PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — TINGGINYA kasus Covid-19 di Riau, khususnya Kota Pekanbaru menjadi sorotan Presiden Joko Widodo. Itu pula sebabnya Pekanbaru masuk 12 kabupaten/kota yang diprioritaskan untuk segera ditangani. Permintaan Presiden pun direspons Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar bersama Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT dengan menggelar rapat percepatan penanganan Covid-19 di Kota Pekanbaru di perkantoran Tenayan Raya, Selasa (13/10).
"Karena itu kami bersama Wali Kota mengadakan pertemuan sampai ke tingkat kecamatan dan puskemas. Agar dalam penanganan ada langkah-langkah yang lebih konkret dan terkoordinir. Sehingga angka kesembuhan kita bisa naik, dan angka positif kita bisa ditekan, termasuk menurunkan angka kematian," ujar Gubri.
Dalam pertemuan kemarin, salah satu yang intens dibahas mengenai penanganan pasien positif Covid-19 yang masuk kategori orang tanpa gejala (OTG). Gubri mengatakan, pasien positif Covid-19 yang tidak bergejala harus patuh menjalankan isolasi mandiri. Karena pasien OTG tersebut sangat mungkin menularkan virus kepada orang lain.
"Persoalan isolasi mandiri ini harus menjadi catatan penting kita semua. Sebab, tingginya kasus Covid-19 di Riau disinyalir disebabkan karena tidak disiplinnya pasien OTG yang menjalani isolasi mandiri di rumah," kata Gubri.
Untuk lokasi isolasi mandiri bagi OTG, jika rumah pasien OTG tersebut tidak layak atau tidak memenuhi kriteria untuk melakukan isolasi mandiri, Gubri meminta pasien ini agar diisolasi di tempat yang disiapkan pemerintah daerah, baik Pemprov Riau maupun Pemko Pekanbaru.
"Di dalam permenkes, pasien OTG ini cukup diisolasi mandiri. Bisa di rumah atau di tempat yang disiapkan pemerintah daerah. Kalau mampu dilakukan di rumah sendiri dan rumahnya layak, anaknya tidak ramai, kamarnya ada kamar mandi di dalam, tidah bercampur dengan anak-anaknya, tidak ada persoalan. Nanti petugas puskemas yang mengontrol," ujarnya.
Namun jika rumahnya tidak layak, maka pihaknya menyarankan sebaiknya OTG diisolasi di tempat yang disiapkan pemerintah daerah. Bisa di rusunawa yang disiapkan Pemko Pekanbaru atau di gedung Balai Diklat yang sudah disiapkan Pemprov Riau.
"Untuk itu, saya juga minta kepada seluruh kepala puskemas agar mencatat seluruh pasien OTG yang melakukan isolasi mandiri. Data tersebut dibutuhkan untuk melihat sudah berapa lama pasien ini melakukan isolasi mandiri," pintanya.
Pasalnya, jika pasien OTG sudah menjalani isolasi mandiri selama 14 hari, maka secara otomatis pasien ini sudah dinyatakan sembuh dari Covid-19. Meskipun saat hari ke-14 pasien ini menjalani isolasi madiri hasilnya swabnya masih positif.
"Jadi isolasi mandiri itu selama 14 hari. Setelah itu pasien ini dinyatakan sembuh, tidak perlu diambil swab-nya, kalau pun diambil swab-nya dan ternyata masih positif, tapi sudah isolasi mandiri selama 14 hari, menurut Menteri Kesehatan dia tidak akan bisa menularkan ke orang lain," sebutnya.
Firdaus Akan Terbitkan Perwako
OTG positif Covid-19 di Pekanbaru saat ini masih mendominasi dari keseluruhan positif aktif. Di sisi lain, OTG ini sulit dipaksa untuk menjalani isolasi mandiri di fasilitas pemerintah karena ketiadaan aturan. Dalam waktu dekat peraturan walikota (Perwako) akan diterbitkan sebagai payung hukum.
Hingga jelang sepekan penerapan PSBM yang diperluas ini, angka penularan Covid-19 di Pekanbaru masih tinggi. Pada Selasa (13/10) kemarin total kasus konfirmasi sudah berada di angka 5.226 kasus. Yakni bergejala 3.575 kasus dan tanpa gejala 1.651 kasus. Untuk kasus positif yang menjalani isolasi mandiri saat ini berjumlah 1.656 kasus. Sedangkan yang menjalani isolasi di rumah sakit 1.287 kasus. Sampai saat ini pula kasus konfirmasi yang sehat dan pulang 681 sedangkan yang selesai menjalani isolasi mandiri sebesar 1504 kasus. Kota Pekanbaru saat ini adalah satu dari 12 kabupaten dan kota se Indonesia yang menjadi penyumbang 30 persen kasus posiitif di Indonesia.
Dalam pertemuan ini pada Wako Pekanbaru dan Gubri, peserta rapat menyampaikan berbagai masukan. Di antaranya adalah Kepala Puskesmas Sapta Taruna dr Kiki. Dia menyampaikan tidak mudah membawa OTG Covid-19 untuk bisa masuk ke fasilitas isolasi mandiri yang sudah disiapkan pemerintah.
"Kesulitan di lapangan kami perlu surat pegangan tertulis," tuturnya.
Di lapangan pula, dia mengaku kesulitan menjemput pasien jika memerlukan paksaan karena di puskesmas rata-rata tenaga kesehatan adalah perempuan.
"Ketika menjalankannya kami rata-rata wanita, kami menjemput pasien, seandainya menyuruh dengan keras butuh bantuan lintas sektor," ucapnya.
Kemudian setelahnya, Kepala Puskesmas Tenayan Raya Yuni menyampaikan kendala yang dihadapi menangani Covid-19 .
"Yang selalu ditanyakan pasien apabila isolasi mandiri, siapa yang menanggung keluarganya. Kehidupan 14 hari ke depan seperti apa. Permasalahan ekonomi yang selalu ditanya. Kalau menyarankan isolasi mandiri, kami tidak punya kekuatan untuk memaksa," ungkapnya.
Dia kemudian juga menyampaikan tentang swab mandiri yang dilakukan rumah sakit dan fasilitas kesehatan swasta di Pekanbaru. Acap kali, hasil swab positif tidak dilaporkan pada puskesmas setempat. "Jadi kami terlambat tracing," jelasnya.
Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT yang mendengar keluh kesah bawahannya itu langsung memerintahkan Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Pj Sekdako) Pekanbaru HM Jamil MAg MSi untuk membuat perwako yang bisa jadi pegangan untuk memaksa OTG Covid-19 masuk ke fasilitas yang sudah disiapkan pemerintah. "Pak Sekda, terbitkan perwako yang menjadi payung hukum puskemas dalam bertindak," tegasnya.
Perwako ini sambung Firdaus nantinya mengatur dengan ketat mengenai isolasi mandiri.
"Siapa saja yang boleh isolasi mandiri di rumah, bila mana pasien yang diketahui positif dan dilakukan treatment di rumah mesti dapat izin dari kita. Kita kasih izin bila rumahnya bisa menerapkan protokol kesehatan. Bila tidak, wajib di fasilitas pemerintah," tegasnya.
Pasien Positif Meninggal Dapat Santunan
Kementerian Sosial (Kemensos) RI memberikan santunan bagi masyarakat yang meninggal dunia akibat Covid-19. Santunan tersebut berupa uang tunai yang diserahkan kepada ahli waris.
Kepala Dinas Sosial Riau Dahrius Husin mengatakan, informasi adanya santunan dari Kemensos tersebut didapat pihaknya dari surat edaran pihak Kemensos bernomor: 427/3.2/BS.01.02/06/2020. Surat tersebut ditujukan kepada kepala dinas sosial provinsi seluruh Indonesia.
"Surat edaran tersebut kemudian langsung kami teruskan ke dinas sosial kabupaten/kota di Riau. Karena nantinya yang mengusulkan adalah pihak pemerintah kabupaten/kota," kata Dahrius.
Lebih lanjut dikatakannya, santunan tersebut diberikan kepada ahli waris yang anggota keluarganya meninggal disebabkan terinfeksi Covid-19, yang dinyatakan oleh rumah sakit, puskesmas atau dinas kesehatan setempat.
"Besaran santunan yang diberikan yakni Rp15 juta per jiwa. Nantinya, permohonan santunan tersebut diajukan ke Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial," sebutnya.
Karena pengusulan pencairan santunan tersebut langsung dilakukan oleh pihak pemerintah kabupaten/kota langsung ke Kemensos. Maka pihaknya tidak mengetahui sudah berapa banyak usulan yang diajukan ke kementerian.
"Karena langsung ke kementerian, kami tidak tahu sudah berapa usulan yang dikirimkan. Pihak dinas sosial kabupaten/kota juga tidak ada melaporkan kepada kami sudah berapa yang diusulkan," ujarnya.
Hingga saat ini, total pasien positif Covid-19 di Riau berjumlah 10.334 pasien. Dari jumlah tersebut, 6.343 sudah dinyatakan sembuh dan 229 di antaranya meninggal dunia.