BANDA ACEH (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi Aceh melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun tenaga kontrak untuk menghadiri acara buka puasa bersama dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19.
“Para pegawai juga dilarang bepergian ke luar daerah dan melaksanakan mudik sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, serta tidak mengajukan cuti tahunan pada periode tersebut,” kata Sekda Aceh Taqwallah, di Banda Aceh, Kamis (15/4/2021).
Ia menjelaskan, para pejabat akan diberikan sanksi jika dirinya dan ada staf yang melakukan kegiatan dilarang tersebut.
“Ini penting dilakukan sebagai bentuk ikhtiar bersama mencegah penyebaran Covid-19. Kita berharap ibadah selama Ramadan tetap tenang dan Covid-19 tidak bangkit di Aceh,” kata Sekda.
Dia menjelaskan, larangan menghadiri halalbihalal dan buka puasa bersama itu tertuang dalam Instruksi Gubernur No 05/INSTR/2021.
Instruksi tersebut dikeluarkan atas dasar Instruksi Mendagri No 7/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Juga berdasarkan Taushiyah Majelis Pemusyawaratan Ulama Aceh Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan dan Kegiatan Keagamaan lainnya di Tahun 1442 Hijriah.
Sedangkan larangan cuti dan melaksanakan mudik tertuang dalam Surat Edaran Gubernur No. 061.2/7309 tanggal 12 April 2021.
Edaran itu diterbitkan atas dasar Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021 tanggal 7 April 2021 dan menindaklanjuti Surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor S-21/MENKO/PMK/III/2021 tanggal 31 Maret 2021 perihal Tindak Lanjut Hasil Rapat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta Rakor Tingkat Menteri tentang persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M.
Dalam edaran yang ditandatangani Gubernur Aceh, Nova Iriansyah itu, tertulis bahwa larangan bepergian dikecualikan bagi aparatur sipil negara yang melakukan perjalanan dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan yang bersifat penting, dan dengan terlebih dahulu memeroleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala SKPA.
Sementara yang diizinkan mengambil cuti adalah cuti melahirkan, cuti karena sakit, dan cuti karena alasan penting.
Sumber: JPNN/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun