Kamis, 19 September 2024

Pawai dan Arak-arakan Tahun Baru 2022 Dilarang

DUMAI (RIAUPOS.CO)- Pemerintah melarang masyarakat menggelar arak-arakan dan acara perayaan pergantian Tahun Baru 2022 yang potensial menimbulkan kerumunan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Dan Tahun Baru 2022.

"Melarang pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan," bunyi aturan tersebut sebagaimana disampaikan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai H Syaiful, Senin (13/12).

Pemerintah juga mengimbau agar perayaan Tahun Baru 2022 dirayakan di rumah masing-masing dengan berkumpul bersama keluarga. Masyarakat juga diminta menghindari kerumunan dan melakukan perjalanan. "Serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan," bunyi aturan tersebut.

- Advertisement -
Baca Juga:  RRI Dinilai Tak Independen, Partai Anak Muda Ini Minta DPR Bertindak

Tak hanya itu, Pemerintah juga akan menutup seluruh alun-alun yang ada di seluruh wilayah Indonesia pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 mendatang. Kalau di Dumai kegiatan di Bukit Gelanggang tidak diperbolehkan, hal itu semata-mata untuk mencegah penyebaran virus corona.

Pemerintah juga akan melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian. "Itu agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli," katanya.

- Advertisement -

Aturan ini akan berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Aturan berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo soal ancaman gelombang ketiga pandemi Covid-19.

Membatasi kegiatan masyarakat pada 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 termasuk seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dilakukan tanpa penonton  yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang.(mx12/rpg)

Baca Juga:  Kerangkeng Manusia di Langkat, Polda Sumut Menjelaskan Begini

DUMAI (RIAUPOS.CO)- Pemerintah melarang masyarakat menggelar arak-arakan dan acara perayaan pergantian Tahun Baru 2022 yang potensial menimbulkan kerumunan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Dan Tahun Baru 2022.

"Melarang pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan," bunyi aturan tersebut sebagaimana disampaikan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai H Syaiful, Senin (13/12).

Pemerintah juga mengimbau agar perayaan Tahun Baru 2022 dirayakan di rumah masing-masing dengan berkumpul bersama keluarga. Masyarakat juga diminta menghindari kerumunan dan melakukan perjalanan. "Serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan," bunyi aturan tersebut.

Baca Juga:  Komisioner Baru Diminta Tetap Antisipasi Pandemi

Tak hanya itu, Pemerintah juga akan menutup seluruh alun-alun yang ada di seluruh wilayah Indonesia pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 mendatang. Kalau di Dumai kegiatan di Bukit Gelanggang tidak diperbolehkan, hal itu semata-mata untuk mencegah penyebaran virus corona.

Pemerintah juga akan melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian. "Itu agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli," katanya.

Aturan ini akan berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Aturan berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo soal ancaman gelombang ketiga pandemi Covid-19.

Membatasi kegiatan masyarakat pada 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 termasuk seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dilakukan tanpa penonton  yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang.(mx12/rpg)

Baca Juga:  Pengamat: Sebaiknya Pak Jokowi Keluarkan Perppu Pembatalan UU KPK ketimbang Dipaksa Turun Takhta
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari