JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar enggan mengomentari rencana pemeriksaan kliennya sebagai saksi perihal kasus dugaan teroris yang menjerat eks Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman.
Pemeriksaan Rizieq Shihab sendiri merupakan syarat kelengkapan pemberkasan tersangka Munarman untuk segera disidangkan.
“(Soal pemeriksaan HRS) Belum ada tanggapan ya,†kata Aziz saat dihubungi JPG, Rabu (14/7/2021).
Sebelumnya, Mabes Polri berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab
Pemeriksaan Habib Rizieq sebagai saksi guna untuk melengkapi berkas tersangka terduga teroris Munarman alias M.
“Tanggal 7 Juni 2021 yang lalu kasus M (Munarman) penyidik telah menerima pengembalian berkas. Untuk pemenuhan P19 khususnya alat bukti materil antara lain pemeriksaan saksi-saksi tambahan yaitu pemeriksaan saudara HRS,†kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Senin (12/7/2021) lalu.
Selain Rizieq, kata Ramadhan, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan saksi lainnya yakni Sobri Lubis dan Haris Ubaidillah.
Usai ketiganya diperiksa, maka penyidik akan kembali melimpahkan berkas perkara ke JPU untuk segera disidangka.
“(Saksi, red) Saudara SL dan HU. serta beberapa saksi lainnya yang sudah ditahan di Rutan Teroris Cikeas,†jelasnya.
“Tentunya setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi di atas petunjuk JPU maka penyidik akan mengembalikan berkas itu,†ujarnya.
Sumber: pojoksatu.id
Editor: Erwan Sani