Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Sepekan Ditahan, Tersangka Dana Desa di Meranti Hirup Udara Segar

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Beredar kabar jika tersangka penyelewengan dana Desa Mekong, Kepulauan Meranti, Abdurahman Subari, bebas ketika masa penahanan oleh jaksa masih berlangsung. 

Padahal Abdurahman menjadi tahanan titipan Kejari di Mapolres Kepulauan Meranti ini baru saja berlangsung sepekan, yakni Senin (5/7/2021) lalu pasca ditetapkan sebagai tersangka. 

Namun kabar tersebut dikomentari oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Hamiko, saat dihubung Riaupos.co, Kamis (15/7/21) siang. Hamiko menjelaskan bahwa tersangka sudah dikembalikan kepada keluarga, setelah permohonan penundaan penahanannya dikabulkan pada Selasa (13/7/21). 

"Dia bukan dibebaskan, namun pengalihan status penahanannya dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah. Jadi statusnya itu tetap ditahan dan setelah 20 hari ke depan bisa jadi akan diperpanjan. Yang jelas proses hukumnya tetap berlanjut," pungkasnya.

Baca Juga:  Wabup Resmikan Yayuk Laundry di Bagansiapiapi

Permohonan pengalihan penahanan terhadap tersangka dengan berbagai pertimbangan. Termasuk faktor usia dan pandemi Covid-19. 

"Kami alihkan penahanannya atas dasar permohonan dan jaminan dari pihak keluarga. Pertimbangan pandemi Covid-19 mengingat faktor umur tersangka. Dan yang bersangkutan telah menitipkan untuk pengembalian kerugian negara sepenuhnya," beber Hamiko.

Hanya saja, dengan beralihnya statusnya menjadi tahanan rumah, menurut Hamiko, tersangka tidak diperbolehkan keluar dari rumah dan diwajibkan lapor dua kali dalam sepekan.

"Walaupun telah menjadi tahanan rumah, dia tidak boleh ke mana-mana dan melakukan aktivitas di luar rumah. Dia juga diwajibkan dua kali lapor dalam seminggu," ujarnya.

Sebelumnya tersangka yang kerap disapa Daman ini ditahan oleh Kejari Kepulauan Meranti pada Senin (5/7/2021) lalu.

Baca Juga:  Sanksi Buang Sampah Sembarangan Akan Diterapkan

Tersangka ditetapkan sebagai tersangka diduga telah melakukan penyelewengan uang negara dengan penyimpangan pengelolaan dana desa dan BumDes tahun 2017-2019 dengan total kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp347,8 juta.

Adapun besaran anggaran yang ia kelola seperti tertuang dalam APBDes 2017 sebesar Rp1,3 miliar, 2018 sebesar Rp1,8 miliar dan tahun 2019 Rp1,7 miliar.

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Hary B Koriun

 

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Beredar kabar jika tersangka penyelewengan dana Desa Mekong, Kepulauan Meranti, Abdurahman Subari, bebas ketika masa penahanan oleh jaksa masih berlangsung. 

Padahal Abdurahman menjadi tahanan titipan Kejari di Mapolres Kepulauan Meranti ini baru saja berlangsung sepekan, yakni Senin (5/7/2021) lalu pasca ditetapkan sebagai tersangka. 

- Advertisement -

Namun kabar tersebut dikomentari oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Hamiko, saat dihubung Riaupos.co, Kamis (15/7/21) siang. Hamiko menjelaskan bahwa tersangka sudah dikembalikan kepada keluarga, setelah permohonan penundaan penahanannya dikabulkan pada Selasa (13/7/21). 

"Dia bukan dibebaskan, namun pengalihan status penahanannya dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah. Jadi statusnya itu tetap ditahan dan setelah 20 hari ke depan bisa jadi akan diperpanjan. Yang jelas proses hukumnya tetap berlanjut," pungkasnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Setiap Peserta Kartu Prakerja Dapat Rp 3,55 Juta

Permohonan pengalihan penahanan terhadap tersangka dengan berbagai pertimbangan. Termasuk faktor usia dan pandemi Covid-19. 

"Kami alihkan penahanannya atas dasar permohonan dan jaminan dari pihak keluarga. Pertimbangan pandemi Covid-19 mengingat faktor umur tersangka. Dan yang bersangkutan telah menitipkan untuk pengembalian kerugian negara sepenuhnya," beber Hamiko.

Hanya saja, dengan beralihnya statusnya menjadi tahanan rumah, menurut Hamiko, tersangka tidak diperbolehkan keluar dari rumah dan diwajibkan lapor dua kali dalam sepekan.

"Walaupun telah menjadi tahanan rumah, dia tidak boleh ke mana-mana dan melakukan aktivitas di luar rumah. Dia juga diwajibkan dua kali lapor dalam seminggu," ujarnya.

Sebelumnya tersangka yang kerap disapa Daman ini ditahan oleh Kejari Kepulauan Meranti pada Senin (5/7/2021) lalu.

Baca Juga:  Hari Ini, KPK Periksa 6 Mantan Anggota DPRD Riau, Ini Nama-namanya

Tersangka ditetapkan sebagai tersangka diduga telah melakukan penyelewengan uang negara dengan penyimpangan pengelolaan dana desa dan BumDes tahun 2017-2019 dengan total kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp347,8 juta.

Adapun besaran anggaran yang ia kelola seperti tertuang dalam APBDes 2017 sebesar Rp1,3 miliar, 2018 sebesar Rp1,8 miliar dan tahun 2019 Rp1,7 miliar.

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Hary B Koriun

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari