Kamis, 19 September 2024

Driver Ojek Daring Tuntut Aturan Tarif di Kemenhub

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Peserta aksi Ojol Nusantara Bergerak menuntut dua hal kepada regulator yaitu Kementerian Perhubungan RI dengan fokus tuntutan tarif ojek online dan evaluasinya.

Tuntutan pertama para peserta aksi meminta tarif yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 248/2019 tentang biaya jasa atau tarif bagi ojek online dalam zonasi diubah zonanya untuk provinsi.

"Temen-temen ojol di daerah ingin tarif itu diberikan kepada per-provinsi, jadi diaturnya per-provinsi bukan per zona sesuai tingkat kemampuan pendapatan masyarakat menggunakan ojek daring di provinsi masing-masing," kata Ketua Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono yang merupakan koordinator aksi ini di Monas Silang Barat Daya, Rabu.

Baca Juga:  Sudah 30 Ribu Pasangan Daftar Pernikahan Secara Online

Para peserta aksi menginginkan adanya evaluasi tarif yang seharusnya dilakukan per tiga bulan, tetapi tertunda sejak Maret 2019.

- Advertisement -

"Kami ke Kemenhub ingin meminta evaluasi tarif yang katanya akan mengevaluasi tarif per tiga bulan tapi belum dilaksanakan dari Maret 2019," kata Igun.

Tuntutan kedua, para peserta aksi meminta legalitas undang-undang khusus pengemudi ojek daring sehingga setiap orang yang menjadi pengemudi ojek daring memiliki hak dan kewajiban yang jelas sehingga tidak hanya tergantung dari perusahaan penyedia aplikasi.

- Advertisement -

"Jadi temen-temen ojek daring ingin meminta kepada pemerintah tentang program yang sempat tertunda 2018 yaitu payung hukum legalitas ojek online," kata Igun.

Menurut Igun, hingga saat ini aturan khusus bagi para mitra ojek online belum ada sehingga tidak ada kejelasan hukum bentuk kerja sama antara pengemudi ojek online dan perusahaan penyedia aplikasi ojek daring.

Baca Juga:  Takbir dan Tahlil Warnai Prosesi Pemakaman Papa T B

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Peserta aksi Ojol Nusantara Bergerak menuntut dua hal kepada regulator yaitu Kementerian Perhubungan RI dengan fokus tuntutan tarif ojek online dan evaluasinya.

Tuntutan pertama para peserta aksi meminta tarif yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 248/2019 tentang biaya jasa atau tarif bagi ojek online dalam zonasi diubah zonanya untuk provinsi.

"Temen-temen ojol di daerah ingin tarif itu diberikan kepada per-provinsi, jadi diaturnya per-provinsi bukan per zona sesuai tingkat kemampuan pendapatan masyarakat menggunakan ojek daring di provinsi masing-masing," kata Ketua Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono yang merupakan koordinator aksi ini di Monas Silang Barat Daya, Rabu.

Baca Juga:  Pelaksanaan SKB CPNS 2019 Harus Ditunda

Para peserta aksi menginginkan adanya evaluasi tarif yang seharusnya dilakukan per tiga bulan, tetapi tertunda sejak Maret 2019.

"Kami ke Kemenhub ingin meminta evaluasi tarif yang katanya akan mengevaluasi tarif per tiga bulan tapi belum dilaksanakan dari Maret 2019," kata Igun.

Tuntutan kedua, para peserta aksi meminta legalitas undang-undang khusus pengemudi ojek daring sehingga setiap orang yang menjadi pengemudi ojek daring memiliki hak dan kewajiban yang jelas sehingga tidak hanya tergantung dari perusahaan penyedia aplikasi.

"Jadi temen-temen ojek daring ingin meminta kepada pemerintah tentang program yang sempat tertunda 2018 yaitu payung hukum legalitas ojek online," kata Igun.

Menurut Igun, hingga saat ini aturan khusus bagi para mitra ojek online belum ada sehingga tidak ada kejelasan hukum bentuk kerja sama antara pengemudi ojek online dan perusahaan penyedia aplikasi ojek daring.

Baca Juga:  Alhamdulillah, 14 Ribu Jamaah Haji Prioritas Vaksinasi Covid-19

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari