Selasa, 8 April 2025
spot_img

Disbun Riau Sosialisasikan Tata Cara Penetapan Harga Pembelian TBS

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Daerah Rokan Hilir (Rohil) mengundang berbagai pihak terkait mulai dari jajaran asisten dan kepala OPD di Pemerintahan Daerah (Pemda) Rohil, puluhan perusahaan perkebunan di Rohil serta asosiasi perkebunan kelapa sawit dan koperasi/KUD perkebunan kelapa sawit guna mengikuti sosialisasi peraturan Gubernur Riau Nomor 77 tahun 2020 dan Nomor 5 Tahun 2021. Hal itu tertuang dari surat bupati Rohil nomor 005/DKPP-Bun/2021/311.

Kegiatan itu berlangsung di aula BPKA Rohil di Bagansiapiapi, Senin (13/9/2021) kemarin. 

Diketahui bahwa kegiatan itu dalam rangka percepatan Peraturan Gubernur Riau (Pergubri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Riau dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 77 Tahun 2020 tersebut.

Baca Juga:  Camar Gelar Kampanye Tatap Muka di Pekaitan

Sekretaris Disbun Riau Supriadi menerangkan pergub dimaksud disosialisasikan agar kedepannya dapat diimplementasikan.

"Ini sudah disosialikasikan di kabupaten/kota di Riau, agar stakeholder terkait dapat memahami dan ada kepastian berusaha di sektor pengelolaan kelapa sawit dan ini juga sebagai langkah pemerintah melindungi petani sawit, dimana terdapat penentuan harga yang berkeadilan dan mengedepankan konsep kemitraan," kata Supriadi.

Dari pergubri itu akan ditetapkan menakisme yang melibatkan peran stake holder terkait.

Kabid Pengolahan dan Pemasaran Disbun Riau Defris Hatmaja menambahkan ada beberapa hal yang menjadi mandat dari pergubri itu, terkait penetapan harga dari kebun secara plasma, harga cangkang.

Kemudian tata cara pertanggungjawban pemanfaatan dana dan biaya operasional dimana daerah harus dilibatkan. Dengan konsep bahwa PKS merupakan mitra.

Baca Juga:  Pelaksanaan Operasi Zebra Memasuki Hari Kedua

"Jadi yang terpenting adalah fasilitasi kemitraannya, selain itu pembinaan baik oleh pemprov maupun kabupaten/kota, ada fungsi pembinaan dan pengawasan," katanya. Sehingga terkait penetapan dan penerapan harga di tingkat perusahaan harus seimbang dan memberikan manfaat yang maksimal bagi semua.

 

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: E Sulaiman

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Daerah Rokan Hilir (Rohil) mengundang berbagai pihak terkait mulai dari jajaran asisten dan kepala OPD di Pemerintahan Daerah (Pemda) Rohil, puluhan perusahaan perkebunan di Rohil serta asosiasi perkebunan kelapa sawit dan koperasi/KUD perkebunan kelapa sawit guna mengikuti sosialisasi peraturan Gubernur Riau Nomor 77 tahun 2020 dan Nomor 5 Tahun 2021. Hal itu tertuang dari surat bupati Rohil nomor 005/DKPP-Bun/2021/311.

Kegiatan itu berlangsung di aula BPKA Rohil di Bagansiapiapi, Senin (13/9/2021) kemarin. 

Diketahui bahwa kegiatan itu dalam rangka percepatan Peraturan Gubernur Riau (Pergubri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Riau dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 77 Tahun 2020 tersebut.

Baca Juga:  Airlangga Serahkan Bantuan Ribuan Tabung Oksigen Pemerintah ke India

Sekretaris Disbun Riau Supriadi menerangkan pergub dimaksud disosialisasikan agar kedepannya dapat diimplementasikan.

"Ini sudah disosialikasikan di kabupaten/kota di Riau, agar stakeholder terkait dapat memahami dan ada kepastian berusaha di sektor pengelolaan kelapa sawit dan ini juga sebagai langkah pemerintah melindungi petani sawit, dimana terdapat penentuan harga yang berkeadilan dan mengedepankan konsep kemitraan," kata Supriadi.

Dari pergubri itu akan ditetapkan menakisme yang melibatkan peran stake holder terkait.

Kabid Pengolahan dan Pemasaran Disbun Riau Defris Hatmaja menambahkan ada beberapa hal yang menjadi mandat dari pergubri itu, terkait penetapan harga dari kebun secara plasma, harga cangkang.

Kemudian tata cara pertanggungjawban pemanfaatan dana dan biaya operasional dimana daerah harus dilibatkan. Dengan konsep bahwa PKS merupakan mitra.

Baca Juga:  Sekdaprov Riau Penuhi Panggilan Jaksa sebagai Saksi dalam Kasus ini

"Jadi yang terpenting adalah fasilitasi kemitraannya, selain itu pembinaan baik oleh pemprov maupun kabupaten/kota, ada fungsi pembinaan dan pengawasan," katanya. Sehingga terkait penetapan dan penerapan harga di tingkat perusahaan harus seimbang dan memberikan manfaat yang maksimal bagi semua.

 

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Disbun Riau Sosialisasikan Tata Cara Penetapan Harga Pembelian TBS

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Daerah Rokan Hilir (Rohil) mengundang berbagai pihak terkait mulai dari jajaran asisten dan kepala OPD di Pemerintahan Daerah (Pemda) Rohil, puluhan perusahaan perkebunan di Rohil serta asosiasi perkebunan kelapa sawit dan koperasi/KUD perkebunan kelapa sawit guna mengikuti sosialisasi peraturan Gubernur Riau Nomor 77 tahun 2020 dan Nomor 5 Tahun 2021. Hal itu tertuang dari surat bupati Rohil nomor 005/DKPP-Bun/2021/311.

Kegiatan itu berlangsung di aula BPKA Rohil di Bagansiapiapi, Senin (13/9/2021) kemarin. 

Diketahui bahwa kegiatan itu dalam rangka percepatan Peraturan Gubernur Riau (Pergubri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Riau dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 77 Tahun 2020 tersebut.

Baca Juga:  Bupati Harapkan 12 Ranperda Segera Disahkan

Sekretaris Disbun Riau Supriadi menerangkan pergub dimaksud disosialisasikan agar kedepannya dapat diimplementasikan.

"Ini sudah disosialikasikan di kabupaten/kota di Riau, agar stakeholder terkait dapat memahami dan ada kepastian berusaha di sektor pengelolaan kelapa sawit dan ini juga sebagai langkah pemerintah melindungi petani sawit, dimana terdapat penentuan harga yang berkeadilan dan mengedepankan konsep kemitraan," kata Supriadi.

Dari pergubri itu akan ditetapkan menakisme yang melibatkan peran stake holder terkait.

Kabid Pengolahan dan Pemasaran Disbun Riau Defris Hatmaja menambahkan ada beberapa hal yang menjadi mandat dari pergubri itu, terkait penetapan harga dari kebun secara plasma, harga cangkang.

Kemudian tata cara pertanggungjawban pemanfaatan dana dan biaya operasional dimana daerah harus dilibatkan. Dengan konsep bahwa PKS merupakan mitra.

Baca Juga:  Airlangga Serahkan Bantuan Ribuan Tabung Oksigen Pemerintah ke India

"Jadi yang terpenting adalah fasilitasi kemitraannya, selain itu pembinaan baik oleh pemprov maupun kabupaten/kota, ada fungsi pembinaan dan pengawasan," katanya. Sehingga terkait penetapan dan penerapan harga di tingkat perusahaan harus seimbang dan memberikan manfaat yang maksimal bagi semua.

 

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: E Sulaiman

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Daerah Rokan Hilir (Rohil) mengundang berbagai pihak terkait mulai dari jajaran asisten dan kepala OPD di Pemerintahan Daerah (Pemda) Rohil, puluhan perusahaan perkebunan di Rohil serta asosiasi perkebunan kelapa sawit dan koperasi/KUD perkebunan kelapa sawit guna mengikuti sosialisasi peraturan Gubernur Riau Nomor 77 tahun 2020 dan Nomor 5 Tahun 2021. Hal itu tertuang dari surat bupati Rohil nomor 005/DKPP-Bun/2021/311.

Kegiatan itu berlangsung di aula BPKA Rohil di Bagansiapiapi, Senin (13/9/2021) kemarin. 

Diketahui bahwa kegiatan itu dalam rangka percepatan Peraturan Gubernur Riau (Pergubri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Riau dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 77 Tahun 2020 tersebut.

Baca Juga:  Pelaksanaan Operasi Zebra Memasuki Hari Kedua

Sekretaris Disbun Riau Supriadi menerangkan pergub dimaksud disosialisasikan agar kedepannya dapat diimplementasikan.

"Ini sudah disosialikasikan di kabupaten/kota di Riau, agar stakeholder terkait dapat memahami dan ada kepastian berusaha di sektor pengelolaan kelapa sawit dan ini juga sebagai langkah pemerintah melindungi petani sawit, dimana terdapat penentuan harga yang berkeadilan dan mengedepankan konsep kemitraan," kata Supriadi.

Dari pergubri itu akan ditetapkan menakisme yang melibatkan peran stake holder terkait.

Kabid Pengolahan dan Pemasaran Disbun Riau Defris Hatmaja menambahkan ada beberapa hal yang menjadi mandat dari pergubri itu, terkait penetapan harga dari kebun secara plasma, harga cangkang.

Kemudian tata cara pertanggungjawban pemanfaatan dana dan biaya operasional dimana daerah harus dilibatkan. Dengan konsep bahwa PKS merupakan mitra.

Baca Juga:  Camar Gelar Kampanye Tatap Muka di Pekaitan

"Jadi yang terpenting adalah fasilitasi kemitraannya, selain itu pembinaan baik oleh pemprov maupun kabupaten/kota, ada fungsi pembinaan dan pengawasan," katanya. Sehingga terkait penetapan dan penerapan harga di tingkat perusahaan harus seimbang dan memberikan manfaat yang maksimal bagi semua.

 

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari