JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan pihaknya bakal melakukan aksi besar-besaran turun ke halan untuk menolak draf Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang dibahas di DPR.
Menurut Said, tindakan itu adalah bukti nyata KSPI yang menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja tersebut karena isinya dianggap merugikan rakyat, khususnya kaum buruh.
"Jadi, selama ini dibahas di DPR, kami akan melakukan aksi besar-besaran,” ujar dia kepada wartawan di Jakarta, Minggu (16/2).
Said menegaskan, aksi turun ke jalan itu tidak hanya akan dilakukan di Jakarta, tetapi bakal digelar juga di daerah.
“Aksi ini bisa juga melibatkan mahasiswa atau masyarakat lain. Sebab masa depan mereka di dunia kerja dinilai terancam dengan RUU itu,” tambah Said.
Diketahui, KSPI menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja karena dianggap tidak memiliki tiga hal.
Adapun tiga hal yang dimaksud itu adalah job security atau perlindungan kerja, income security atau perlindungan terhadap pendapatan, dan social security atau jaminan sosial terhadap pekerjaan. (cuy/jpnn)
Sumber:Jpnn.com
Editor: Erizal
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan pihaknya bakal melakukan aksi besar-besaran turun ke halan untuk menolak draf Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang dibahas di DPR.
Menurut Said, tindakan itu adalah bukti nyata KSPI yang menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja tersebut karena isinya dianggap merugikan rakyat, khususnya kaum buruh.
- Advertisement -
"Jadi, selama ini dibahas di DPR, kami akan melakukan aksi besar-besaran,” ujar dia kepada wartawan di Jakarta, Minggu (16/2).
Said menegaskan, aksi turun ke jalan itu tidak hanya akan dilakukan di Jakarta, tetapi bakal digelar juga di daerah.
- Advertisement -
“Aksi ini bisa juga melibatkan mahasiswa atau masyarakat lain. Sebab masa depan mereka di dunia kerja dinilai terancam dengan RUU itu,” tambah Said.
Diketahui, KSPI menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja karena dianggap tidak memiliki tiga hal.
Adapun tiga hal yang dimaksud itu adalah job security atau perlindungan kerja, income security atau perlindungan terhadap pendapatan, dan social security atau jaminan sosial terhadap pekerjaan. (cuy/jpnn)
Sumber:Jpnn.com
Editor: Erizal