- Advertisement -
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bencana kabut asap yang melanda di sejumlah wilayah Indonesia. Di Kalimantan Tengah (Kalteng) sangat terasa dampaknya. Pemerintah provinsi (Pemprov) setempat meliburkan siswa sekolah. Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) pun disesuaikan.
Perubahan jam kerja ASN tindak lanjut dari Surat Edaran nomor 800/431/IV.I/BKD tanggal 13 September 2019. Di samping itu dipicu oleh kondisi indeks standar Pencemaran udara (ISPU) yang sudah mencapai level berbahaya dan berpotensi mengganggu kesehatan.
- Advertisement -
Setelah memutuskan untuk meniadakan proses belajar mengajar atau meliburkan sekolah, kini Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga mengeluarkan keputusan terkait jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN).
Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri mengatakan, pihaknya melakukan pengaturan jam kerja ASN dan tenaga kontrak di lingkungan Pemprov Kalteng pada saat bencana kabut asap.
“Jam kerja pegawai diundur menjadi masuk pukul 08.00 WIB dan pulang tetap pukul 15.30 WIB,” kata Fahrizal sebagaimana dilaporkan kaltengpos.co, Ahad (15/9) malam.
- Advertisement -
Perubahan jam kerja juga disesuaikan untuk ASN di lingkungan rumah sakit umum daerah dan UPT kesehatan. Hanya saja perubahan jam kerjanya diatur tersendiri oleh kepala perangkat daerah terkait.
“Khusus untuk pelaksanaan jam kerja di RSUD dan UPT Kesehatan, kepala OPD-nya dapat mengatur pelaksanaan jam kerja tersendiri selama bencana kabut asap ini,” ujarnya.
Untuk menjaga kesehatan aparaturnya, Pemprov Kalteng pun meniadakan meniadakan apel pagi, sore maupun apel gabungan untuk sementara waktu. “Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 16 September 2019 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut. Kami juga mengimbau agar ASN mengurangi kegiatan atau aktivitas di luar ruangan, termasuk senam kesegaran jasmani,” pungkas Fahrizal.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwir
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bencana kabut asap yang melanda di sejumlah wilayah Indonesia. Di Kalimantan Tengah (Kalteng) sangat terasa dampaknya. Pemerintah provinsi (Pemprov) setempat meliburkan siswa sekolah. Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) pun disesuaikan.
Perubahan jam kerja ASN tindak lanjut dari Surat Edaran nomor 800/431/IV.I/BKD tanggal 13 September 2019. Di samping itu dipicu oleh kondisi indeks standar Pencemaran udara (ISPU) yang sudah mencapai level berbahaya dan berpotensi mengganggu kesehatan.
- Advertisement -
Setelah memutuskan untuk meniadakan proses belajar mengajar atau meliburkan sekolah, kini Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga mengeluarkan keputusan terkait jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN).
Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri mengatakan, pihaknya melakukan pengaturan jam kerja ASN dan tenaga kontrak di lingkungan Pemprov Kalteng pada saat bencana kabut asap.
- Advertisement -
“Jam kerja pegawai diundur menjadi masuk pukul 08.00 WIB dan pulang tetap pukul 15.30 WIB,” kata Fahrizal sebagaimana dilaporkan kaltengpos.co, Ahad (15/9) malam.
Perubahan jam kerja juga disesuaikan untuk ASN di lingkungan rumah sakit umum daerah dan UPT kesehatan. Hanya saja perubahan jam kerjanya diatur tersendiri oleh kepala perangkat daerah terkait.
“Khusus untuk pelaksanaan jam kerja di RSUD dan UPT Kesehatan, kepala OPD-nya dapat mengatur pelaksanaan jam kerja tersendiri selama bencana kabut asap ini,” ujarnya.
Untuk menjaga kesehatan aparaturnya, Pemprov Kalteng pun meniadakan meniadakan apel pagi, sore maupun apel gabungan untuk sementara waktu. “Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 16 September 2019 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut. Kami juga mengimbau agar ASN mengurangi kegiatan atau aktivitas di luar ruangan, termasuk senam kesegaran jasmani,” pungkas Fahrizal.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwir