Rabu, 18 September 2024

Jangan Lagi Ada Keluhan Pelayanan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi akan menaikan iuran yang akan efektif pada 1 Januari 2020 mendatang. Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar menyebut, seiring kenaikan iuran tersebut komitmen BPJS dalam pelayanan kesehatan harus ditingkatkan.

"Nah yang harus dilakukan BPJS Kesehatan dengan adanya kenaikan iuran ini adalah meningkatkan pelayanan kepada peserta JKN sehingga keluhan-keluhan peserta JKN dapat diatasi," ujarnya saat dihubungi oleh Jawapos.com, Minggu (15/12).

Sebab, menurutnya, selama ini banyak laporan-laporan masyarakat yang kecewa terhadap pelayanan BPJS Kesehatan. Seperti lambatnya perawatan di Rumah Sakit (RS) dalam penanganan pasien.

"Lalu lakukan pengawasan ke RS sehingga fraud bisa diminimalisir. Lalu tingkatkan kualitas Puskesmas sehingga tingkat rujukan ke RS bisa diturunkan dengan signifikan," tuturnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Bertemu Prabowo, Presiden Jokowi: Tidak Ada Lagi "Cebong" dan "Kampret"

Timboel menjelaskan, menaikan iuran adalah kewenangan Presiden bukan BPJS Kesehtan. Menaikkan iuran adalah amanat UU SJSN dan Pasal 38 ayat 1 Pepres 82/2018.

"Lalu kondisi defisit yang semakin membesar membutuhkan kenaikan iuran," ucapnya.

- Advertisement -

Timboel berpendapat, sehatusnya kenaikan sudah dinaikan sejak tahun 2018. kondisi tersebut yang membuat defisit semakin besar. Jika terdapat alternatif lain, yaitu dengan menurunkan manfaat maka dapat sangat merugikan masyarakat.

"Karena kondisi dan amanat regulasi maka kenaikan iuran di 2020 tidak bisa dihindari," tutupnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi akan menaikan iuran yang akan efektif pada 1 Januari 2020 mendatang. Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar menyebut, seiring kenaikan iuran tersebut komitmen BPJS dalam pelayanan kesehatan harus ditingkatkan.

"Nah yang harus dilakukan BPJS Kesehatan dengan adanya kenaikan iuran ini adalah meningkatkan pelayanan kepada peserta JKN sehingga keluhan-keluhan peserta JKN dapat diatasi," ujarnya saat dihubungi oleh Jawapos.com, Minggu (15/12).

Sebab, menurutnya, selama ini banyak laporan-laporan masyarakat yang kecewa terhadap pelayanan BPJS Kesehatan. Seperti lambatnya perawatan di Rumah Sakit (RS) dalam penanganan pasien.

"Lalu lakukan pengawasan ke RS sehingga fraud bisa diminimalisir. Lalu tingkatkan kualitas Puskesmas sehingga tingkat rujukan ke RS bisa diturunkan dengan signifikan," tuturnya.

Baca Juga:  Pukulan Berat Bagi Huawei

Timboel menjelaskan, menaikan iuran adalah kewenangan Presiden bukan BPJS Kesehtan. Menaikkan iuran adalah amanat UU SJSN dan Pasal 38 ayat 1 Pepres 82/2018.

"Lalu kondisi defisit yang semakin membesar membutuhkan kenaikan iuran," ucapnya.

Timboel berpendapat, sehatusnya kenaikan sudah dinaikan sejak tahun 2018. kondisi tersebut yang membuat defisit semakin besar. Jika terdapat alternatif lain, yaitu dengan menurunkan manfaat maka dapat sangat merugikan masyarakat.

"Karena kondisi dan amanat regulasi maka kenaikan iuran di 2020 tidak bisa dihindari," tutupnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari