Kamis, 19 September 2024

Mahfud Akan Kaji Ulang Pembentukan Tim Pemburu Koruptor

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kritikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango soal rencana Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) membentuk kembali Tim Pemburu Koruptor, membuat Mahfud MD akan berpikir ulang.

Mahfud mengatakan, saat ini tengah mempertimbangkan secara matang pembentukam tim ini. Keputusan akhir akan dilihat berdasarkan hasil analisa efektivitas yang bisa diberikan oleh tim tersebut nantinya.

“Saya juga sedang mempelajari dan menimbang sungguh-sungguh untuk menghidupkan lagi Tim Pemburu Koruptor itu. Akan diperpanjang atau tidak, tergantung hasil analisis atas efektivitasnya,” kata Mahfud kepada wartawan, Selasa (14/7/2020).

Pernyataan itu berlawanan dengan pernyataan sebelumnya yang dikeluarkan Mahfud. Pada Selasa siang dia menyebut pembentukan Tim Pemburu Koruptor akan terus berjalan, setelah Inpres sudah berada di atas meja kerjanya.

- Advertisement -
Baca Juga:  WHO: Varian Corona di Vietnam Bukan Gabungan Inggris-India 

“Sekarang Inpres tentang tim pemburu aset dan pemburu tersangka dan terpidana koruptor dan tindak pidana lain itu sudah ada di tangan Kemenko Polhukam. Sehingga secepatnya nanti akan segera dibentuk tim itu,” ucap Mahfud.

Mahfud menyebut, membuat Tim Pemburu Koruptor tidak bisa begitu saja langsung dibentuk. Meskipun saat ini Inpres sebagai dasar hukumnya sudah dikantongi. Izin prakarsa Inpres untuk tim ini telah dikeluarkan Mensesneg dengan Nomor B-30/M.Sesneg/D-1/HK.05.00/01/2020. 

- Advertisement -

“Tapi Inpres harus dibahas lintas lembaga dulu untuk dihitung manfaat dan efektivitasnya,” ucapnya.

Di sisi lain, mantan Ketua Mahakamah Konstitusi itu sepakat dengan Nawawi agar pembuatan Inpres harus mempertimbangkan efektivitas Tim Pemburu Koruptor pada masa lalu.

“Tanpa harus menunggu Tim Pemburu Koruptor, sebaiknya institusi-institusi resmi yang ada terus bekerja memburu koruptor dan menyelamatkan aset negara yang dirampok dengan cara korupsi,” pungkas Mahfud.

Baca Juga:  Pakar Hukum Ini Bilang, Edy Mulyadi Bisa Lolos dari Hukum

Sebelumnya, KPK menilai bahwa wacana kembali pembentukan Tim Pemburu Koruptor (TPK) perlu dipertimbangkan. TPK yang sebelumnya pernah dibentuk, saat ini dinilai belum dibutuhkan.

“Rasanya perlu dipertimbangkan lagi dengan matang. Dalam kondisi negeri yang seperti saat sekarang ini, menjadi kontraproduktif untuk melahirkan lagi tim-tim baru,” kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dikonfirmasi, Selasa (14/7).

Nawawi berujar, peningkatan koordinasi dan supervisi antara aparat penegak hukum dinilai lebih tepat, daripada harus kembali mengaktifkan TPK. Bahkan, Nawawi menyebut perlu ada upaya baru untuk mencegah tersangka korupsi menjadi buronan. Menurutnya, KPK telah memulai upaya untuk menutup kesempatan para tersangka kasus korupsi dapat melarikan diri.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Hary B Koriun
 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kritikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango soal rencana Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) membentuk kembali Tim Pemburu Koruptor, membuat Mahfud MD akan berpikir ulang.

Mahfud mengatakan, saat ini tengah mempertimbangkan secara matang pembentukam tim ini. Keputusan akhir akan dilihat berdasarkan hasil analisa efektivitas yang bisa diberikan oleh tim tersebut nantinya.

“Saya juga sedang mempelajari dan menimbang sungguh-sungguh untuk menghidupkan lagi Tim Pemburu Koruptor itu. Akan diperpanjang atau tidak, tergantung hasil analisis atas efektivitasnya,” kata Mahfud kepada wartawan, Selasa (14/7/2020).

Pernyataan itu berlawanan dengan pernyataan sebelumnya yang dikeluarkan Mahfud. Pada Selasa siang dia menyebut pembentukan Tim Pemburu Koruptor akan terus berjalan, setelah Inpres sudah berada di atas meja kerjanya.

Baca Juga:  Menko Polhukam: Dugaan Korupsi Otsus Papua Terus Diselidiki

“Sekarang Inpres tentang tim pemburu aset dan pemburu tersangka dan terpidana koruptor dan tindak pidana lain itu sudah ada di tangan Kemenko Polhukam. Sehingga secepatnya nanti akan segera dibentuk tim itu,” ucap Mahfud.

Mahfud menyebut, membuat Tim Pemburu Koruptor tidak bisa begitu saja langsung dibentuk. Meskipun saat ini Inpres sebagai dasar hukumnya sudah dikantongi. Izin prakarsa Inpres untuk tim ini telah dikeluarkan Mensesneg dengan Nomor B-30/M.Sesneg/D-1/HK.05.00/01/2020. 

“Tapi Inpres harus dibahas lintas lembaga dulu untuk dihitung manfaat dan efektivitasnya,” ucapnya.

Di sisi lain, mantan Ketua Mahakamah Konstitusi itu sepakat dengan Nawawi agar pembuatan Inpres harus mempertimbangkan efektivitas Tim Pemburu Koruptor pada masa lalu.

“Tanpa harus menunggu Tim Pemburu Koruptor, sebaiknya institusi-institusi resmi yang ada terus bekerja memburu koruptor dan menyelamatkan aset negara yang dirampok dengan cara korupsi,” pungkas Mahfud.

Baca Juga:  Harga Tiket Candi Prambanan Terjangkau Untuk Liburan Lebih Seru dan Menyenangkan

Sebelumnya, KPK menilai bahwa wacana kembali pembentukan Tim Pemburu Koruptor (TPK) perlu dipertimbangkan. TPK yang sebelumnya pernah dibentuk, saat ini dinilai belum dibutuhkan.

“Rasanya perlu dipertimbangkan lagi dengan matang. Dalam kondisi negeri yang seperti saat sekarang ini, menjadi kontraproduktif untuk melahirkan lagi tim-tim baru,” kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dikonfirmasi, Selasa (14/7).

Nawawi berujar, peningkatan koordinasi dan supervisi antara aparat penegak hukum dinilai lebih tepat, daripada harus kembali mengaktifkan TPK. Bahkan, Nawawi menyebut perlu ada upaya baru untuk mencegah tersangka korupsi menjadi buronan. Menurutnya, KPK telah memulai upaya untuk menutup kesempatan para tersangka kasus korupsi dapat melarikan diri.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Hary B Koriun
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari