PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi dalam sidang lanjutan atas terdakwa Amril Mukminin. Salah satu di antaranya Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Kabupaten Bengkalis, Ardiansyah.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi membenarkannya. Diakuinya, pelaksanaan sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dugaan suap dan gratifikasi proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning.
"Untuk sidang hari ini, ada lima saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK," ujar Ali Fikri. Kamis (16/7/2020) kemarin.
Adapun para saksi itu, Plt Kadis PUPR Kabupaten Bengkalis, Ardiansyah, saat perkara itu terjadi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Lalu, Tajul Mudarris selaku Pejabat Pembuat Komisi di kantor Dinas PUPR Bengkalis, karyawan PT Citra Gading Astritama, Arifin Aziz.
"Saksi untuk terdakwa Amril Mukminin yakni Sandhi M Sidiq, Tajul Mudarris, Ardiansyah, Arifin Aziz, dan Jainuri," imbuhnya.
Sementara, pantauan Riau Pos di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru sidang tersebut belum dimulai. Namun, sebagain para saksi telah hadir untuk dimintai keterangan.
Dalam surat dakwaan itu, Amril Mukminin selaku Bupati Bengkalis menerima hadiah berupa uang secara bertahap sebesar 520 ribu Dollar Singapura atau setara Rp5,2 miliar melalui ajudannya, Azrul Nor Manurung. Uang itu, diterima terdakwa dari Ichsan Suadi, pemilik PT Citra Gading Asritama (CGA) yang diserahkan lewat Triyanto, pegawai PT CGA sebagai commitment fee dari pekerjaan proyek multiyear pembangunan Jalan Duri – Sei Pakning.
Selain itu, selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 2014 -2019, dan Bupati Bengkalis 2016-2021 telah menerima gratifikasi berupa uang setiap bulannya dari pengusaha sawit di Negeri Sri Junjungan. Dari pengusaha Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755.
Uang yang diterima terdakwa secara tunai maupun ditransfer ke rekening bank atas nama Karmarni (istri terdakwa, red) pada Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 4660113216180dan nomor rekening 702114976200. Uang itu diterima terdakwa di kediamannya pada Juli 2013-2019.
Hal ini, bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku kepala daerah sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dan ditambah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU tentang Pemerintahan Daerah. Serta kewajiban Amrilsebagai penyelenggara negera sebagaimana UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Atas perbuatannya, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Laporan: Riri Radam (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra