Jumat, 20 September 2024

Camar Siap Perjuangkan Status Kepenghuluan

BAGAN SINEMBAH (RIAUPOS.CO) – Pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Wakil Bupati (Wabup) Rokan Hilir (Rohil) Nomor 1 Cutra Andika SH – Muhammad Rafik SAg disingkat “Camar” kembali melaksanakan kampanye tatap muka di Jalan Imam Bonjol Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah.

Dalam kampanye kali ini, seorang warga yang hadir menanyakan terkait diturunkannya status Kepenghuluan Bagan Batu Barat yang semula telah menjadi Kepenghuluan defenitif, yang berakibat adanya datuk penghulu yang seperti berhenti di tengah jalan. 

Menangapi hal itu, Cabup Cutra Andika menerangkan kepenghuluan tersebut dibentuk berdasarkan perda maka tidak bisa dibatalkan oleh perbup.

“Untuk itu camat akan membatalkan perbup terkait penurunan status Kepenghuluan Bagan Batu Barat dan 13 kepenghuluan lainnya setelah dilantik,” kata Cutra Andika. 

- Advertisement -
Baca Juga:  Kemenhub Tetap Izinkan Ojol Beroperasi

Ia menerangkan, memang pihaknya siap menyiapkan 17 orang pengacara dari Law Office Cutra Andika & Partners dan LBH Mahatva untuk menggugat pembatalan perbup tersebut ke PTUN sepanjang diminta oleh pihak yang dirugikan.

Selain itu pada kesempatan sama, Cabup Cutra Andika menyampaikan visi misi serta membagikan selebaran kepada warga peserta kampanye.

- Advertisement -

 

Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: Afiat Ananda

BAGAN SINEMBAH (RIAUPOS.CO) – Pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Wakil Bupati (Wabup) Rokan Hilir (Rohil) Nomor 1 Cutra Andika SH – Muhammad Rafik SAg disingkat “Camar” kembali melaksanakan kampanye tatap muka di Jalan Imam Bonjol Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah.

Dalam kampanye kali ini, seorang warga yang hadir menanyakan terkait diturunkannya status Kepenghuluan Bagan Batu Barat yang semula telah menjadi Kepenghuluan defenitif, yang berakibat adanya datuk penghulu yang seperti berhenti di tengah jalan. 

Menangapi hal itu, Cabup Cutra Andika menerangkan kepenghuluan tersebut dibentuk berdasarkan perda maka tidak bisa dibatalkan oleh perbup.

“Untuk itu camat akan membatalkan perbup terkait penurunan status Kepenghuluan Bagan Batu Barat dan 13 kepenghuluan lainnya setelah dilantik,” kata Cutra Andika. 

Baca Juga:  Jika Ingin Menang Lawan Corona, Masyarakat Harus Disiplin

Ia menerangkan, memang pihaknya siap menyiapkan 17 orang pengacara dari Law Office Cutra Andika & Partners dan LBH Mahatva untuk menggugat pembatalan perbup tersebut ke PTUN sepanjang diminta oleh pihak yang dirugikan.

Selain itu pada kesempatan sama, Cabup Cutra Andika menyampaikan visi misi serta membagikan selebaran kepada warga peserta kampanye.

 

Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: Afiat Ananda

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari