Sabtu, 10 Mei 2025
spot_img

ASN dan TNI-Polri Dapat THR, Gaji ke-13, serta Tukin 50 Persen

JAKARTA (RIAUPOS.CO)  โ€“ Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI-Polri. Kepala negara menyampaikan telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI-Polri, dan pensiunan.

โ€œHal lain yang perlu saya sampaikan, pada 13 April 2022 telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI-Polri, dan pensiunan serta pejabat negara,โ€ kata Jokowi dalam siaran Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).

Selain itu, ASN dan TNI-Polri juga akan menerima tunjangan kinerja 50 persen. Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Melalui ISPU Net, Masyarakat Dapat Mengetahui Kualitas Udara

โ€œSerta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,โ€ papar Jokowi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, lanjut Jokowi, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN.

โ€œSerta Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber pada APBD,โ€ pungkas Jokowi.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO)  โ€“ Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI-Polri. Kepala negara menyampaikan telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI-Polri, dan pensiunan.

โ€œHal lain yang perlu saya sampaikan, pada 13 April 2022 telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI-Polri, dan pensiunan serta pejabat negara,โ€ kata Jokowi dalam siaran Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).

Selain itu, ASN dan TNI-Polri juga akan menerima tunjangan kinerja 50 persen. Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Penghulu Diminta Selaraskan Penyusunan APBKam

โ€œSerta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,โ€ papar Jokowi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, lanjut Jokowi, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN.

โ€œSerta Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber pada APBD,โ€ pungkas Jokowi.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO)  โ€“ Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI-Polri. Kepala negara menyampaikan telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI-Polri, dan pensiunan.

โ€œHal lain yang perlu saya sampaikan, pada 13 April 2022 telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI-Polri, dan pensiunan serta pejabat negara,โ€ kata Jokowi dalam siaran Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).

Selain itu, ASN dan TNI-Polri juga akan menerima tunjangan kinerja 50 persen. Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Gunung Semeru Kembali Keluarkan Awan Panas, Guguran Sampai 4,5 Kilometer

โ€œSerta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,โ€ papar Jokowi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, lanjut Jokowi, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN.

โ€œSerta Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber pada APBD,โ€ pungkas Jokowi.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari