34.2 C
Pekanbaru
Jumat, 18 April 2025
spot_img

ASN di Aceh Dilarang Buka Puasa Bersama dan Mudik

BANDA ACEH (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi Aceh melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun tenaga kontrak untuk menghadiri acara buka puasa bersama dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19.

“Para pegawai juga dilarang bepergian ke luar daerah dan melaksanakan mudik sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, serta tidak mengajukan cuti tahunan pada periode tersebut,” kata Sekda Aceh Taqwallah, di Banda Aceh, Kamis (15/4/2021).

Ia menjelaskan, para pejabat akan diberikan sanksi jika dirinya dan ada staf yang melakukan kegiatan dilarang tersebut.

“Ini penting dilakukan sebagai bentuk ikhtiar bersama mencegah penyebaran Covid-19. Kita berharap ibadah selama Ramadan tetap tenang dan Covid-19 tidak bangkit di Aceh,” kata Sekda.

Dia menjelaskan, larangan menghadiri halalbihalal dan buka puasa bersama itu tertuang dalam Instruksi Gubernur No 05/INSTR/2021.

Baca Juga:  Rusia di Bawah Putin yang "Identik" dengan Racun untuk Oposisi

Instruksi tersebut dikeluarkan atas dasar Instruksi Mendagri No 7/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. 

Juga berdasarkan Taushiyah Majelis Pemusyawaratan Ulama Aceh Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan dan Kegiatan Keagamaan lainnya di Tahun 1442 Hijriah.

Sedangkan larangan cuti dan melaksanakan mudik tertuang dalam Surat Edaran Gubernur No. 061.2/7309 tanggal 12 April 2021.

- Advertisement -

Edaran itu diterbitkan atas dasar Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021 tanggal 7 April 2021 dan menindaklanjuti Surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor S-21/MENKO/PMK/III/2021 tanggal 31 Maret 2021 perihal Tindak Lanjut Hasil Rapat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta Rakor Tingkat Menteri tentang persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Baca Juga:  Air Asia Umumkan Penonaktifan Penerbangan

Dalam edaran yang ditandatangani Gubernur Aceh, Nova Iriansyah itu, tertulis bahwa larangan bepergian dikecualikan bagi aparatur sipil negara yang melakukan perjalanan dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan yang bersifat penting, dan dengan terlebih dahulu memeroleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala SKPA.

Sementara yang diizinkan mengambil cuti adalah cuti melahirkan, cuti karena sakit, dan cuti karena alasan penting.

Sumber: JPNN/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

BERITA LAINNYA

Ford Resmikan Dealer 3S Pertamanya di Pekanbaru

RMA Indonesia sebagai agen pemegang merek Ford di Indonesia, secara resmi membuka dealer 3S (Sales, Service, Sparepart) pertama Ford di Kota Pekanbaru, Kamis (17/4). Peresmian ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang RMA Indonesia untuk memperluas jaringan dan memperkuat layanan Ford di wilayah Sumatera yang memiliki potensi ekonomi besar.

Wali Kota Pekanbaru Minta Sekolah Tak Bebani Orang Tua dengan Biaya Perpisahan

Agung Nugroho, menegaskan bahwa praktik semacam itu tidak boleh terjadi. “Untuk acara perpisahan, tidak seharusnya ada pungutan sebesar itu. Saya tekankan, jangan ada lagi pungutan kepada siswa untuk kegiatan perpisahan

Prodi Keperawatan UHTP Hampir Capai Akreditasi Unggul

Program Studi (Prodi) S1 Ilmu Keperawatan dan Profesi Ners Fakultas Kesehatan (Fkes) Universitas Hang Tuah Pekanbaru (UHTP) meraih akreditasi baik sekali. Sesuai dengan SK Lam PT-Kes: 0115/Lam-PTKes/Akr/Sar/II/2025 dan 0116/Lam-PTKes/Akr/Pro/II/2025 tertanggal 28 Februari 2025.

Kepala SMAN 1 Bandar Petalangan Larang Kegiatan Perpisahan, Ratusan Siswa Histeris dan Meneteskan Air Mata

KEPALA SMAN 1 Bandar Petalangan, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan Syamsuar SPd melarang kegiatan acara perpisahan di sekolah. Pungutan biaya yang dibebankan kepada orang tua wali murid diminta segera dikembalikan, Selasa (15/4).