersepakat Lindungi Perempuan dan Anak

Sesampainya di lokasi yang dijanjikan, staf Carsa kemudian menaruh uang sebesar Rp100 juta ke dalam kantong kresek hitam ke dalam jok motor supir bupati. Supir bupati kemudian mengantarkan uang tersebut ke rumah dinas bupati lewat pintu belakang.

"Setelah melakukan pemantauan dan memastikan adanya penyerahan uang dari CAS, swasta kepada SJ sebagai perantara yang menerima uang untuk bupati, tim kemudian mengamankan beberapa orang di tempat berbeda," ucap Basaria.

Setelah berhasil mengamankan delapan orang yang dilakukan pemeriksaan di KPK, empat orang akhirnya ditetakan sebagai tersangka. Mereka adalah Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono, dan Carsa.

Carsa merupakan pelaku suap, sementara tiga tersangka lainnya adalah penerima suap. Carsa juga kerap memberikan upeti untuk bupati dan juga kepala dinas untuk mendapatkan proyek di Indramayu. Total, ada tujuh proyek yang digarap perusahaan Carsa dengan nilai kontrak mencapai Rp15 miliar.

Baca Juga:  Tinjau Hotel di Madinah, Menag Pastikan Siap Tampung Jemaah Haji RI

Tujuh proyek pembangunan jalan tersebut dikerjakan oleh CV Agung Resik Pratama. Di beberapa proyek, mereka juga meminjam bendera perusahaan lain di Kabupaten Indramayu.

Adapun tujuh proyek tersebut adalah pembangunan Jalan Rancajawad, pembangunan Jalan Gadel, pembangunan Jalan Rancasari, pembangunan Jalan Pule, pembangunan Jalan Lemah Ayu, pembangunan Jalan Bondan – Kedungdongkal dan pembangunan Jalan Sukra Wetan – Cilandak.

"Pemberian yang dilakukan Carsa pada Supendi dan Omarsyah selaku Kepala Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari commitment fee sebesar 5-7 persen dari nilai proyek," pungkasnya.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kode atau sandi korupsi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu yang menjerat Bupati Supendi. Supendi dan para tersangka lainnya disebut menggunakan kode "mangga manis" dalam melakukan transaksi suap.

Awalnya, KPK menerima informasi adanya dugaan permintaan uang dari Bupati Supendi kepada pihak swasta, Carsa terkait beberapa proyek yang dikerjakan olehnya. Carsa diduga menghubungi ajudan bupati dan menyampaikan bahwa uang akan diberikan melalui supir bupati.

- Advertisement -

"CAS meminta supir bupati untuk bertemu di toko penjual mangga di pasar dan menyampaikan bahwa ia sudah menyiapkan "mangga yang manis" untuk bupati. CAS juga meminta supir bupati untuk datang dengan motor yang memiliki bagasi di bawah jok untuk menaruh uang," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (15/10).

Baca Juga:  Batu dan Gas Air Mata Bertebaran

Sesampainya di lokasi yang dijanjikan, staf Carsa kemudian menaruh uang sebesar Rp100 juta ke dalam kantong kresek hitam ke dalam jok motor supir bupati. Supir bupati kemudian mengantarkan uang tersebut ke rumah dinas bupati lewat pintu belakang.

- Advertisement -

"Setelah melakukan pemantauan dan memastikan adanya penyerahan uang dari CAS, swasta kepada SJ sebagai perantara yang menerima uang untuk bupati, tim kemudian mengamankan beberapa orang di tempat berbeda," ucap Basaria.

Setelah berhasil mengamankan delapan orang yang dilakukan pemeriksaan di KPK, empat orang akhirnya ditetakan sebagai tersangka. Mereka adalah Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono, dan Carsa.

Carsa merupakan pelaku suap, sementara tiga tersangka lainnya adalah penerima suap. Carsa juga kerap memberikan upeti untuk bupati dan juga kepala dinas untuk mendapatkan proyek di Indramayu. Total, ada tujuh proyek yang digarap perusahaan Carsa dengan nilai kontrak mencapai Rp15 miliar.

Baca Juga:  Retribusi Tower Ditargetkan Naik

Tujuh proyek pembangunan jalan tersebut dikerjakan oleh CV Agung Resik Pratama. Di beberapa proyek, mereka juga meminjam bendera perusahaan lain di Kabupaten Indramayu.

Adapun tujuh proyek tersebut adalah pembangunan Jalan Rancajawad, pembangunan Jalan Gadel, pembangunan Jalan Rancasari, pembangunan Jalan Pule, pembangunan Jalan Lemah Ayu, pembangunan Jalan Bondan – Kedungdongkal dan pembangunan Jalan Sukra Wetan – Cilandak.

"Pemberian yang dilakukan Carsa pada Supendi dan Omarsyah selaku Kepala Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari commitment fee sebesar 5-7 persen dari nilai proyek," pungkasnya.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari