Pembunuh Pemilik Joy Salon Divonis 15 Tahun Penjara

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Setelah menjalani tahapan demi tahapan persidangan, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai memvonis bersalah terdakwa Siagus Laoli, pembunuh pemilik Joy Salon, Joy Situmeang.

Sidang pembacaan putusan majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Mery Donna Tiur Pasaribu, Hakim Anggota Al Farobi Hamdan dan Saripudin, pada Kamis (14/7) terdakwa dinyatakan bersalah atas pembunuhan Joy Situmeang dan divonis hukuman penjara selama 15 tahun.

- Advertisement -

Hukuman 15 tahun kurungan penjara dari majelis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai yang menuntut terdakwa hukuman 14 tahun.

Pada sidang vonis tersebut, Hakim Ketua Mery Donna Tiur Pasaribu membacakan bahwa ada hal-hal yang memberatkan terdakwa. Perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban dengan sangat sadis dan tidak berprikemanusiaan. Terdakwa tidak hanya merampas nyawa korban, tetapi juga merampas harta benda milik korban, terdakwa melakukan tindakan sebagai penjual jasa hubungan seksual antara laki-laki dan laki-laki secara ilegal melalui aplikasi online untuk melancarkan tujuannya untuk menghilangkan nyawa orang lain.

- Advertisement -

Setelah sidang vonis, JPU Kejari Dumai Agung Nugroho mengapresiasi vonis yang dijatuhi kepada terdakwa oleh majelis hakim.

"Memang tuntutan kami terhadap terdakwa Siagus Laoli, yakni 14 tahun penjara. Namun majelis hakim memiliki pandangan berbeda dengan menjatuhi hukuman 15 tahun penjara," katanya.

Sebelumnya, korban Joy Situmeang ditemukan tak bernyawa di rumahnya di Jalan Sidorejo pada Ahad (9/1), sekitar pukul 11.30 WIB yang sempat menggemparkan masyarakat Dumai.

Pembunuhan di Jalan Sidorejo RT 13 Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, tersebut sempat membuat gempar masyarakat sekitar, pasalnya pemilik Joy Salon tersebut ditemukan tak bernyawa di rumahnya dengan sembilan luka tusukan.

Pihak Polres Dumai, berhasil mengungkap kasus pembunuhan pemilik Joy Salon kurang lebih 12 jam dari peristiwa tersebut. Pelaku Siagus Laoli warga Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara, berhasil diringkus oleh King Hunter Reskrim Polres Dumai pada Ahad sekitar pukul 23.00 WIB di satu hotel di Pekanbaru.(mx12/rpg)

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Setelah menjalani tahapan demi tahapan persidangan, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai memvonis bersalah terdakwa Siagus Laoli, pembunuh pemilik Joy Salon, Joy Situmeang.

Sidang pembacaan putusan majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Mery Donna Tiur Pasaribu, Hakim Anggota Al Farobi Hamdan dan Saripudin, pada Kamis (14/7) terdakwa dinyatakan bersalah atas pembunuhan Joy Situmeang dan divonis hukuman penjara selama 15 tahun.

Hukuman 15 tahun kurungan penjara dari majelis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai yang menuntut terdakwa hukuman 14 tahun.

Pada sidang vonis tersebut, Hakim Ketua Mery Donna Tiur Pasaribu membacakan bahwa ada hal-hal yang memberatkan terdakwa. Perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban dengan sangat sadis dan tidak berprikemanusiaan. Terdakwa tidak hanya merampas nyawa korban, tetapi juga merampas harta benda milik korban, terdakwa melakukan tindakan sebagai penjual jasa hubungan seksual antara laki-laki dan laki-laki secara ilegal melalui aplikasi online untuk melancarkan tujuannya untuk menghilangkan nyawa orang lain.

Setelah sidang vonis, JPU Kejari Dumai Agung Nugroho mengapresiasi vonis yang dijatuhi kepada terdakwa oleh majelis hakim.

"Memang tuntutan kami terhadap terdakwa Siagus Laoli, yakni 14 tahun penjara. Namun majelis hakim memiliki pandangan berbeda dengan menjatuhi hukuman 15 tahun penjara," katanya.

Sebelumnya, korban Joy Situmeang ditemukan tak bernyawa di rumahnya di Jalan Sidorejo pada Ahad (9/1), sekitar pukul 11.30 WIB yang sempat menggemparkan masyarakat Dumai.

Pembunuhan di Jalan Sidorejo RT 13 Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, tersebut sempat membuat gempar masyarakat sekitar, pasalnya pemilik Joy Salon tersebut ditemukan tak bernyawa di rumahnya dengan sembilan luka tusukan.

Pihak Polres Dumai, berhasil mengungkap kasus pembunuhan pemilik Joy Salon kurang lebih 12 jam dari peristiwa tersebut. Pelaku Siagus Laoli warga Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara, berhasil diringkus oleh King Hunter Reskrim Polres Dumai pada Ahad sekitar pukul 23.00 WIB di satu hotel di Pekanbaru.(mx12/rpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya