- Advertisement -
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan usulan biaya haji pada 2022 sebesar Rp45.053.363.
Usulan biaya perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1443 H/2022 M tersebut ia sampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (16/2/2022).
- Advertisement -
“Terkait usulan biaya penyelengaraan ibadah haji 1443 H, haji reguler Rp45.053.368,” jelas dia.
Dirinya pun menjelaskan biaya komponen biaya tersebut. Antara lain meliputi biaya penerbangan, biaya hidup, sebagian biaya di Makkah dan Madinah, biaya visa hingga biaya test PCR di Arab Saudi.
Menag mengatakan, biaya ini diambil dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jamaah dengan keberlangsungan penyelengaraan ibadah haji pada masa mendatang.
- Advertisement -
“Keseimbangan ini di maksudkan agar jamaah tidak terlalu terbabani dengan biaya yang harus dibayar mengingat sudah 2 tahun melakukan pelunasan BIPIH,” serunya.
Disampaikan juga olehnya, pemerintah dalam hal ini mengedepankan prinsip rasionalitas, kewajaran harga dan kualitas pelayanan dalam pembiayaan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji. Bukan semata-mata menaikkan biaya saja.
“Dengan satuan biaya sesuai standar biaya masukan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk komponen operasional di dalam negeri sepanjang komponen tersebut tersedia rujukannya dalam SBN,” pungkas Menag.
Sumber: Jawa Pos.com
Editor : Erwan Sani
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan usulan biaya haji pada 2022 sebesar Rp45.053.363.
Usulan biaya perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1443 H/2022 M tersebut ia sampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (16/2/2022).
- Advertisement -
“Terkait usulan biaya penyelengaraan ibadah haji 1443 H, haji reguler Rp45.053.368,” jelas dia.
Dirinya pun menjelaskan biaya komponen biaya tersebut. Antara lain meliputi biaya penerbangan, biaya hidup, sebagian biaya di Makkah dan Madinah, biaya visa hingga biaya test PCR di Arab Saudi.
- Advertisement -
Menag mengatakan, biaya ini diambil dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jamaah dengan keberlangsungan penyelengaraan ibadah haji pada masa mendatang.
“Keseimbangan ini di maksudkan agar jamaah tidak terlalu terbabani dengan biaya yang harus dibayar mengingat sudah 2 tahun melakukan pelunasan BIPIH,” serunya.
Disampaikan juga olehnya, pemerintah dalam hal ini mengedepankan prinsip rasionalitas, kewajaran harga dan kualitas pelayanan dalam pembiayaan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji. Bukan semata-mata menaikkan biaya saja.
“Dengan satuan biaya sesuai standar biaya masukan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk komponen operasional di dalam negeri sepanjang komponen tersebut tersedia rujukannya dalam SBN,” pungkas Menag.
Sumber: Jawa Pos.com
Editor : Erwan Sani