Minggu, 10 November 2024

Penyidik Kejari Terus Dalami Dugaan Korupsi Anggota DPRD Inhu

- Advertisement -
RENGAT (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) terus mendalami dugaan korupsi dilingkungan DPRD. Dugaan korupsi di DPRD Kabupaten Inhu berawal atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kelebihan bayar anggota dewan sebesar Rp1,7 miliar.
Hanya saja, penyidik Kejari Inhu akan mengakhiri pemanggilan terhadap 40 anggota DPRD Kabupaten Inhu. 
“Pekan ini pemanggilan terakhir. Sebelumnya ada sekitar 30 orang lebih telah dipanggil dan mintai keterangannya,” ujar Kajari Inhu Hayin Suhikto SH MH melalui Kasi Pidsus Ostar Al Pansuri SH, Senin (15/7).
Dikatakannya, pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan terhadap anggota DPRD Inhu masih mendalami dugaan kelebihan bayar atas temuan BPK. Sehingga keterangan dari pimpinan hingga anggota DPRD Kabupaten Inhu dapat dijadikan berkas dalam menindaklanjuti dugaan korupsi yang terjadi.
Hanya saja dengan berakhirnya pemanggilan anggota DPRD Kabupaten Inhu, Kasi Pidsus belum bisa memastikan apakah ada peningkatan dari status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap kasus dugaan merugikan negara tersebut.
 “Penyidik masih melihat dan mempelajari keterangan dari anggota dewan yang ada,” sebutnya.
Ostar Al Pansuri juga belum bisa memastikan kelanjutan penanganan perkara tersebut setelah pemanggilan ini berakhir. Karena masih diperlukan bukti-bukti yang harus dipenuhi terkait perkara tersebut.
Lebih jauh disampaikannya, apabila perkara yang tengah ditangani ini dapat memenuhi unsur yakni minimal dua alat bukti, tetap akan ditingkatkan menjadi penyidikan. 
“Penanganan atas dugaan kerugian nagara ini dilakukan penyidik secara profesional,” terangnya.
Laporan: Kasmedi (Rengat)
Editor: Hary B Koriun
Baca Juga:  Merawat Warisan dengan Bagholek Godang
RENGAT (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) terus mendalami dugaan korupsi dilingkungan DPRD. Dugaan korupsi di DPRD Kabupaten Inhu berawal atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kelebihan bayar anggota dewan sebesar Rp1,7 miliar.
Hanya saja, penyidik Kejari Inhu akan mengakhiri pemanggilan terhadap 40 anggota DPRD Kabupaten Inhu. 
“Pekan ini pemanggilan terakhir. Sebelumnya ada sekitar 30 orang lebih telah dipanggil dan mintai keterangannya,” ujar Kajari Inhu Hayin Suhikto SH MH melalui Kasi Pidsus Ostar Al Pansuri SH, Senin (15/7).
Dikatakannya, pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan terhadap anggota DPRD Inhu masih mendalami dugaan kelebihan bayar atas temuan BPK. Sehingga keterangan dari pimpinan hingga anggota DPRD Kabupaten Inhu dapat dijadikan berkas dalam menindaklanjuti dugaan korupsi yang terjadi.
Hanya saja dengan berakhirnya pemanggilan anggota DPRD Kabupaten Inhu, Kasi Pidsus belum bisa memastikan apakah ada peningkatan dari status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap kasus dugaan merugikan negara tersebut.
 “Penyidik masih melihat dan mempelajari keterangan dari anggota dewan yang ada,” sebutnya.
Ostar Al Pansuri juga belum bisa memastikan kelanjutan penanganan perkara tersebut setelah pemanggilan ini berakhir. Karena masih diperlukan bukti-bukti yang harus dipenuhi terkait perkara tersebut.
Lebih jauh disampaikannya, apabila perkara yang tengah ditangani ini dapat memenuhi unsur yakni minimal dua alat bukti, tetap akan ditingkatkan menjadi penyidikan. 
“Penanganan atas dugaan kerugian nagara ini dilakukan penyidik secara profesional,” terangnya.
Laporan: Kasmedi (Rengat)
Editor: Hary B Koriun
Baca Juga:  Merawat Warisan dengan Bagholek Godang
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari