Kemenag Kembali Ingatkan Umat Islam Tidak Mudik

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Seminggu lagi Idulfitri. Gelombang mudik diperkirakan sudah mulai meningkat, meskipun wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi mengingatkan umat Islam untuk tidak mudik.

Sejumlah pihak memperkirakan gelombang puncak arus mudik terjadi pada 21 Mei depan. Seperti yang disampaikan oleh PT Jasa Marga. Selain itu PT Jasa Marga juga memprediksi puncak arus balik terjadi pada 25 Mei atau H+2 Idulfitri. Aktivias arus mudik dan balik ini tentu dikhawatirkan menambah besar potensi penularan Covid-19. Zainut menegaskan untuk tahun ini umat Islam bisa menahan diri tidak mudik.

- Advertisement -

"Sekarang ini gejala penularan itu justru di daerah," kata Zainut, kemarin (15/5). Dugaan kuat pemicunya adalah migrasi atau arus mudik orang dari perkotaan menuju daerah-daerah.

Dia khawatir zona merah yang sekarang ada di Jakarta dan sekitarnya serta kota-kota besar lainnya, merembet ke daerah-daerah atau desa-desa yang sebelumnya berstatus hijau.

- Advertisement -

"Sehingga untuk Idulfitri tahun ini, kita harus menahan diri untuk bersabar," kata pria yang juga Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu.

Zainut mengatakan perlu upaya bersama-sama untuk menekan angka penularan wabah Covid-19. Bahkan dia mengatakan menahan diri untuk tidak mudik adalah tanggung jawab sebagai bangsa dan umat beragama. Dia lantas menyitir hadis Rasulullah Muhammad SAW yang intinya meminta umat Islam tidak datang menuju daerah yang sedang terjadi wabah. Selain itu juga meminta umat Islam yang ada di daerah wabah, tidak keluar daerahnya.

Politikus PPP itu mengakui bahwa salah satu semangat mudik adalah silaturahmi dengan keluarga di kampung halaman. Di dalam agama kegiatan silaturahmi juga sangat dianjurkan. Tetapi jangan sampai kegiatan silaturahmi itu malah membuat keluarga di kampung halaman beresiko tertular wabah Covid-19.

"Yang akan mudik bisa jadi kondisinya sehat, karena imun. Tetapi belum tentu bagi keluarganya yang di kampung halaman," tuturnya.

Zainut juga mengingatkan bahwa teknologi komunikasi sudah canggih. Aktivitas silaturahmi bisa dilakukan menggunakan telepon. Selain itu Zainut juga mengingatkan supaya umat Islam menjalankan fatwa MUI tentang pelaksanaan salat Idul Fitri (Id). Dia mengatakan di dalam fatwa itu diatur sistem zonasi. Salat Id berjamaah boleh dilakukan di daerah atau zona hijau. Meskipun begitu tetap harus menjalankan protokol kesehatan. Sementara untuk zona merah dan kuning, Salat Id di rumah masing-masing.

Zainut mengatakan penentuan suatu wilayah atau daerah itu kategori hijau, kuning, atau merah harus didasari keputusan bersama. Tokoh agama atau takmir masjid harus berkomunikasi dengan pemerintah daerah setempat. Khususnya gugus tugas penangaan Covid-19. Kemudian juga merujuk pada pendapat para ahli kesehatan yang kredibel.

Mendekati Idulfitri Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Pergub 47/2020. Inti dari Pergub itu adalah larangan untuk warga DKI Jakarta meninggalkan wilayah DKI Jakarta. Pergub ini dikeluarkan untuk menekan potensi penularan wabah Covid-19. Larangan keluar dan masuk DKI Jakarta ini tidak berlaku bagi yang memiliki KTP elektronik Jabodetabek.(wan/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Seminggu lagi Idulfitri. Gelombang mudik diperkirakan sudah mulai meningkat, meskipun wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi mengingatkan umat Islam untuk tidak mudik.

Sejumlah pihak memperkirakan gelombang puncak arus mudik terjadi pada 21 Mei depan. Seperti yang disampaikan oleh PT Jasa Marga. Selain itu PT Jasa Marga juga memprediksi puncak arus balik terjadi pada 25 Mei atau H+2 Idulfitri. Aktivias arus mudik dan balik ini tentu dikhawatirkan menambah besar potensi penularan Covid-19. Zainut menegaskan untuk tahun ini umat Islam bisa menahan diri tidak mudik.

"Sekarang ini gejala penularan itu justru di daerah," kata Zainut, kemarin (15/5). Dugaan kuat pemicunya adalah migrasi atau arus mudik orang dari perkotaan menuju daerah-daerah.

Dia khawatir zona merah yang sekarang ada di Jakarta dan sekitarnya serta kota-kota besar lainnya, merembet ke daerah-daerah atau desa-desa yang sebelumnya berstatus hijau.

"Sehingga untuk Idulfitri tahun ini, kita harus menahan diri untuk bersabar," kata pria yang juga Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu.

Zainut mengatakan perlu upaya bersama-sama untuk menekan angka penularan wabah Covid-19. Bahkan dia mengatakan menahan diri untuk tidak mudik adalah tanggung jawab sebagai bangsa dan umat beragama. Dia lantas menyitir hadis Rasulullah Muhammad SAW yang intinya meminta umat Islam tidak datang menuju daerah yang sedang terjadi wabah. Selain itu juga meminta umat Islam yang ada di daerah wabah, tidak keluar daerahnya.

Politikus PPP itu mengakui bahwa salah satu semangat mudik adalah silaturahmi dengan keluarga di kampung halaman. Di dalam agama kegiatan silaturahmi juga sangat dianjurkan. Tetapi jangan sampai kegiatan silaturahmi itu malah membuat keluarga di kampung halaman beresiko tertular wabah Covid-19.

"Yang akan mudik bisa jadi kondisinya sehat, karena imun. Tetapi belum tentu bagi keluarganya yang di kampung halaman," tuturnya.

Zainut juga mengingatkan bahwa teknologi komunikasi sudah canggih. Aktivitas silaturahmi bisa dilakukan menggunakan telepon. Selain itu Zainut juga mengingatkan supaya umat Islam menjalankan fatwa MUI tentang pelaksanaan salat Idul Fitri (Id). Dia mengatakan di dalam fatwa itu diatur sistem zonasi. Salat Id berjamaah boleh dilakukan di daerah atau zona hijau. Meskipun begitu tetap harus menjalankan protokol kesehatan. Sementara untuk zona merah dan kuning, Salat Id di rumah masing-masing.

Zainut mengatakan penentuan suatu wilayah atau daerah itu kategori hijau, kuning, atau merah harus didasari keputusan bersama. Tokoh agama atau takmir masjid harus berkomunikasi dengan pemerintah daerah setempat. Khususnya gugus tugas penangaan Covid-19. Kemudian juga merujuk pada pendapat para ahli kesehatan yang kredibel.

Mendekati Idulfitri Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Pergub 47/2020. Inti dari Pergub itu adalah larangan untuk warga DKI Jakarta meninggalkan wilayah DKI Jakarta. Pergub ini dikeluarkan untuk menekan potensi penularan wabah Covid-19. Larangan keluar dan masuk DKI Jakarta ini tidak berlaku bagi yang memiliki KTP elektronik Jabodetabek.(wan/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya