JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mendikbud Nadiem Makarim akhirnya menerbitkan petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana BOS (bantuan operasional sekolah), di tengah pandemic wabah virus corona COVID-19.
Juknis baru ini mengubah persyaratan penerima dana BOS. Juga penggunaan dana BOS.
"Kalau sebelumnya tidak ada kebijakan untuk pembelian pulsa, sekarang diberikan keleluasaan kepada kepala sekolah untuk membelikan pulsa, paket data, layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik maupun peserta didik," kata Nadiem Makarim dalam teleconfrence, Rabu (15/4).
Nadiem menilai, banyak kepala sekolah tidak percaya diri untuk menggunakan dana BOS sehingga harus menunggu petunjuk pusat.
Dengan adanya perubahan ini, mantan bos GoJek ini berharap kepsek bisa segera mengeksekusi penggunaan dana BOS untuk mendukung pembelajaran daring di masa pandemi Covid-19.
"Selama masa krisis kami ingin memberikan kenyamanan bagi kepsek dan unit pendidikan untuk bisa menggunakan dana BOS. Kepsek harus lebih fleksibel di masa krisis," ujarnya.
Dia menyadari adanya ketakutan para kepsek dalam mengelola dana BOS. Namun di masa darurat Covid-19, fleksibilitas harus diutamakan.
Bila dalam pembelajaran daring masalah utama adalah pulsa dan paket data, kepsek bisa langsung mengambil diskresi.
"Banyak kepala sekolah yang tidak percaya diri dalam mengelola dana BOS karena tidak dipapar secara eksplisit dalam Permendikbud. Karena itu saya minta kepsek harus lebih percaya diri dan fleksibel dalam mengelola dana BOS asalkan tidak melanggar aturan. Apalagi penggunaan dana BOS ini harus diumumkan di papan informasi sekolah," bebernya.
Dia menegaskan, keputusan pencairan dana BOS semuanya di tangan kepsek. Kepsek paling tahu kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan.
"Saya tidak bisa menyebutkan berapa plafon dana BOS untuk pulsa, paket data, atau layanan daring. Sebab masing-masing sekolah kondisinya berbeda-beda. Makanya saya bilang kunci utamanya ada di kepsek," tegasnya. (esy/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal