JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Kamis (16/7/2020) kembali memanggil sejumlah saksi guna mendalami dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Water Front City (WFC) Bangkinang. Empat saksi sekaligus dihadirkan untuk tersangka AN alias Adnan.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), Bintang Perbowo. Kemudian Muhammad Farid, saat ini sebagai Deputi Manager di Section 2 Proyek HSRCC PT Wijaya Karya, dimana saat proyek itu berlangsung Fardi sendiri masih sebagai karyawan biasa.
Saksi berikutnya adalah Agus Hermawan, Direktur PT Gunung Steel Contruction, dan terakhir Toni Simorangkir yang merupakan sales PT Gunung Steel Contruction.
Keempatnya dipanggil penyidik lembaga antirasuah sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan Waterfront City, proyek multy yeras pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016 dengan tersangka AN alias Adnan.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN(Adnan-red)," kata Ali Fikri di Jakarta, Kamis (16/7/2020)
AN alias Adnan merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan jembatan waterfront city Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Adnan, diduga menerima uang sekitar Rp1 miliar sebagai fee proyek sebesar 1 persen dari nilai total proyek tersebut sebesar Rp15.198.470.500.
Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Eka G Putra
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Kamis (16/7/2020) kembali memanggil sejumlah saksi guna mendalami dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Water Front City (WFC) Bangkinang. Empat saksi sekaligus dihadirkan untuk tersangka AN alias Adnan.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), Bintang Perbowo. Kemudian Muhammad Farid, saat ini sebagai Deputi Manager di Section 2 Proyek HSRCC PT Wijaya Karya, dimana saat proyek itu berlangsung Fardi sendiri masih sebagai karyawan biasa.
- Advertisement -
Saksi berikutnya adalah Agus Hermawan, Direktur PT Gunung Steel Contruction, dan terakhir Toni Simorangkir yang merupakan sales PT Gunung Steel Contruction.
Keempatnya dipanggil penyidik lembaga antirasuah sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan Waterfront City, proyek multy yeras pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016 dengan tersangka AN alias Adnan.
- Advertisement -
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN(Adnan-red)," kata Ali Fikri di Jakarta, Kamis (16/7/2020)
AN alias Adnan merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan jembatan waterfront city Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Adnan, diduga menerima uang sekitar Rp1 miliar sebagai fee proyek sebesar 1 persen dari nilai total proyek tersebut sebesar Rp15.198.470.500.
Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Eka G Putra