Senin, 23 Juni 2025

Abdimas Syahfitra Diperiksa Kejari Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Camat Pekanbaru Kota Abdimas Syahfitra diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Senin (14/9/2020). Ia diperiksa dalam pengusutan dugaan korupsi kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan Dana Kelurahan Kecamatan Tenayan Raya. 

"Iya saya memenuhi panggilan penyidik terkait PMBRW," kata Abdimas kepada Riaupos.co usai pemeriksaan.

Dalam proses permintaan keterangan yang berlangsung beberapa jam, alumni IPDN ini mengakui dirinya dicecer sebanyak sepuluh pertanyaan oleh penyidik. Salah satu di antaranya terkait Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) kala dirinya menduduki jabatan camat Tenayan Raya.

"Ada sepuluh pertanyaan, salah satunya mengenai Tupoksi sebagai camat," imbuhnya.

Abdimas menambahkan, dirinya akan kembali dipanggil penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru. Yang mana, diagendakan pada pekan ini.

Baca Juga:  Bupati Optimis Banjir Bisa Ditanggulangi 

"Jumat nanti saya dipanggil lagi," singkat mantan kabag humas Setdako Pekanbaru.

Sebelumnya, Kantor Camat Tenayan Raya di Jalan Budi Luhur Nomor 1, telah digeledah pada, Kamis (3/8/2020) lalu. Penggeledahan kantor yang melibatkan sejumlah jaksa Bidang Pidsus selama hampir tiga jam. Hasilnya, satu bok kontainer berisikan sejumlah barang bukti yang turut disita. 

Usai mendapati bukti dari kegiatan bersumber dari APBD Kota Pekanbaru tahun 2019, jaksa membawa dokumen tersebut ke Kantor Korps Adhyaksa Pekanbaru. Selain itu, penggeledahan telah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya dengan memegang surat penetapan dari pengadilan, serta ditindaklanjuti dengan penggeledahan.

Laporan: Riri Radam Kurnia (Pekanbaru)

Baca Juga:  Saipul Jamil Gagal Bebas dari Penjara

Editor: Afiat Ananda

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Camat Pekanbaru Kota Abdimas Syahfitra diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Senin (14/9/2020). Ia diperiksa dalam pengusutan dugaan korupsi kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan Dana Kelurahan Kecamatan Tenayan Raya. 

"Iya saya memenuhi panggilan penyidik terkait PMBRW," kata Abdimas kepada Riaupos.co usai pemeriksaan.

Dalam proses permintaan keterangan yang berlangsung beberapa jam, alumni IPDN ini mengakui dirinya dicecer sebanyak sepuluh pertanyaan oleh penyidik. Salah satu di antaranya terkait Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) kala dirinya menduduki jabatan camat Tenayan Raya.

"Ada sepuluh pertanyaan, salah satunya mengenai Tupoksi sebagai camat," imbuhnya.

Abdimas menambahkan, dirinya akan kembali dipanggil penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru. Yang mana, diagendakan pada pekan ini.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kesukaran Soal Ujian CPNS Fleksibel

"Jumat nanti saya dipanggil lagi," singkat mantan kabag humas Setdako Pekanbaru.

Sebelumnya, Kantor Camat Tenayan Raya di Jalan Budi Luhur Nomor 1, telah digeledah pada, Kamis (3/8/2020) lalu. Penggeledahan kantor yang melibatkan sejumlah jaksa Bidang Pidsus selama hampir tiga jam. Hasilnya, satu bok kontainer berisikan sejumlah barang bukti yang turut disita. 

- Advertisement -

Usai mendapati bukti dari kegiatan bersumber dari APBD Kota Pekanbaru tahun 2019, jaksa membawa dokumen tersebut ke Kantor Korps Adhyaksa Pekanbaru. Selain itu, penggeledahan telah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya dengan memegang surat penetapan dari pengadilan, serta ditindaklanjuti dengan penggeledahan.

Laporan: Riri Radam Kurnia (Pekanbaru)

Baca Juga:  Pemda Jangan Tergesa Buka Sekolah, Tunggu Vaksin Covid-19 Dulu

Editor: Afiat Ananda

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Camat Pekanbaru Kota Abdimas Syahfitra diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Senin (14/9/2020). Ia diperiksa dalam pengusutan dugaan korupsi kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan Dana Kelurahan Kecamatan Tenayan Raya. 

"Iya saya memenuhi panggilan penyidik terkait PMBRW," kata Abdimas kepada Riaupos.co usai pemeriksaan.

Dalam proses permintaan keterangan yang berlangsung beberapa jam, alumni IPDN ini mengakui dirinya dicecer sebanyak sepuluh pertanyaan oleh penyidik. Salah satu di antaranya terkait Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) kala dirinya menduduki jabatan camat Tenayan Raya.

"Ada sepuluh pertanyaan, salah satunya mengenai Tupoksi sebagai camat," imbuhnya.

Abdimas menambahkan, dirinya akan kembali dipanggil penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru. Yang mana, diagendakan pada pekan ini.

Baca Juga:  Besok Tiba, Jemaah Haji Akan Dikarantina

"Jumat nanti saya dipanggil lagi," singkat mantan kabag humas Setdako Pekanbaru.

Sebelumnya, Kantor Camat Tenayan Raya di Jalan Budi Luhur Nomor 1, telah digeledah pada, Kamis (3/8/2020) lalu. Penggeledahan kantor yang melibatkan sejumlah jaksa Bidang Pidsus selama hampir tiga jam. Hasilnya, satu bok kontainer berisikan sejumlah barang bukti yang turut disita. 

Usai mendapati bukti dari kegiatan bersumber dari APBD Kota Pekanbaru tahun 2019, jaksa membawa dokumen tersebut ke Kantor Korps Adhyaksa Pekanbaru. Selain itu, penggeledahan telah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya dengan memegang surat penetapan dari pengadilan, serta ditindaklanjuti dengan penggeledahan.

Laporan: Riri Radam Kurnia (Pekanbaru)

Baca Juga:  Peneliti: Untuk Saat Ini hanya Obat Remdesivir yang Efektif Sembuhkan Covid-19

Editor: Afiat Ananda

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari