JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI-Polri. Kepala negara menyampaikan telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI-Polri, dan pensiunan.
“Hal lain yang perlu saya sampaikan, pada 13 April 2022 telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI-Polri, dan pensiunan serta pejabat negara,” kata Jokowi dalam siaran Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).
Selain itu, ASN dan TNI-Polri juga akan menerima tunjangan kinerja 50 persen. Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19.
“Serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” papar Jokowi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, lanjut Jokowi, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN.
“Serta Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber pada APBD,” pungkas Jokowi.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI-Polri. Kepala negara menyampaikan telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI-Polri, dan pensiunan.
“Hal lain yang perlu saya sampaikan, pada 13 April 2022 telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI-Polri, dan pensiunan serta pejabat negara,” kata Jokowi dalam siaran Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).
- Advertisement -
Selain itu, ASN dan TNI-Polri juga akan menerima tunjangan kinerja 50 persen. Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19.
“Serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” papar Jokowi.
- Advertisement -
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, lanjut Jokowi, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN.
“Serta Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber pada APBD,” pungkas Jokowi.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman