JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Desakan untuk penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian kertas koran dan produk media cetak membuahkan hasil. Kemarin (14/8) siang, pada pertemuan dengan forum pemimpin redaksi di Istana Merdeka, Presiden Jokowi menyatakan menghilangkan pajak kertas koran tersebut.
Kepada peserta di forum terebut, Jokowi menjelaskan bahwa dia sudah mengetahui dan memberikanperhatian atas persoalan PPN tersebut. Saat ditanyakan bentuk perhatian itu, Jokowi memastikan bahwa dia sudah menghapus PPN itu. "Ya saya (Jokowi, red) hilangkan," jelas Jokowi.
Kabar tersebut tentu menggembirakan orang-orang yang berkecimpung di dunia media cetak, terutama Serikat Perusahan Pers (SPS). Tuntutan mereka sejak 2002 itu akhirnya mendapatkan kejelasan. Yang mereka tuntut bukan bebas PPN seluruhnya. Tapi, hanya terbatas pada PPN 10 persen atas pembelian kertas koran dan atas penjualan produk media cetak. Mulai dari koran, tabloid, dan majalah.
Sekjen SPS Asmono Wikan menyambut dengan gembira dan terima kasih pernyataan dari Presiden Jokowi tersebut. Dia menjelaskan saat pertemuan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla juga turut dibahas persoalan PPN tersebut. "Antara Presiden dan Wapres ini chemistry-nya sudah sama. Sudah satu frekuensi untuk mendukung perjuangan organisasi SPS untuk pembebasan terhadap pajak kertas," kata Asmono, kemarin.
Dia menegaskan pajak kertas itu hanya sebatas pada PPN atas pembelian kertas dan penjualan produk. Sedangkan PPN untuk lainnya seperti iklan, pajak percetakan, dan tinta serta mesin percetakan tidak dituntut.Selama ini biaya untuk pembelian kertas itu punya porsi 40 persen dari biaya produksi. Dengan pembebasan PPN itu tentu akan sangat berarti terhadap industri media cetak.
Asmono menyebutkan bila kepala negara sudah punya kebijakan yang mendukung untuk penghapusan PPN tersebut, maka tinggal di Kementerian Keuangan. Dia berharap bisa segera ada pertemuan lanjutan antara SPS dan Kemenkeu. "Apalagi yang ditunggu menteri keuangan untuk berdialog dengan kami para pelaku industri media cetak. Itu yang kami harapkan," tambah dia. Sebelumnya SPS menerima surat dari kementerian. Isinya mengisya ratkan bahwa Kemenkeu belum memprioritaskan pembahasan pembebasan pajak tersebut. Karena itu, upaya bertemu dengan
Menteri Keuangan Sri Mulyani belum bisa dilakukan. SPS melayangkan rilis berisi sikap atas surat tersebut. Setelah melihat respons masyarakat atas pernyataan sikap itu, Kemenkeu akhirnya mengupayakan pertemuan SPS dengan menteri keuangan. Sekjen SPS Asmono Wikan me-nga takan, perjuangan no tax for knowledge atau bebas pajak untuk pengetahuan itu berimbas pada 450 penerbit pers cetak.(jun/jpg)
Editor: Arif Oktafian