Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Singapura Perketat Aturan Masuk bagi Pendatang dari Myanmar

SINGAPURA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Singapura melarang sementara wisatawan yang pernah singgah selama 21 hari, atau orang-orang yang memegang kartu izin tinggal jangka panjang dari Myanmar datang karena khawatir dengan lonjakan kasus infeksi Covid-19. 

Dilansir Channel NewsAsia, Rabu (14/7/2021), aturan itu akan diberlakukan mulai Kamis (15/7) pukul 23.59 waktu setempat.

Singapura juga menolak sementara kedatangan pelancong yang pernah singgah ke Myanmar dalam 21 hari belakangan. Kementerian Kesehatan Singapura mewajibkan para pendatang yang diketahui pernah singgah di Myanmar diwajibkan melakukan tes rapid antigen Covid-19. 

Kemudian, para pendatang yang pernah singgah di Myanmar dan sedang melakukan karantina selama 14 hari saat aturan itu diberlakukan diharuskan melanjutkan proses itu. 

Baca Juga:  Tiga Kapal Berbendera Malaysia Ditenggelamkan

Karantina itu dilakukan di fasilitas yang ditunjuk pemerintah Singapura, dan wajib melakukan tes Covid-19 saat kedatangan, dan pada hari ke 3, 7 dan 14 setelah kedatangan. 

Kasus infeksi Covid-19 di Myanmar tengah melonjak dan memicu krisis oksigen bagi pasien. Kemarin mereka mencatat 4.047 kasus harian. Sehari sebelumnya mereka mencatat 5.014 kasus. 

Sampai saat ini kasus positif Covid-19 di Myanmar secara kumulatif mencapai 201.274, dengan 4.036 orang di antaranya meninggal. 

Sumber: Channel NewsAsia/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
 

SINGAPURA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Singapura melarang sementara wisatawan yang pernah singgah selama 21 hari, atau orang-orang yang memegang kartu izin tinggal jangka panjang dari Myanmar datang karena khawatir dengan lonjakan kasus infeksi Covid-19. 

Dilansir Channel NewsAsia, Rabu (14/7/2021), aturan itu akan diberlakukan mulai Kamis (15/7) pukul 23.59 waktu setempat.

- Advertisement -

Singapura juga menolak sementara kedatangan pelancong yang pernah singgah ke Myanmar dalam 21 hari belakangan. Kementerian Kesehatan Singapura mewajibkan para pendatang yang diketahui pernah singgah di Myanmar diwajibkan melakukan tes rapid antigen Covid-19. 

Kemudian, para pendatang yang pernah singgah di Myanmar dan sedang melakukan karantina selama 14 hari saat aturan itu diberlakukan diharuskan melanjutkan proses itu. 

- Advertisement -
Baca Juga:  SCB: Penyair Perempuan Harus Lebih Hebat

Karantina itu dilakukan di fasilitas yang ditunjuk pemerintah Singapura, dan wajib melakukan tes Covid-19 saat kedatangan, dan pada hari ke 3, 7 dan 14 setelah kedatangan. 

Kasus infeksi Covid-19 di Myanmar tengah melonjak dan memicu krisis oksigen bagi pasien. Kemarin mereka mencatat 4.047 kasus harian. Sehari sebelumnya mereka mencatat 5.014 kasus. 

Sampai saat ini kasus positif Covid-19 di Myanmar secara kumulatif mencapai 201.274, dengan 4.036 orang di antaranya meninggal. 

Sumber: Channel NewsAsia/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari