Sabtu, 23 November 2024
spot_img

KLHK Proses Kasus Karhutla PT. GH dan PT. TI Secara Terpadu

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum) KLHK, menggunakan penegakan hukum terpadu untuk kasus kebakaran hutan-lahan (karhutla) PT. GH dan PT. TI, dua perusahaan sawit di Provinsi Riau yang diyakini sebagai pembakar lahan. Ditjen Gakkum berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung, dalam penanganan kasus ini. Ditjen Gakkum juga mendorong pemerintah daerah turut terlibat dalam mengawasi dan memberikan sanksi administratif.

“Untuk penguatan penegakan hukum karhutla, ada dua langkah penting yang harus dilakukan, yaitu perluasan skala penindakan dengan mendorong pemerintah daerah turut terlibat dalam mengawasi dan memberikan sanksi administratif," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, dalam jumpa pers bersama Kepala Kepolisian Daerah Riau, dan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri di Pekanbaru, Jumat (11/10).

Rasio menambahkan, langkah kedua adalah penguatan efek melalui multidoor pengenaan undang-undang berlapis dan pasal berlapis termasuk mengenakan pidana tambahan sesuai Pasal 119 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga:  Pemecatan 57 Pegawai KPK Diduga karena Usik Oligarki 

"Untuk itu, kolaborasi antara aparat penegakan hukum, penyidik KLHK, Kepolisian, dan Kejaksaan sangat penting," lanjut Rasio.

Rasio menegaskan, kejahatan karhutla adalah kejahatan serius dan luar biasa dampaknya terhadap masyarakat, sehingga pelaku harus dihukum seberat-beratnya.

PT. GH adalah perusahaan perkebunan sawit penanaman modal asing Singapura, dan PT. TI perusahaan penamanan modal dalam negeri. Tim Penyidik Gakkum telah mengumpulkan keterangan dan bukti ilmiah berupa sampel tanah terbakar dari lahan terbakar dua perusahaan itu. Ditjen Gakkum melibatkan ahli Dr. Basuki Wasis, dari Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor untuk menilai kerusakan lingkungan akibat karhutla itu.

Terkait hal ini, Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum LHK, Yazid Nurhuda mengharapkan agar masyarakat juga turut mengawal penegakan hukum kasus-kasus karhutla.

"Media sosial dan pers bisa dijadikan medium untuk menggaungkan penegakkan hukum karhutla. Media diharapkan mampu berperan memberikan informasi karhutla dan dampaknya kepada publik, hingga terbangun kepatuhan dan menjaga kelestarian lingkungan,” tutur Yazid Nurhuda.

Baca Juga:  Golkar Pastikan Ketum sebelum Jokowi Dilantik

Lebih lanjut, Yazid Nurhuda menyampaikan kan melaporkan perkembangan kasus karhutla ini dan mengawalnya sampai pada persidangan.

"Tim Penyidik Ditjen Gakkum akan melanjutkan penyidikan lebih mendalam dan menjerat kedua perusahaan dengan Pasal 98, Pasal 99, Pasal 108 Jo. Pasal 116, Pasal 119 Undang-Undang No 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda paling banyak 10 (sepuluh) milyar rupiah," jelasnya.

Dalam kesempatan lain, Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK Djati Witjaksono Hadi menambahkan bahwa berdasarkan data perkembangan penegakan hukum KLHK, sampai dengan tanggal 11 Oktober 2019, jumlah lahan konsesi yang disegel Ditjen Gakkum KLHK sebanyak 74 konsesi, dan telah dilakukan penyidikan terhadap 8 konsesi dan 1 perorangan, dimana penyidikan terhadap perorangan sudah lengkap (P. 21).(ADV)

 

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum) KLHK, menggunakan penegakan hukum terpadu untuk kasus kebakaran hutan-lahan (karhutla) PT. GH dan PT. TI, dua perusahaan sawit di Provinsi Riau yang diyakini sebagai pembakar lahan. Ditjen Gakkum berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung, dalam penanganan kasus ini. Ditjen Gakkum juga mendorong pemerintah daerah turut terlibat dalam mengawasi dan memberikan sanksi administratif.

“Untuk penguatan penegakan hukum karhutla, ada dua langkah penting yang harus dilakukan, yaitu perluasan skala penindakan dengan mendorong pemerintah daerah turut terlibat dalam mengawasi dan memberikan sanksi administratif," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, dalam jumpa pers bersama Kepala Kepolisian Daerah Riau, dan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri di Pekanbaru, Jumat (11/10).

- Advertisement -

Rasio menambahkan, langkah kedua adalah penguatan efek melalui multidoor pengenaan undang-undang berlapis dan pasal berlapis termasuk mengenakan pidana tambahan sesuai Pasal 119 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga:  RS Luncurkan Rawat Jalan Online

"Untuk itu, kolaborasi antara aparat penegakan hukum, penyidik KLHK, Kepolisian, dan Kejaksaan sangat penting," lanjut Rasio.

- Advertisement -

Rasio menegaskan, kejahatan karhutla adalah kejahatan serius dan luar biasa dampaknya terhadap masyarakat, sehingga pelaku harus dihukum seberat-beratnya.

PT. GH adalah perusahaan perkebunan sawit penanaman modal asing Singapura, dan PT. TI perusahaan penamanan modal dalam negeri. Tim Penyidik Gakkum telah mengumpulkan keterangan dan bukti ilmiah berupa sampel tanah terbakar dari lahan terbakar dua perusahaan itu. Ditjen Gakkum melibatkan ahli Dr. Basuki Wasis, dari Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor untuk menilai kerusakan lingkungan akibat karhutla itu.

Terkait hal ini, Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum LHK, Yazid Nurhuda mengharapkan agar masyarakat juga turut mengawal penegakan hukum kasus-kasus karhutla.

"Media sosial dan pers bisa dijadikan medium untuk menggaungkan penegakkan hukum karhutla. Media diharapkan mampu berperan memberikan informasi karhutla dan dampaknya kepada publik, hingga terbangun kepatuhan dan menjaga kelestarian lingkungan,” tutur Yazid Nurhuda.

Baca Juga:  Pemecatan 57 Pegawai KPK Diduga karena Usik Oligarki 

Lebih lanjut, Yazid Nurhuda menyampaikan kan melaporkan perkembangan kasus karhutla ini dan mengawalnya sampai pada persidangan.

"Tim Penyidik Ditjen Gakkum akan melanjutkan penyidikan lebih mendalam dan menjerat kedua perusahaan dengan Pasal 98, Pasal 99, Pasal 108 Jo. Pasal 116, Pasal 119 Undang-Undang No 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda paling banyak 10 (sepuluh) milyar rupiah," jelasnya.

Dalam kesempatan lain, Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK Djati Witjaksono Hadi menambahkan bahwa berdasarkan data perkembangan penegakan hukum KLHK, sampai dengan tanggal 11 Oktober 2019, jumlah lahan konsesi yang disegel Ditjen Gakkum KLHK sebanyak 74 konsesi, dan telah dilakukan penyidikan terhadap 8 konsesi dan 1 perorangan, dimana penyidikan terhadap perorangan sudah lengkap (P. 21).(ADV)

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari