KUALA LUMPUR (RIAUPOS.CO) – Pemimpin oposisi Malaysia, Anwar Ibrahim, mendesak anggota parlemen untuk meminta Raja mencabut penerapan keadaan darurat Covid-19.
Malaysia menerapkan keadaan darurat sejak Selasa (12/1/2021) hingga paling lambat 1 Agustus untuk mencegah penyebaran Covid-19. Keadaan darurat diajukan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin dan disetujui Raja Malaysia Sultan Abdullah.
Dalam surat kepada anggota parlemen, Anwar meminta anggota parlemen menyampaikan kepada raja soal pencabutan keadaan darurat itu. Tujuannya agar parlemen dapat bersidang sebelum akhir Januari untuk membahas isu seputar pandemi Covid-19 dan krisis ekonomi.
"Saya telah mengirim surat kepada semua anggota parlemen mendesak mereka untuk menulis kepada Raja mencabut penerapan keadaan darurat dan menyerukan agar parlemen bersidang secepat mungkin," kata Presiden Partai Keadilan Rakyat itu, dikutip dari The Straits Times, Jumat (15/1/2021).
Di bawah status keadaan darurat, parlemen tidak bisa bersidang.
Anwar menjelaskan, langkah-langkah pencegahan yang sudah diterapkan seperti perintah kontrol pergerakan (MCO) sudah cukup untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, sehingga tak perlu menerapkan keadaan darurat nasional.
"Kami merasa perdana menteri dan pemerintah berlebihan dan menyimpang dalam memberikan nasihat kepada Raja karena tidak ada hubungannya dengan pandemi Covid-19, banjir, atau ekonomi. Perdana menteri fokus pada upaya untuk tetap mempertahankan kekuasaan," ujarnya.
Sebelum keadaan darurat diumumkan, lima negara bagian dan tiga wilayah federal Malaysia, termasuk Kuala Lumpur, memberlakukan MCO ketat selama 2 pekan atau hingga 26 Januari 2021. Banyak bisnis yang tutup dan larangan bepergian antarnegara bagian dan distrik.
Malaysia mengalami lonjakan kasus virus corona dengan rata-rata lebih dari 2.000 penderita baru per hari dalam 2 pekan terakhir. Rekor penambahan harian tertinggi yakni 3.309 kasus dilaporkan pada Selasa lalu.
Malaysia terakhir mengumumkan keadaan darurat pada 1977 di Negara Bagian Kelantan terkait krisis politik. Sementara keadaan darurat nasional terakhir diberlakukan 51 tahun lalu atau pada 1969 terkait kerusuhan ras.
Sumber: The Straits Times/News/Bernama
Editor: Hary B Koriun