JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat 2.357 orang pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat tindak pidana korupsi.
Hingga 1 Agustus, sudah 1.906 orang diberhentikan tidak terhormat. Angka tersebut akan terus meningkat seiring dengan proses yang berjalan.
Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menuturkan, aturan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor B/50/M.SM.00.00/2019.
Proses tersebut memang berlangsung cukup alot. Ridwan mengakui adanya kendala dalam menerbitkan surat keputusan PDTH itu.
Antara lain, penelusuran mutasi, status PNS yang terlibat tipikor belum berstatus hukum tetap, hingga beberapa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi yang bahkan belum melakukan proses PDTH.
"Koordinasi sedang dilakukan dengan Kemendagri dan KemenPAN-RB. Selanjutnya, Kemendagri akan merumuskan sanksi bagi PPK yang tidak mem-proses PTDH," katanya.
KemenPAN-RB juga akan menyampaikan rekomendasi langsung kepada Presiden. Isinya, mengusulkan pemberian sanksi tegas kepada PPK yang lambat maupun tidak segera melakukan PTDH.
"Selama itu, BKN terus mengawasi dan mengumpulkan data PNS yang terlibat tipikor baik di instansi pusat maupun daerah," ujar Ridwan.
Di antara ribuan kasus tersebut, yang terbaru datang dari Kementerian Pertanian. Menyusul kasus suap izin impor bawang putih baru-baru ini, Kementan langsung mengambil tindakan bagi pegawai yang terlibat.
"Mentan mengambil langkah tegas dengan mencopot seluruh pejabat eselon II, III, dan IV yang terkait kasus," jelas Inspektur Jenderal Kementan Justan Siahaan, Selasa (13/8).
KPK sempat menggeledah kantor Ditjen Hortikultura pada Senin (12/8) sehubungan dengan kasus suap yang menjerat seorang anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Dhamantra.
Justan menjelaskan, beberapa pejabat tersebut diduga terkait dalam verifikasi wajib tanam bawang putih. Dia sendiri belum bisa memastikan bentuk keterlibatan dan apakah benar para pejabat bersangkutan memang terlibat dan bakal menjadi tersangka.
Namun, keputusan tersebut sudah disepakati Eselon I. Para pejabat terkait dianggap lalai dalam pengawasan. "Beliau ingin Kementan jelas sikapnya terkait kasus ini, dan memberi ruang bagi KPK untuk penyelidikan," lanjutnya.
Kementan, lanjut dia, sudah berkomitmen untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi. Terutama di tahap pemberian izin ekspor impor.
Sebanyak 72 importir bawang nakal juga telah dimasukkan ke daftar hitam karena terindikasi rawan menimbulkan korupsi. Pencopotan jabatan merupakan salah satu sanksi tegas yang kerap diambil instansi selain mutasi dan demosi.
Sumber : Jawa Pos
Editor : Rinaldi