JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan tidak semua peserta JKN kategori mandiri kelas III bakal dapat subsidi kenaikan iuran. Hanya mereka yang masuk dalam list peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja saja yang bakal ditanggung.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menegaskan, angkanya sudah pasti. Yakni, 19.961.569 jiwa existing yang ada di data base BPJS kesehatan per awal Desember.
“Angkanya fix. Kalau ada baru (turun kelas, red) gak berlaku,” ujarnya ditemui di kompleks DPR/MPR, Jakarta.
Soal kelayakan orang-orang yang masuk list tersebut, Fachmi tidak berkomentar. Saat ditanya, jawabannya pun tidak pasti. Ia hanya mengatakan, jika iuran peserta mandiri tetap naik menjadi Rp42 ribu. Namun, bagi 19,9 juta peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas III akan diberikan subsidi dari surplus iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang sudah naik dari Agustus lalu.
Lalu, bagaimana dengan potensi menutup defisit dengan adanya kebijakan subsidi ink? Fachmi optimis dengan kenaikan yang ada bakal mencukupi untuk menyelesaikan utang-utang BPJS kesehatan pada rumah sakit. Sebagai informasi, BPJS Kesehatan diprediksi defisit mencapai Rp16 Triliun di tahun ini. Proyeksi tersebut lebih rendah dibandingkan dengan perkiraan awal. BPJS Kesehatan memproyeksikan defisit 2019 dapat menyentuh Rp32,89 triliun jika kenaikan iuran tidak berlaku.
Dibagian lain, prediksi penurunan kelas peserta mandiri usai pengumuman kenaikan iuran nyata terjadi. Aah Kosiah, warga Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat salah satunya. Ditemui usai melakukan perubahan administrasi melalui layanan jemput bola di Puskesmas Tanah Abang, Kamis (13/12), ia mengatakan, sengaja turun kelas perawatan dari kelas II menjadi kelas III karena biaya yang mahal. Ia mengaku beban yang harus dibayar cukup berat karena ada empat orang anggota keluarga yang harus dibayar iurannya. “Mau ganti aja,” tuturnya singkat.
Diakui Deputi Direksi Bidang Layanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syefudin, memang ada kunjungan cukup tinggi untuk urusan turun kelas baru-baru ini. “Hari Rabu (12/12), ada sekitar 250 telepon yang ingin diproses untuk turun kelas,” ujarnya. Mayoritas ialah peserta mandiri, baik dari kelas I maupun kelas II.
Merespon hal ini, Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari mengaku tak jadi masalah. Menurutnya hal itu wajar, karena kondisi ekonomi orang bisa berubah dalam waktu singkat.(mia/jpg)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos