Minggu, 7 Juli 2024

Calon Hakim Ingin Koruptor dan Bandar Narkoba Dihukum Mati

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Calon Hakim Agung Artha Theresia Silalahi menjalani wawancara terbuka di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Kamis (14/11). Artha merupakan calon hakim agung pada kamar pidana.

Dalam wawancara terbuka, Artha sepakat dengan hukuman mati bagi bandar narkoba dan koruptor. Namun hukuman itu harus mempertimbangkan berbagai aspek.

- Advertisement -

"Koruptor kalau sudah sedemikian rupa tidak bisa diubah (sifatnya), saya termasuk yang setuju (dihukum mati)," kata Artha dalam wawancara terbuka.

Artha menyatakan, dirinya juga mendukung hukuman mati bagi bandar narkoba. Hukuman itu diharapkan dapat mengurangi pemasok barang haram tersebut.

"Pelakunya yang memengaruhi masyarakat termasuk anak-anak untuk menggunakan narkotika, ketemu bandarnya, habiskan," tegas Artha.

- Advertisement -

Menurut hakim tinggi Pengadilan Tinggi Palembang itu, hukuman mati adalah ultimum remedium, atau opsi terakhir. Artha menyebut kejahatan diharapkan bisa berubah, karena hukuman mati tidak perlu dilakukan.

Baca Juga:  Wako Launching Buku Pembiasaan Siswa

"Kalau bisa berubah, hukuman seumur hidup bisa diterapkan," jelasnya.

Diketahui, Komisi Yudisial melaksanakan seleksi wawancara terhadap 13 orang calon hakim agung tahun 2019 untuk mengisi 11 orang hakim agung untuk kamar Pidana, kamar Agama, kamar Militer, kamar Perdata dan kamar Tata Usaha Negara khusus pajak. Seleksi ini digelar pada  hari ini, Selasa, 12 November 2019, hingga 14 November 2019 di Gedung KY.

Berikut nama-nama CHA yang lulus tahap III. Kamar agama diisi dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Ahmad Choiri dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang, Busra.

CHA yang mengisi kamar perdata, yakni Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar, Dwi Sugiarto, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Maryana, Panitera Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung (MA), Rahmi Mulyati dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar, Sumpeno.

Baca Juga:  Jokowi Geber Motor Custom Menuju Sirkuit Mandalika

Kamar pidana dua orang antara lain Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang, Artha Theresia Silalahi dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin Soesilo. Untuk kamar militer tiga orang, yaitu Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA, Kolonel Sus Reki Irene Lumme, Hakim Militer Utama DILMILTAMA, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno, dan Dosen Sekolah Tinggi Hukum Militer Ditkumad, Kolonel Tiarsen Buaton.

Terakhir kamar tata usaha negara dua orang meliputi Wakil Ketua III Pengadilan Pajak bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim, Saetono dan Hakim Pengadilan Pajak, Triyino Martanto. Kedua CHA ini berasal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Calon Hakim Agung Artha Theresia Silalahi menjalani wawancara terbuka di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Kamis (14/11). Artha merupakan calon hakim agung pada kamar pidana.

Dalam wawancara terbuka, Artha sepakat dengan hukuman mati bagi bandar narkoba dan koruptor. Namun hukuman itu harus mempertimbangkan berbagai aspek.

"Koruptor kalau sudah sedemikian rupa tidak bisa diubah (sifatnya), saya termasuk yang setuju (dihukum mati)," kata Artha dalam wawancara terbuka.

Artha menyatakan, dirinya juga mendukung hukuman mati bagi bandar narkoba. Hukuman itu diharapkan dapat mengurangi pemasok barang haram tersebut.

"Pelakunya yang memengaruhi masyarakat termasuk anak-anak untuk menggunakan narkotika, ketemu bandarnya, habiskan," tegas Artha.

Menurut hakim tinggi Pengadilan Tinggi Palembang itu, hukuman mati adalah ultimum remedium, atau opsi terakhir. Artha menyebut kejahatan diharapkan bisa berubah, karena hukuman mati tidak perlu dilakukan.

Baca Juga:  Asyiknya Berskuter

"Kalau bisa berubah, hukuman seumur hidup bisa diterapkan," jelasnya.

Diketahui, Komisi Yudisial melaksanakan seleksi wawancara terhadap 13 orang calon hakim agung tahun 2019 untuk mengisi 11 orang hakim agung untuk kamar Pidana, kamar Agama, kamar Militer, kamar Perdata dan kamar Tata Usaha Negara khusus pajak. Seleksi ini digelar pada  hari ini, Selasa, 12 November 2019, hingga 14 November 2019 di Gedung KY.

Berikut nama-nama CHA yang lulus tahap III. Kamar agama diisi dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Ahmad Choiri dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang, Busra.

CHA yang mengisi kamar perdata, yakni Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar, Dwi Sugiarto, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Maryana, Panitera Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung (MA), Rahmi Mulyati dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar, Sumpeno.

Baca Juga:  Wako Launching Buku Pembiasaan Siswa

Kamar pidana dua orang antara lain Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang, Artha Theresia Silalahi dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin Soesilo. Untuk kamar militer tiga orang, yaitu Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA, Kolonel Sus Reki Irene Lumme, Hakim Militer Utama DILMILTAMA, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno, dan Dosen Sekolah Tinggi Hukum Militer Ditkumad, Kolonel Tiarsen Buaton.

Terakhir kamar tata usaha negara dua orang meliputi Wakil Ketua III Pengadilan Pajak bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim, Saetono dan Hakim Pengadilan Pajak, Triyino Martanto. Kedua CHA ini berasal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari