Kamis, 19 September 2024

Terungkap Alasan DR Jual Istrinya kepada Pria Lain

SURABAYA (RIAUPOS.CO) — Polisi mengungkap alasan seorang pria warga Tropodo, Waru, Sidoarjo, berinisial DR tega menjual istrinya kepada lelaki hidung belang. Pengakuannya kepada polisi, DR menjual istrinya lantaran tidak kunjung mendapat pekerjaan setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana mengatakan pelaku DR bahkan tidak sekali ini menjajakan sang istri kepada pria lain.

"Dalam kurun waktu kurang lebih satu tahun, pelaku sudah tujuh kali menjual istrinya demi uang satu juta rupiah sekali kencan," kata Mirzal, Jumat (15/10).

Selain uang, DR menjual istrinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan fantasi seksualnya. "Pelaku menjual istri untuk melayani hubungan layaknya suami istri secara bertiga," ujar Kompol Mirzal.

- Advertisement -
Baca Juga:  Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Penjara

Dari hasil penyelidikan kasus suami jual istri itu terungkap bahwa DR mempromosikan instrinya melalui media sosial Twitter. Di dalam platform media sosial itu, DR mengunggah foto-foto pasangannya berisi penawaran harga untuk sekali kencan.

"Kami menggerebek sepasang suami istri tersebut beserta lelaki hidung belang di salah satu hotel kawasan Surabaya pada 30 September," jelas dia.

- Advertisement -

Saat ini, DR ditahan dan dikenai Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat 2 huruf D UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. DR juga dijerat dengan Pasal 45 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 ITE atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. "Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," tegas Kompol Mirzal.

Baca Juga:  KPK Terbitkan Status DPO Terhadap Bendum PB NU Mardani Maming

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

SURABAYA (RIAUPOS.CO) — Polisi mengungkap alasan seorang pria warga Tropodo, Waru, Sidoarjo, berinisial DR tega menjual istrinya kepada lelaki hidung belang. Pengakuannya kepada polisi, DR menjual istrinya lantaran tidak kunjung mendapat pekerjaan setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana mengatakan pelaku DR bahkan tidak sekali ini menjajakan sang istri kepada pria lain.

"Dalam kurun waktu kurang lebih satu tahun, pelaku sudah tujuh kali menjual istrinya demi uang satu juta rupiah sekali kencan," kata Mirzal, Jumat (15/10).

Selain uang, DR menjual istrinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan fantasi seksualnya. "Pelaku menjual istri untuk melayani hubungan layaknya suami istri secara bertiga," ujar Kompol Mirzal.

Baca Juga:  KPK Terbitkan Status DPO Terhadap Bendum PB NU Mardani Maming

Dari hasil penyelidikan kasus suami jual istri itu terungkap bahwa DR mempromosikan instrinya melalui media sosial Twitter. Di dalam platform media sosial itu, DR mengunggah foto-foto pasangannya berisi penawaran harga untuk sekali kencan.

"Kami menggerebek sepasang suami istri tersebut beserta lelaki hidung belang di salah satu hotel kawasan Surabaya pada 30 September," jelas dia.

Saat ini, DR ditahan dan dikenai Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat 2 huruf D UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. DR juga dijerat dengan Pasal 45 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 ITE atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. "Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," tegas Kompol Mirzal.

Baca Juga:  Daihatsu Urban Fest, Ajang Milenial Seru

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari