DUMAI (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota Dumai mengundang pelaku usaha kepariwisataan jenis usaha hiburan malam untuk berdiskusi bersama terkait rancangan peraturan wali kota (Ranperwako) yang akan ditingkatkan menjadi peraturan wali kota (Perwako).
Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat Bapenda, Selasa (12/7) ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Dumai H Paisal dengan membahas semua aturan dan regulasi untuk dipatuhi oleh seluruh pengusaha.
Diskusi ini menjelaskan draf Raperwako untuk menyepakati pasal demi pasal yang akan dituangkan dalam Raperwako untuk para pelaku usaha hiburan malam di Kota Dumai sebelum disahkan.
Wali Kota Dumai H Paisal menyampaikan kepada semua pelaku usaha hiburan malam bahwa dalam kesepakatan dan draf yang telah dibuat tersebut demi untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dan saling berkomitmen untuk menaatinya.
Kota Dumai identik dengan agama Islam dan Melayu. Untuk itu harus dijaga. Maka untuk hari biasa tempat hiburan malam sampai jam 1.30 WIB dan untuk hari libur sampai jam 03.00 WIB dini hari dan toleransinya 15 menit.
"Untuk pakaian pelayannya harap dijaga kesopanannya. Untuk masalah retribusi pendapatannya akan kita pakai tenaga ahli untuk menghitungnya. Kita ingin pelaku usaha komitmen dan tidak ada teguran lisan. Apabila melanggar maka akan langsung kita tutup," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahrahraga R Dona Fitri Illahi SKM MSi menjelaskan, penyelenggaraan kepariwisataan semuanya telah diatur dalam draf yang telah dirancang yang di dalamnya terdapat peraturan-peraturannya.
"Untuk jenis usaha seperti tempat hiburan malam, waktu, serta jam operasionalnya semuanya ada di dalam draf. Untuk waktu operasional seperti hari besar keagamaan kita harus sama-sama memandang solidaritasnya dan harus menghormatinya," ucapnya.
Beliau juga menjelaskan peraturan dan larangan yang berlaku dalam usaha kepariwisataan harus memperhatikan adat istiadat, agama dan nilai luhur yang ada.
Seperti usaha yang ada unsur rekreasi seperti pantai nanti ada waktunya untuk menghormati azan. Untuk karaoke dan pub wajib harus mendaftarkan para tenaga kerjanya ke BPJS.
Untuk larangannya sendiri seperti membuka usaha di luar waktu yang telah ditentukan, minuman keras, serta dilarang memasang spanduk yang bersifat pornografi. "Serta usaha yang sifatnya perjudian, dan tidak boleh memperkerjakan di bawah usia19 tahun semuanya telah diatur," jelasnya.
Turut hadir pada kesempatan tersebut, Asisten I, para kepala OPD, para pejabat fungsional, Ketua PWI serta para pelaku usaha di Kota Dumai.(mx12/rpg)