Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Sekat Mudik Dijaga 24 Jam

JAKARTA, (RIAUPOS.CO) – Mudik 2021 resmi dilarang. Warga dilarang mudik mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Larangan mudik ini diperuntukkan bagi semua kalangan masyarakat, termasuk juga aparatur negara. Menindaklanjuti larangan itu, Kabag Ops Kor­lantas Polri Kombes Rudi Antariksawan mengungkapkan pihaknya sudah menyiapkan operasionaltitik-titik sekat mudik mulai dari Lampung hingga Bali.

Ia juga memastikan bahwa sekat-sekat tersebut harus aman dan strategis.  "Baik itu di Jalan Tol maupun di jalur arteri. Meliputi jalur pantura, tengah, selatan, selatan-selatan," katanya. "Juga kami pastikan personil yang mengawaki siap selama 24 jam. Kami sudah mendengarkan paparan masing-masing kapolres tentang kesiapan pos pengamanan, jalur-jalur, sekaligus pos penyekatan," paparnya.

Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 mengisyaratkan tidak ada larangan bagi warga yang ingin bepergian di waktu-waktu sebelum maupun setelah masa pelarangan mudik, yakni pada mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito hanya berpesan bagi masyarakat yang ingin bepergian pada tanggal sebelum dan sesudah masa tersebut, harus mengedepankan prinsip kehati-hatian karena virus Covid-19 bisa mengancam di mana dan kapan saja.

Baca Juga:  Jumat, Jenazah Pelda Anumerta Rama Wahyudi Tiba di Pekanbaru, Dimakamkan di TMP Kusuma Dharma

Ia menegaskan setiap perjalanan yang dilakukan di luar masa larangan mudik aturannya mengacu pada Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 nomor 12 tahun 2021. "Yang bepergian harus mengikuti aturan yang berlaku saat ini," kata Wiku, Kamis (15/4).

Selain itu, ia meminta kepada semua pemda untuk menegakkan aturan satgas ini agar tidak terjadi penularan karena peningkatan mobilitas penduduk yang akan menimbulkan kerumunan.

Di sisi lain, sampai saat ini pemerintah belum mengumumkan peraturan terkait operasional destinasi wisata di masa libur lebaran. Menteri Perekonomian dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Sandiaga Uno menyatakan, itu merupakan kesempatan bagi pelaku parekraf untuk berbenah.

Mempersiapkan dengan maksimal segala sesuatunya dalam bingkai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Termasuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin. Dia memprediksi, tempat wisata lokal akan penuh saat libur lebaran nanti. Sebab, pemerintah telah melarang masyarakat untuk mudik demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  Menteri Tjahjo Janji Pekan Depan Serahkan LHKPN ke KPK

Karena itu, berwisata di daerah setempat masing-masing menjadi pilihan alternatif masyarakat untuk menghabiskan waktu libur lebaran. "Saya melihat akan ada reposisi, karena banyak yang nggak bisa ke kampung halaman," tutur Sandi.

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu menyampaikan, keputusannya tersebut harus disikapi dengan penuh tanggung jawab oleh stakeholder terkait. Baik itu pelaku usaha, pemda, Satgas Covid-19 maupun masyarakat untuk memaksimalkan protokol kesehatan dan pelayanan di destinasi.

Pihaknya, juga telah berkoordinasi dengan masing-masing pemda dan seluruh stakeholder untuk melakukan pemantauan dan pengawasan destinasi wisata.

"Misalnya seperti mengurangi kapasitas pengunjung, adaptasi digital, dan lain sebagainya. Adaptasi seperti itu lah yang memang harus dilakukan," papar Sandi. (tau/shf/jpg)

 

JAKARTA, (RIAUPOS.CO) – Mudik 2021 resmi dilarang. Warga dilarang mudik mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Larangan mudik ini diperuntukkan bagi semua kalangan masyarakat, termasuk juga aparatur negara. Menindaklanjuti larangan itu, Kabag Ops Kor­lantas Polri Kombes Rudi Antariksawan mengungkapkan pihaknya sudah menyiapkan operasionaltitik-titik sekat mudik mulai dari Lampung hingga Bali.

Ia juga memastikan bahwa sekat-sekat tersebut harus aman dan strategis.  "Baik itu di Jalan Tol maupun di jalur arteri. Meliputi jalur pantura, tengah, selatan, selatan-selatan," katanya. "Juga kami pastikan personil yang mengawaki siap selama 24 jam. Kami sudah mendengarkan paparan masing-masing kapolres tentang kesiapan pos pengamanan, jalur-jalur, sekaligus pos penyekatan," paparnya.

- Advertisement -

Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 mengisyaratkan tidak ada larangan bagi warga yang ingin bepergian di waktu-waktu sebelum maupun setelah masa pelarangan mudik, yakni pada mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito hanya berpesan bagi masyarakat yang ingin bepergian pada tanggal sebelum dan sesudah masa tersebut, harus mengedepankan prinsip kehati-hatian karena virus Covid-19 bisa mengancam di mana dan kapan saja.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pansus DPRD Matangkan Ranperda Rencana Induk Kepariwisataan

Ia menegaskan setiap perjalanan yang dilakukan di luar masa larangan mudik aturannya mengacu pada Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 nomor 12 tahun 2021. "Yang bepergian harus mengikuti aturan yang berlaku saat ini," kata Wiku, Kamis (15/4).

Selain itu, ia meminta kepada semua pemda untuk menegakkan aturan satgas ini agar tidak terjadi penularan karena peningkatan mobilitas penduduk yang akan menimbulkan kerumunan.

Di sisi lain, sampai saat ini pemerintah belum mengumumkan peraturan terkait operasional destinasi wisata di masa libur lebaran. Menteri Perekonomian dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Sandiaga Uno menyatakan, itu merupakan kesempatan bagi pelaku parekraf untuk berbenah.

Mempersiapkan dengan maksimal segala sesuatunya dalam bingkai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Termasuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin. Dia memprediksi, tempat wisata lokal akan penuh saat libur lebaran nanti. Sebab, pemerintah telah melarang masyarakat untuk mudik demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  Menteri Tjahjo Janji Pekan Depan Serahkan LHKPN ke KPK

Karena itu, berwisata di daerah setempat masing-masing menjadi pilihan alternatif masyarakat untuk menghabiskan waktu libur lebaran. "Saya melihat akan ada reposisi, karena banyak yang nggak bisa ke kampung halaman," tutur Sandi.

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu menyampaikan, keputusannya tersebut harus disikapi dengan penuh tanggung jawab oleh stakeholder terkait. Baik itu pelaku usaha, pemda, Satgas Covid-19 maupun masyarakat untuk memaksimalkan protokol kesehatan dan pelayanan di destinasi.

Pihaknya, juga telah berkoordinasi dengan masing-masing pemda dan seluruh stakeholder untuk melakukan pemantauan dan pengawasan destinasi wisata.

"Misalnya seperti mengurangi kapasitas pengunjung, adaptasi digital, dan lain sebagainya. Adaptasi seperti itu lah yang memang harus dilakukan," papar Sandi. (tau/shf/jpg)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari