Sabtu, 9 November 2024

Suap untuk Hapus Red Notice, Djoko Tjandra Tersangka

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo membuktikan janjinya mengungkap kasus pelolosan Djoko Tjandra hingga ke akar-akarnya. Kemarin (14/8), Bareskrim menetapkan status tersangka terhadap Djoko Tjandra dalam kasus dugaan korupsi berupa suap kepada Brigjen Prasetijo Utomo. Ditetapkan juga seorang tersangka lain berinisial TS.

Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, Djoko Tjandra ditetapkan tersangka sebagai pemberi suap untuk menghapus red notice yang atas namanya sendiri.

- Advertisement -

"Ya, pelaku pemberi sudah ditetapkan," terangnya di Mabes Polri, kemarin.

Djoko Tjandra dijerat dengan pasal 5 ayat 1 dan pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP. Sementara itu, TS merupakan orang yang sempat membantu Djoko Tjandra dan disebut oleh Boyamin Saiman sebagai pelapor kasus Djoko Tjandra. TS yang merupakan pengusaha bisa membantu Djoko Tjandra di Malaysia karena anaknya bertunangan dengan anak mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak.

Baca Juga:  Maju di Pilkada Medan, Bobby Diminta Jokowi Harus Sabar

"Ya, begitu hubungannya. Jadi, bisa melindungi Djoko Tjandra di Malaysia," jelasnya.(idr/c19/ttg/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo membuktikan janjinya mengungkap kasus pelolosan Djoko Tjandra hingga ke akar-akarnya. Kemarin (14/8), Bareskrim menetapkan status tersangka terhadap Djoko Tjandra dalam kasus dugaan korupsi berupa suap kepada Brigjen Prasetijo Utomo. Ditetapkan juga seorang tersangka lain berinisial TS.

Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, Djoko Tjandra ditetapkan tersangka sebagai pemberi suap untuk menghapus red notice yang atas namanya sendiri.

"Ya, pelaku pemberi sudah ditetapkan," terangnya di Mabes Polri, kemarin.

- Advertisement -

Djoko Tjandra dijerat dengan pasal 5 ayat 1 dan pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP. Sementara itu, TS merupakan orang yang sempat membantu Djoko Tjandra dan disebut oleh Boyamin Saiman sebagai pelapor kasus Djoko Tjandra. TS yang merupakan pengusaha bisa membantu Djoko Tjandra di Malaysia karena anaknya bertunangan dengan anak mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak.

Baca Juga:  Menghina dan Bawa Rokok Ilegal, Pemuda Bentrok dengan Oknum Polisi

"Ya, begitu hubungannya. Jadi, bisa melindungi Djoko Tjandra di Malaysia," jelasnya.(idr/c19/ttg/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari