Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Terancam Penjara, Vanessa Minta Tak Dipisahkan dengan Anak

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Vanessa Angel enam bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara. Jaksa menilai Vanessa terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika terkait kepemilikan 20 butir pil Xanax.

Vanessa Angel mengaku hanya bisa berdoa dan berharap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar tidak memisahkan dengan anaknya.

"Aku cuma bisa berdoa dan berharap, ya semoga aku dan anak ku enggak dipisahkan karena biar bagaimanapun aku adalah seorang ibu," ujarnya usai sidang, Kamis (15/10/2020).

Kuasa hukum Vanesa Arjana Bagaskara menilai tuntutan yang disampaikan jaksa adil. Nantinya pada Senin (26/10/2020), Vanessa dan kuasa hukum akan menyampaikan nota pembelaan alias pledoi.

Baca Juga:  Diduga Konsumsi Ganja, Rifat Umar Ditangkap di Kosan Bareng Pacar

"Kami akan mempersiapkan nota pembelaan atau pledoi baik dari Vannesa maupun penasihat hukum sendiri karena beliau tidak bisa dipisahkan dengan anaknya, karena seorang ibu," ujarnya.

Dalam kasus ini, Vanessa didakwa melanggar Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika atas kepemilikan 20 butir xanax tanpa izin.

Majelis hakim dalam persidangan Vanessa Angel terdiri atas Setyanto Hermawan, Iwan Wardana dan Ade Sumitra. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Ignatius Beslar dan Rumata Rosininta.

Vanessa menjadi tahanan kota atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV, yakni 20 butir pil xanax tanpa resep dokter pada pertengahan Maret 2020. 

Baca Juga:  Sasar 274.000 Masjid, Bamsoet Dukung Penuh Gerakan Nasional Satu Juta Sajadah

Dari hasil pemeriksaan para saksi diketahui resep pil xanax yang dimiliki Vanessa sudah kedaluwarsa sehingga menjadi alasan status tersangka Vanessa.

Sumber: News/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Vanessa Angel enam bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara. Jaksa menilai Vanessa terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika terkait kepemilikan 20 butir pil Xanax.

Vanessa Angel mengaku hanya bisa berdoa dan berharap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar tidak memisahkan dengan anaknya.

- Advertisement -

"Aku cuma bisa berdoa dan berharap, ya semoga aku dan anak ku enggak dipisahkan karena biar bagaimanapun aku adalah seorang ibu," ujarnya usai sidang, Kamis (15/10/2020).

Kuasa hukum Vanesa Arjana Bagaskara menilai tuntutan yang disampaikan jaksa adil. Nantinya pada Senin (26/10/2020), Vanessa dan kuasa hukum akan menyampaikan nota pembelaan alias pledoi.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kuburan Massal 280 Jenazah Ditemukan di Ukraina, Semua Tewas Ditembak

"Kami akan mempersiapkan nota pembelaan atau pledoi baik dari Vannesa maupun penasihat hukum sendiri karena beliau tidak bisa dipisahkan dengan anaknya, karena seorang ibu," ujarnya.

Dalam kasus ini, Vanessa didakwa melanggar Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika atas kepemilikan 20 butir xanax tanpa izin.

Majelis hakim dalam persidangan Vanessa Angel terdiri atas Setyanto Hermawan, Iwan Wardana dan Ade Sumitra. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Ignatius Beslar dan Rumata Rosininta.

Vanessa menjadi tahanan kota atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV, yakni 20 butir pil xanax tanpa resep dokter pada pertengahan Maret 2020. 

Baca Juga:  Diduga Konsumsi Ganja, Rifat Umar Ditangkap di Kosan Bareng Pacar

Dari hasil pemeriksaan para saksi diketahui resep pil xanax yang dimiliki Vanessa sudah kedaluwarsa sehingga menjadi alasan status tersangka Vanessa.

Sumber: News/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari